Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2020/PN Tul MUSTAFA JIALI WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.C/2020/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/48/IX/2020/Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUSTAFA JIALI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bawa  pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 18.40 wit, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Nomor : Springas / 472 / VIII / 2020 / Resnarkoba, tanggal 01 Agustus 2020 tentang melakukan Razia minuman keras pada setiap pelabuhan, dan rumah serta kios-kios yang tidak memiliki ijin menjual minuman keras tradisional jenis sopi pada wilayah hukum polres Maluku Tenggara. Saya bersama-sama dengan Anggota Polisi lainnya yang nama-namanya termasuk dalam Surat perintah tersebut yang di Pimpin oleh KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara IPDA A. METANFANUAN dan BRIPKA ILHAM USMAN melaksanakan penyelidikan di wilayah Kab Malra dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langgur Kec Kei Kecil Kab Malra, terdapat sebuah rumah yang menjadi tempat menjual minuman keras Jenis Sopi, yang sering dijual kepada masyarakat berdasarkan informasi tersebut, team melakukan observasi dan wawancara terhadap masyarakat sekitarnya dan pada pukul 18.400 Wit, team menemukan sebuah kios (tempat jualan) milik saudari WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI yang mana pada saat itu ditanyakan apakah ; ia WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI menjual minuman keras jenis Sopi ” ia WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI mengatakan ia menjual sopi ” sehingga saya dan rekan-rekan meminta saudari WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI   mengambil minuman keras jenis sopi tersebut dan saudari WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI mengambil sopi yang berada dalam kios sebanyak 9 (sembilan) plastik bening dan setelah itu ditanyakan kepada saudari WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI apakah mempunya ijin penjualan minuman beralkohol tersebut dan saudari WILHELMINA MAYABUBUN Alias HELMI menjawab tidak mempunya izin dari pemerintah yang terkait. telah itu kami langsung membawa barang-barang bukti tersebut untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya