Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Tul NURSIA MADUBUN Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Tul
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURSIA MADUBUN
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atas Terlapor Hasim Rahajaan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/137/V/2020/Maluku/Res Malra Tanggal 15 Mei 2020 adalah bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan oleh karena itu surat Penghentian Penyelidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan/melanjutkan Penyelidikan lanjutan dan selanjutnya menyerahkan kepada penuntut umum dalam waktu yang singkat untuk diteruskan ke Pengadilan agar disidangkan untuk mendapatkan status hukum dan atau kepastian hukum atas kasus dimaksud melalui putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang menerima Laporan balik dari Terlapor Hasim Rahajaan hingga menetapkan suami Pemohon Abdul Halik Roroa, SH,. M.Hum sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran nama baik sebagaimana dimakusd dalam Pasal 317 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Oleh Termohon adalah Prematur dan bertentangan dengan Undang-Undang dan oleh karenannya Penetapan Tersangka dalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan menunda proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/41/II/2021/Maluku/Res Tual Tanggal 26 Februari 2021 sampai adanya proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/137/V/2020/Maluku/Res Malra Tanggal 15 Mei 2020 yang telah mempunyai Putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  8. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya