DAKWAAN
Bahwa Terdakwa JAKARIA BIN HUSEN AHMAD selaku Nakhoda KM. Marcel Jaya 103, pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Perairan Ngaibor Kepulauan Aru tepatnya pada titik koordinat 060 43’ 45.6” LS – 1340 03’ 39.78” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual, melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang jenis, jumlah dan ukuran alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
Perbuatan Terdakwa JAKARIA BIN HUSEN AHMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. |