| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 03.55 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di Un Pantai Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira Pukul 00.52 Wit di Fidabot Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di rumah Terdakwa, sdr. ACONG (DPO)menelpon Terdakwa melalui messenger dengan mengatakan “Abang ada dimana ne”. Kemudian Terdakwa menjawab kepada , sdr. ACONG (DPO)”Saya sementara di fidabot, bagaimana” yang di jawab kembali oleh , sdr. ACONG (DPO) “Nanti saya chat” dan , sdr. ACONG (DPO) langsung mematikan handphone miliknya. Kemudian selang beberapa menit , sdr. ACONG (DPO) langsung chat Terdakwa lewat messenger dengan mengatakan “Bang dimana” lalu Terdakwa menjawab “Ada duduk saja ini bang”. Kemudian , sdr. ACONG (DPO) kembali mangatakan “Duduk dimana ini” lalu Terdakwa menjawab “Di kaka laki-laki pung rumah ni bang di fidabot”. Lalu , sdr. ACONG (DPO) mengatakan “Ada tamang ini ada barang (sabu-sabu) ka zg (tidak)” lalu Terdakwa menjawab “Tamang sapa jadi”. Selanjutnya , sdr. ACONG (DPO) mengatakan “Dari dobo bang” lalu Terdakwa menjawab “Turun di Fidabot sa nanti baru beta bilang segi dia lagian dia ada makan di dalam rumah ini”. , sdr. ACONG (DPO) lalu menjawab “Sg ada motor, tamang kencang ni, vulus banyak” lalu Terdakwa menjawab Begitu tf saja nanti baru beta lia motor lah bawa naik”. Selanjutnya sdr. ACONG (DPO)mengatakan “Dana K” lalu Terdakwa menjawab “Ea bang”. Kemudian sdr. ACONG (DPO) mengatakan “Supaya tamang TF” lalu Terdakwa menjawab “Dana aja”. Selanjutnya sdr ACONG mengatakan “Kirim nomor dana saja supaya tamang TF” lalu Terdakwa menjawab “081240249575 itu bang”. Kemudian sdr. ACONG (DPO)menjawab “Tunggu bang, tamang TF di beta, beta TF di abang dana” lalu Terdakwa mengatakan “Okok”. Setelah beberapa menit, sdr. ACONG (DPO)mengirimkan bukti transfer dana kepada Terdakwa sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sambal mengatakan “Sudah itu” lalu Terdakwa menjawab “Ok bang, barang abang dimana ini”. Kemudian sdr. ACONG (DPO)mengatakan “Di rumah” lalu Terdakwa menjawab “Ok sabar ee bang beta ke segi dolo bang” yang dijawab oleh sdr. ACONG (DPO) dengan mengatakan “Ok bang”. Kemudian sekitar pukul 01.15 WIT, Terdakwa pergi ke BRI Link milik saksi ALIF yang terletak di Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Tual untuk mengambil uang tersebut senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa pergi ke rumah sdr. AIPOT (DPO) di Fidabot Kecamatan Pulau Dullah Selatan. Setelah sampai di rumah sdr. AIPOT (DPO), Terdakwa langsung bertemu sdr. AIPOT (DPO) untuk membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu sambil memberikan uang cash senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sdr. AIPOT (DPO) masuk kedalam rumahnya untuk mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menunggu di depan rumah. Selanjutnya sdr. AIPOT (DPO) keluar rumah dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa berjalan kembali pulang ke rumah Terdakwa di Fidabot Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, lalu pada saat dijalan terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok surya 12 (dua belas) warna coklat lalu memasukkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kedalamnya. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. ACONG (DPO)lewat chat messenger dengan mengatakan “Sudah ambil ni bang hanya beta ad alia motor ni barang arap k babi ni dia bawah kunci motor AM3 seng tahu dia pigi dimana, beta ada duduk di muka rumah ni” lalu sdr. ACONG (DPO)menjawab dengan mengirim kan tanda jempol jari. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada sdr.ACONG “Seng ada motor ini, beta ada tunggu anak-anak sapa k sapa datang baru dong antar beta naik sa bang” lalu sdr. ACONG (DPO)menjawab “Ok bang”. Setelah itu setelah itu sekitar pukul 02.12 WIT sdr. ACONG (DPO)kembali menghubungi Terdakwa lewat messenger dengan mengatakan “Bang” lalu Terdakwa menjawab “bang e demi Allah beta sendiri di muka abang pakar pung rumah ini seng ada motor beta tunggu anak-anak tapi belum ada yang datang ini bang” dan sdr. ACONG (DPO)menjawab “Ok katong tunggu bang”. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdr. ACONG (DPO)“Motor semua seng ada ni bang jadi bagaimana ini” lalu sdr. ACONG (DPO)menjawab “Disini lai seng ada motor bang, beta dengan tamang tunggu sah”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “Ia bang beta duduk di muka kakak laki-laki lah reno seng ada ka” lalu sdr. ACONG (DPO)menjawab “Seng ada su tidur bang”. Setelah itu Terdakwa mengatakan “Demi Allah e beta masih di muka kakak laki-laki pung rumah ni bang motor belum ada ni beta duduk jaga orang yang datang beli Tpi dong belum datang ni” lalu sdr. ACONG (DPO)menjawab “Ok bang”. Kemudian sekitar Pukul 03.29 WIT sdr. ACONG (DPO)menelpon Terdakwa melalui messenger dan mengatakan “Naik sudah saya dengan teman sudah tunggu di rumah ini” lalu Terdakwa menjawab “Iya, tunggu sudah, abang pay baru datang ini” yang dijawab oleh sdr. ACONG (DPO)“Oke-oke” yang mana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi RIFAI di Fidabot kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi RIFAI “Abang pay tolong antar saya dulu ke bos saya, saya sudah cari ojek tapi tidak ada ojek jam segini lagi” lalu saksi RIFAI menjawab “Cari ojek lain atau angkutan lain saja, soalnya saya mau pulang ke rumah untuk istirahat”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi RIFAi “Abang tolong antar cepat-cepat saja, setelah ketemu saya puny abos langsung balik, tidak lama-lama karena sudah jam segini tidak ada ojek lagi” lalu saksi RIFAI menjawab “Naik sudah saya antar cepat-cepat” dan Terdakwa menjawab “Iya abang terimaksih lai”. Setelah itu Terdakwa naik keatas motor milik saksi RIFAI dan saksi RIFAI langsung megendarai motor tersebut menuju ke arah Pelabuhan Yos Sudarso Tual. Kemudian sekitar pukul 03.52 WIT sdr. ACONG (DPO)menelfon Terdakwa dan mengatakan “Datang sudah barang teman sudah mau pulang” lalu terdakwa menjawab “Iya tunggu saya dengan pay sudah mau naik” dan sdr. ACON (DPO) menjawab “Ok” sambal mematikan handphonenya. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. ACONG (DPO)melalui chat messenger dengan mengatakan “Deng abang pay su lari naik ni” lalu sdr. ACONG (DPO) membalas dengan gambar jari jempol. Kemudian pada saat di perjalanan menuju rumah sdr. ACONG (DPO) yang terletak di Un Pantai Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tepatnya pada saat di perempatan Gereja Un Pantai, Terdakwa memasukkan tangan kiri kesaku celana sebelah kiri untuk mengambil 1 (satu) bungkus rokok surya 12 (dua belas) warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar Pukul 03.55 WIT Terdakwa tiba di pertigaan Un Pantai Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa turun dari atas sepeda motor sedangkan saksi RIFAI terus jalan menggunakan sepeda motor secara pelan-pelan sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan Polres Tual langsung menangkap saksi RIFAI dan Terdakwa melihat saksi RIFAI ditangkap, Terdakwa langsung melarikan diri. Melihat hal tersebut, saksi HERMAN bersama rekan-rekan Polres Tual langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Pada saat Terdakwa lari di depan rumah saksi GASPAR, Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok surya 12 (dua belas) warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar Pukul 04.10 WIT, saksi HERMAN bersama rekan-rekan Polres Tual berhasil menemukan Terdakwa di samping rumah saksi LUKAS, pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa. Setelah itu saksi HERMAN dan bersama rekan memperkenalkan diri bahwa saksi dan rekan-rekan saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tual dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Kemudian saksi HERMAN bersama rekan dari Polres Tual melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan 1 (satu) shachet plastik bening kosong berukuran kecil, 2 (dua) pipet plastik bening yang ujungnya telah diruncing yang disimpan di dalam dompet warna coklat dan 1 (satu) HandPhone merk VIVO sehingga pada saat itu saksi dan rekan-rekan saksi menanyakan kepada Terdakwa di mana barang yang ia bawa. Namun pada saat itu ia mengatakan bahwa Terdakwa tidak membawa barang yang diduga narkotika. Kemudian saksi HERMAN dan rekan menginterogasi saksi RIFAI selaku orang yang membonceng Terdakwa untuk mengetahui keberadaan barang yang diduga Narkotika. Lalu saksi RIFAI mengatakan bahwa ada melihat Terdakwa mengeluarkan bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat dari kantong celananya. Sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan melakukan pencarian di mana tempat lokasi penangkapan dan di jalan yang dilewati Terdakwa sambul menanyakan kepada terdakwa diaman terdakwa membuang bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut telah dibuang di dalam pekarangan rumah warga yang dikelilingi menggunakan pagar daun seng. Mendengar hal tersebut, saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi melihat saksi GASPAR sedang menyiram tanaman di dalam pekarangan rumahnya yang dikelilingi menggunakan pagar daun seng dan meminta untuk membuka pintu pagar pekarangan rumahnya. Setelah saksi GASPAR membuka pintu, saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi langsung memperkenalkan diri bahwa saksi dan rekan saksi adalah anggota kepolisian yang sedang mencari barang. Sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan saksi dipersilahkan masuk dan bersama-sama dengan saksi GASPAR untuk mencari barang bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat. Kemudian setelah menemukan bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat di atas tanah, Terdakwa mengambil bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut. Kemudian saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tual untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa biasanya Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan cara terlebih dahulu ada orang yang memesan Narkotika kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui handphone, kemudian orang yang memesan tersebut memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa pergi mencari Narkotika untuk dibeli lalu memberikannya kepada orang yang memesan kepada Terdakwa. Dalam setipa pemesanan Narkotika kepada Terdakwa, biasanya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima pulub ribu rupiah) atau ada juga yang diajak pakai Narkotika tersebut bersama-sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tual tanggal 01 Mei 2026 yang ditandatangani oleh petugas penimbang barang bukti yakni Michael Gunther Lewaherilla sebagai Manager Bisnis PT. Pegadaian Cabang Tual dan Hubert Kiriwenno sebagai penaksir PT. Pegadaian Cabang Tual, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu milik Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN diperoleh berat kotor sebesar 0,24 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Surat No. LAB : 1944/NNF/V/2026 pada tanggal 22 Mei 2026 atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berlak segel lengkap berisi Kristal bening berdasarkan surat dari Polres Tual dengan Nomor : B/222/V/RES.9.1./2026 tanggal 04 Mei 2026 dengan berat netto 0,0997 gram narkotika jenis shabu milik Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan/medis.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 03.55 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di Un Pantai Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar Pukul 03.55 WIT Terdakwa di pertigaan Un Pantai Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa turun dari atas sepeda motor sedangkan saksi RIFAI terus jalan menggunakan sepeda motor secara pelan-pelan sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan Polres Tual langsung menangkap saksi RIFAI dan Terdakwa melihat saksi RIFAI ditangkap, Terdakwa langsung melarikan diri. Melihat hal tersebut, saksi HERMAN bersama rekan-rekan Polres Tual langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Pada saat Terdakwa lari di depan rumah saksi GASPAR, Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok surya 12 (dua belas) warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar Pukul 04.10 WIT, saksi HERMAN bersama rekan-rekan Polres Tual berhasil menemukan Terdakwa di samping rumah saksi LUKAS, pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa. Setelah itu saksi HERMAN dan bersama rekan memperkenalkan diri bahwa saksi dan rekan-rekan saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tual dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Kemudian saksi HERMAN bersama rekan dari Polres Tual melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan 1 (satu) shachet plastik bening kosong berukuran kecil, 2 (dua) pipet plastik bening yang ujungnya telah diruncing yang disimpan di dalam dompet warna coklat dan 1 (satu) HandPhone merk VIVO sehingga pada saat itu saksi dan rekan-rekan saksi menanyakan kepada Terdakwa di mana barang yang ia bawa. Namun pada saat itu ia mengatakan bahwa Terdakwa tidak membawa barang yang diduga narkotika. Kemudian saksi HERMAN dan rekan menginterogasi saksi RIFAI selaku orang yang membonceng Terdakwa untuk mengetahui keberadaan barang yang diduga Narkotika. Lalu saksi RIFAI mengatakan bahwa ada melihat Terdakwa mengeluarkan bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat dari kantong celananya. Sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan melakukan pencarian di mana tempat lokasi penangkapan dan di jalan yang dilewati Terdakwa sambul menanyakan kepada terdakwa diaman terdakwa membuang bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut telah dibuang di dalam pekarangan rumah warga yang dikelilingi menggunakan pagar daun seng. Mendengar hal tersebut, saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi melihat saksi GASPAR sedang menyiram tanaman di dalam pekarangan rumahnya yang dikelilingi menggunakan pagar daun seng dan meminta untuk membuka pintu pagar pekarangan rumahnya. Setelah saksi GASPAR membuka pintu, saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi langsung memperkenalkan diri bahwa saksi dan rekan saksi adalah anggota kepolisian yang sedang mencari barang. Sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan saksi dipersilahkan masuk dan bersama-sama dengan saksi GASPAR untuk mencari barang bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat. Kemudian setelah menemukan bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat di atas tanah, Terdakwa mengambil bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut. Kemudian saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tual untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tual tanggal 01 Mei 2026 yang ditandatangani oleh petugas penimbang barang bukti yakni Michael Gunther Lewaherilla sebagai Manager Bisnis PT. Pegadaian Cabang Tual dan Hubert Kiriwenno sebagai penaksir PT. Pegadaian Cabang Tual, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu milik Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN diperoleh berat kotor sebesar 0,24 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Surat No. LAB : 1944/NNF/V/2026 pada tanggal 22 Mei 2026 atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berlak segel lengkap berisi Kristal bening berdasarkan surat dari Polres Tual dengan Nomor : B/222/V/RES.9.1./2026 tanggal 04 Mei 2026 dengan berat netto 0,0997 gram narkotika jenis shabu milik Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan/medis.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 03.55 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di Un Pantai Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar Pukul 03.55 WIT Terdakwa tiba di pertigaan Un Pantai Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa turun dari atas sepeda motor sedangkan saksi RIFAI terus jalan menggunakan sepeda motor secara pelan-pelan sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan Polres Tual langsung menangkap saksi RIFAI dan Terdakwa melihat saksi RIFAI ditangkap, Terdakwa langsung melarikan diri. Melihat hal tersebut, saksi HERMAN bersama rekan-rekan Polres Tual langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Pada saat Terdakwa lari di depan rumah saksi GASPAR, Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok surya 12 (dua belas) warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar Pukul 04.10 WIT, saksi HERMAN bersama rekan-rekan Polres Tual berhasil menemukan Terdakwa di samping rumah saksi LUKAS, pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa. Setelah itu saksi HERMAN dan bersama rekan memperkenalkan diri bahwa saksi dan rekan-rekan saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tual dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Kemudian saksi HERMAN bersama rekan dari Polres Tual melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan 1 (satu) shachet plastik bening kosong berukuran kecil, 2 (dua) pipet plastik bening yang ujungnya telah diruncing yang disimpan di dalam dompet warna coklat dan 1 (satu) HandPhone merk VIVO sehingga pada saat itu saksi dan rekan-rekan saksi menanyakan kepada Terdakwa di mana barang yang ia bawa. Namun pada saat itu ia mengatakan bahwa Terdakwa tidak membawa barang yang diduga narkotika. Kemudian saksi HERMAN dan rekan menginterogasi saksi RIFAI selaku orang yang membonceng Terdakwa untuk mengetahui keberadaan barang yang diduga Narkotika. Lalu saksi RIFAI mengatakan bahwa ada melihat Terdakwa mengeluarkan bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat dari kantong celananya. Sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan-rekan melakukan pencarian di mana tempat lokasi penangkapan dan di jalan yang dilewati Terdakwa sambul menanyakan kepada terdakwa diaman terdakwa membuang bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut telah dibuang di dalam pekarangan rumah warga yang dikelilingi menggunakan pagar daun seng. Mendengar hal tersebut, saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi melihat saksi GASPAR sedang menyiram tanaman di dalam pekarangan rumahnya yang dikelilingi menggunakan pagar daun seng dan meminta untuk membuka pintu pagar pekarangan rumahnya. Setelah saksi GASPAR membuka pintu, saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi langsung memperkenalkan diri bahwa saksi dan rekan saksi adalah anggota kepolisian yang sedang mencari barang. Sehingga pada saat itu saksi HERMAN dan rekan saksi dipersilahkan masuk dan bersama-sama dengan saksi GASPAR untuk mencari barang bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat. Kemudian setelah menemukan bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat di atas tanah, Terdakwa mengambil bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut. Kemudian saksi HERMAN dan rekan-rekan saksi melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok Surya 12 (dua belas) Gudang Garam warna coklat tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tual untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika adalah dengan menggunakan botol (bong) yang berisikan air setengah botol yang dimasukkan sedotan plastik (pipet plastik). Kemudian pada pipet kaca dimasukkan Narkotika yang mana pipet kaca tersebut dimasukkan dalam sedotan pipet plastik. Setelah itu, pipet kaca tersebut dibakar dan asap yang keluar dari pipet plastik yang tersambung dengan botol (bong) tersebut dihirup.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tual tanggal 01 Mei 2026 yang ditandatangani oleh petugas penimbang barang bukti yakni Michael Gunther Lewaherilla sebagai Manager Bisnis PT. Pegadaian Cabang Tual dan Hubert Kiriwenno sebagai penaksir PT. Pegadaian Cabang Tual, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu milik Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN diperoleh berat kotor sebesar 0,24 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Surat No. LAB : 1944/NNF/V/2026 pada tanggal 22 Mei 2026 atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berlak segel lengkap berisi Kristal bening berdasarkan surat dari Polres Tual dengan Nomor : B/222/V/RES.9.1./2026 tanggal 04 Mei 2026 dengan berat netto 0,0997 gram narkotika jenis shabu milik Terdakwa ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine oleh Klinik Tantya Sudhirajati Polres Tual dengan Nomor: SKBN/44/V/KES.9./2026/SIDOKKES terhadap terdakwa atas nama ZULFADLY UBRUSUN Alias LIKEN adalah positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal perbuatan menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------ |