Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Tul 1.JARU YEHEZKIEL,S.H.
2.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
3.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-726/Q.1.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JARU YEHEZKIEL,S.H.
2MAHESA ARYO BIMO, S.H.
3MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ikbal Tamnge, S.H.,M.H.ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR
2Sahmadi Reniwurwarin, S.H., M.H.ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, ertempat di Desa/Ohoi Sitniohoi Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIT bertempat di Desa/Ohoi Sitniohoi Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Korban SABTU LOMANG Alias  TUCE sambil melintas di depan rumah terdakwa menggunakan ojek lalu korban mengeluarkan kalimat  “Kamong Lain Kali Stop Pukul Dan Potong TerdakwaPunya Adik Bagitu”  (kalian lain kali tidak boleh membacok adik saya) kepada Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK mendengar perkataan korban itu, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK yang merasa emosi langsung beralari masuk kedalam rumah dan berteriak “Bapa Kaka Bangun Suda Tuce Suda Datang” (bapak dan kakak bangung sudah ada Tuce) setelah itu Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK mengambil dua bilah parang dan langsung berlari keluar mengejar korban yang sementara mengendarai speda motor. Kemudian, Terdakwa dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF  mengikuti  Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK dan mengajak untuk kembali ke rumah.
        • Bahwa setibanya di teras rumah terdakwa pada saat itu Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF sedang duduk berbincangan lalu beberapa menit kemudian datang korban dan para saudaranya sambil membawa alat tajam, saat itu korban berteriak “Mari suda” (mari ke sini) , akibat mendengar tantangan dari korban saat itu membuat Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF emosi dan  langsung berdiri masuk ke dalam rumah dengan masing-masing Terdakwa mengambil senjata tajam berupa tombak dan parang, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK berupa senajata tajam parang dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF berupa senjata tajam parang  lalu keluar dari dalam rumah menghadang korban bersama keluarganya dalam posisi saling berhadapan membuat korban dan keluarganya berjalan mudur dan terus berjalan mundur sampai kemudian Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF mengejar korban lari ke sekitar rumah Sdr. FATAP BUTON lalu sambil masih dalam membawa atau menguasai senjata tajam hingga korban terpleset jatuh.
        • Bahwa selanjutnya, saat korban dalam posisi terjatuh saat itu Terdakwa mendekat dan melakukan penikaman menggunakan tombak sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai tangan kiri korban kemudian seketika korban merasakan sakit lalu melarikan diri dan di antar ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

----------Perbuatan Terdakwa ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, ertempat di Desa/Ohoi Sitniohoi Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang ”, terhadap Korban SABTU LOMANG Alias TUCE yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIT bertempat di Desa/Ohoi Sitniohoi Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Korban SABTU LOMANG Alias  TUCE sambil melintas di depan rumah terdakwa menggunakan ojek lalu korban mengeluarkan kalimat  “Kamong Lain Kali Stop Pukul Dan Potong TerdakwaPunya Adik Bagitu”  (kalian lain kali tidak boleh membacok adik saya) kepada Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK mendengar perkataan korban itu, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK yang merasa emosi langsung beralari masuk kedalam rumah dan berteriak “Bapa Kaka Bangun Suda Tuce Suda Datang” (bapak dan kakak bangung sudah ada Tuce) setelah itu Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK mengambil dua bilah parang dan langsung berlari keluar mengejar korban yang sementara mengendarai speda motor. Kemudian, Terdakwa dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF  mengikuti  Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK dan mengajak untuk kembali ke rumah.
        • Bahwa setibanya di teras rumah terdakwa pada saat itu Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF sedang duduk berbincangan lalu beberapa menit kemudian datang korban dan para saudaranya sambil membawa alat tajam, saat itu korban berteriak “Mari suda” (mari ke sini) , akibat mendengar tantangan dari korban saat itu membuat Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF emosi dan  langsung berdiri masuk ke dalam rumah dengan masing-masing Terdakwa mengambil senjata tajam berupa tombak dan parang, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK berupa senajata tajam parang dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF berupa senjata tajam parang  lalu keluar dari dalam rumah menghadang korban bersama keluarganya dalam posisi saling berhadapan membuat korban dan keluarganya berjalan mudur dan terus berjalan mundur sampai kemudian Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF mengejar korban lari ke sekitar rumah Sdr. FATAP BUTON lalu sambil masih dalam membawa atau menguasai senjata tajam hingga korban terpleset jatuh.
        • Bahwa selanjutnya, saat korban dalam posisi terjatuh saat itu Terdakwa mendekat dan melakukan penikaman menggunakan tombak sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai tangan kiri korban kemudian seketika korban merasakan sakit lalu melarikan diri dan di antar ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.
        • Bahwa dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/120/RSUD-KS/III/2026 tanggal 20 Maret 2026 yang ditandatangani: dr. Natalia Batuwael, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Sabtu Lomang, jenis kelamin laki-laki, umur empat puluh enam tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, Alamat Ohoi Sitniohoi Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras;
  2. Pengantar mengaku psien di tusuk orang;
  3. Pada korban ditemukan pada tangan sebelah kiri koma terdapat luka tusuk ukuran tujuh centimeter kali empat centimeter koma dalam luka empat centimeter koma tepi luka tidak beraturan koma dasar luka otot koma perdarahan aktif minimal.
  4. Pada korban dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, rawat jalan, penolakan rawat inap.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Sabtu Lomang, umur empat puluh enam tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka tusuk pada tangan kiri. Perlukaan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam. Perlukaan ini termasuk kategori luka derajat ringan.

        • Bahwa korban setelah mendapat perawatan medis lalu korban kembali ke rumah dan dalam kurun waktu sekitar 1 (satu) minggu kondisi korban semakin memburuk dan mendapatkan perawatan medis kembali pada tanggal 30 Maret 2026 di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur namun, pada tanggal 30 Maret 2026 korban dinyatakan meniggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 441.6/1006/RSUD-KS/IV/2026 tanggal 04 April 2026, yang ditandatangani : dr. MARIA MEDIATRIX OHOIWIRIN, Sp.B menjabat Dokter Spesialis Bedah dengan unit kerja UPTD RSUD Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara dan Diketahui an. Direktur RSUD Karel Sadsuitubun KSB. Umum dan Kepegawaian atas nama FERRY L. NGAMEL, S.Psi. Menerangkan bahwa : SABTU LOMANG, 01 Januari 1980,Nelayan, Sitniohoi. Bahwa yang bersangkutan meninggal dunia di Ruang Bedah RSUD Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, pukul 16.25 WIT, karena sakit yang di derita. Serta Kutipan Akta Kematian Nomor : 8102-KM-21052026-0001, Bahwa di Maluku Tenggara Pada tanggal 30 Maret Tahun 2026 telah meninggal dunia seseorang Bernama Tn/Ny/Nn SABTU LOMANG Lahir di SITNIOHOI Pada tanggal 01 Januari 1980. Kutipan ini dikeluarkan di Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 21 Mei 2026 ditanda tangani Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Atas nama Coce Lily Etwiory, S.H.,M.Si.
        • Bahwa berdasarkan Resume Medis pasien atas nama SABTU LOMANG diterangkan oleh  Ahli yakni dr. MARIA MEDIATRIX OHOIWIRIN Alias MEDI terhadap kematian korban menghasilkan diagnosa  akhir antara lain;

Bahwa luka tusuk pada lengan kiri secara medis dapat menjadi pintu masuk kuman tetanus (clostridium tetani) yang menyebabkan tetanus generalisata.

Diagnosa Utama: Tetanus generalisata:merupakan bentuk tetanus yang paling banyak dengan gejala klinis dapat berupa lockjaw/trismus, irritable, kekakuan leher, sulit menelan, kekakuan dada dan perut, rasa sakit dan kecemasan yang hebat, serta kejang umum yang dapat terjadi dengan rangsangan ringan seperti cahaya, suara, dan sentuhan dengan kesadaran yang tetap baik dan di diagnosa berdasarkan gejala klinis dan pemeriksaan fisik; dan

Diagnosa Sekunder : Cardiorespiratory arrest kondisi ketika jantung berhenti bekerja dan pasien berhenti bernapas. Terdapat keterkaitan antara diagnosis utama tetanus generalisata dengan diagnosis sekunder cardiorespiratory arrest. Toksin yang diproduksi dari kuman tetanus  menyebar melalui saraf menyebabkan rangsangan pada otot sehingga terjadi  kekakuan dan kejang otot. kejang seluruh tubuh dapat menyebabkan gangguan napas dan kekurangan oksigen, toksin yang diproduksi juga dapat menyebab gangguan sistem saraf, semua keadaan yang memberat dapat menyebabkan henti jantung dan henti napas ( cardiorespiratory arrest).

----------Perbuatan Terdakwa ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR RUMAGIAR Alias ISKANDAR pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, ertempat di Desa/Ohoi Sitniohoi Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “ melakukan penganiayaan”, terhadap Korban SABTU LOMANG Alias TUCE yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIT bertempat di Desa/Ohoi Sitniohoi Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Korban SABTU LOMANG Alias  TUCE sambil melintas di depan rumah terdakwa menggunakan ojek lalu korban mengeluarkan kalimat  “Kamong Lain Kali Stop Pukul Dan Potong TerdakwaPunya Adik Bagitu”  (kalian lain kali tidak boleh membacok adik saya) kepada Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK mendengar perkataan korban itu, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK yang merasa emosi langsung beralari masuk kedalam rumah dan berteriak “Bapa Kaka Bangun Suda Tuce Suda Datang” (bapak dan kakak bangung sudah ada Tuce) setelah itu Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK mengambil dua bilah parang dan langsung berlari keluar mengejar korban yang sementara mengendarai speda motor. Kemudian, Terdakwa dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF  mengikuti  Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK dan mengajak untuk kembali ke rumah.
        • Bahwa setibanya di teras rumah terdakwa pada saat itu Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias  ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF sedang duduk berbincangan lalu beberapa menit kemudian datang korban dan para saudaranya sambil membawa alat tajam, saat itu korban berteriak “Mari suda” (mari ke sini) , akibat mendengar tantangan dari korban saat itu membuat Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF emosi dan  langsung berdiri masuk ke dalam rumah dengan masing-masing Terdakwa mengambil senjata tajam berupa tombak dan parang, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK berupa senajata tajam parang dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF berupa senjata tajam parang  lalu keluar dari dalam rumah menghadang korban bersama keluarganya dalam posisi saling berhadapan membuat korban dan keluarganya berjalan mudur dan terus berjalan mundur sampai kemudian Terdakwa, Saksi ARAFIK RUMAGIAR Alias ARAFIK Alias APIK dan Saksi ADBUL LATIF RUMAGIAR Alias LATIF mengejar korban lari ke sekitar rumah Sdr. FATAP BUTON lalu sambil masih dalam membawa atau menguasai senjata tajam hingga korban terpleset jatuh.
        • Bahwa selanjutnya, saat korban dalam posisi terjatuh saat itu Terdakwa mendekat dan melakukan penikaman menggunakan tombak sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai tangan kiri korban kemudian seketika korban merasakan sakit lalu melarikan diri dan di antar ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis .
        • Bahwa dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/120/RSUD-KS/III/2026 tanggal 20 Maret 2026 yang ditandatangani: dr. Natalia Batuwael, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Sabtu Lomang, jenis kelamin laki-laki, umur empat puluh enam tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, Alamat Ohoi Sitniohoi Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya