Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Tul 2.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3.Yabes Marlobi Sirait, SH
3.WAIS ALQORNI, S.H.
STEPANUS BALUBUN Alias STEVEN Alias STEVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 01 /Q.1.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
2WAIS ALQORNI, S.H.
3Yabes Marlobi Sirait, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEPANUS BALUBUN Alias STEVEN Alias STEVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa STEPANUS BALUBUN Alias STEVEN Alias STEVI, pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Kompleks UN Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual Propinsi Maluku, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan kepada Korban Yulidayanti Afdan Alias Ata berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 77/XI/RSUDM/2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh dr. Rendra Suryawan selaku dokter pemeriksa pada RSUD Maren Hi. Noho Renuat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 20.30 WIT pada saat Korban Yulidayanti Afdan Alias Ata sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membangunkan Korban, namun Korban tidak merespon sehingga Terdakwa keluar dari dalam kamar dan pergi meninggalkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar bersama dengan teman Terdakwa yang bernama RABENG ELUAR sehingga Korban bangun dan mengatakan kepada Terdakwa, kenapa ose bawa masuk orang ke dalam kamar sini, lalu karena teman Terdakwa keluar kamar dan pergi meninggalkan Terdakwa, Terdakwa emosi lalu dengan posisi berdiri dan berhadapan langsung  dengan Korban, Terdakwa langsung memukul Korban Yulidayanti Afdan Alias Ata dengan cara mengayun kepalan tangan kanannya dengan tenaga ke arah pipi sebelah kiri Korban.
  • Bahwa selanjutnya Korban berlari keluar dari dalam kamar untuk menyelamatkan diri, namun Terdakwa mengikuti Korban dari belakang kemudian memegang kedua kaki Korban sehingga menyebabkan Korban terjatuh di atas aspal dengan posisi telungkup. Setelah itu Terdakwa memegang kaki sebelah kanan Korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan menarik Korban di atas jalan aspal dan memukul Korban menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali pada bagian telinga sebelah kiri Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban Yulidayanti Afdan Alias Ata mengalami luka bengkak atau memar pada bagian pipi dan telinga sebelah kiri, luka pada bagian lutut sebelah kanan, serta dirawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari karena mengalami konstraksi pada bagian perut yang disebabkan Korban sedang hamil dengan usia kehamilan 9 (Sembilan) bulan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 77/XI/RSUDM/2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh dr. Rendra Suryawan selaku dokter pemeriksa pada RSUD Maren Hi. Noho Renuat, dengan kesimpulan:
  1. Telah diperiksa korban hidup ( sesuai identitas Yulidayanti Afdan) berjenis kelamin Perempuan dan berusia dewasa;
  2. Ditemukan luka memar pada pipi dan bintik perdarahan pada lubang telinga akibat persentuhan tumpul;
  3. Korban mendapatkan perawatan luka.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya