Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tul MATHYS A. RAHANRA. SH.MH. JAKARIA BIN HUSEN AHMAD Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-77/S.1.13/Euh.2/11/2016
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MATHYS A. RAHANRA. SH.MH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JAKARIA BIN HUSEN AHMAD[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa JAKARIA BIN HUSEN AHMAD selaku Nakhoda KM. Marcel Jaya 103, pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Perairan Ngaibor Kepulauan Aru tepatnya pada titik koordinat 060 43’ 45.6” LS – 1340 03’ 39.78” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual, melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang jenis, jumlah dan ukuran alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

Perbuatan Terdakwa JAKARIA BIN HUSEN AHMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004  tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya