Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Tul ABDOLAH TAMNGE 1.Yeny Tamher
2.Hamza Dengky
3.Nizar Rizki Kabalmay
4.Hadijah Tamher
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Tul
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDOLAH TAMNGE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANIS LETSOIN, SHABDOLAH TAMNGE
Tergugat
NoNama
1Yeny Tamher
2Hamza Dengky
3Nizar Rizki Kabalmay
4Hadijah Tamher
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Taufan H SairdekutYeny Tamher
2Taufan H SairdekutHamza Dengky
3Taufan H SairdekutNizar Rizki Kabalmay
4Taufan H SairdekutHadijah Tamher
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan  Tergugat I, II, III, dan IV yang mendirikan bangunan di atas tanah sengketa  serta mengontrakan bidang tanah milik penggugat dan keluarga besar Tamnge Rahan Duan Dumar tanpa sepengetahuan atau se izin  penggugat maupun keluarga besar Tamnge Rahan Duan Dumar adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum diatas tanah sengketa dengan luas 4.014 dengan batas-batasnya sebagai berikut :  Sebelah selatan berbatasan dengan tanah petuanan Dumar milik Penggugat dan keluarga Tamnge Rahan Duan Dumar, Sebelah utara berbatasan dengan Hasan Maulud Tatroman Sebelah timur berbatasan dengan tanah petuanan Dumar milik Penggugat dan Keluarga besar Tamnge Rahan Duan Dumar Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Raya Baldu Hadad ( Tual-Dullah ) 
  3. Menyatakan tanah sengketa seluas 4. 014 M2 adalah merupakan bagian kecil dari tanah Petuanan Tamnge Rahan Duan Dumar milik Penggugat dan Keluarga Besar Tamnge Rahan Duan Dumar dengan Batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Wakat Ko sampai ke Temar Vovra, selatan berbatasan dari Vat Ving sampai Nabur, timur berbatasan dari  Temar Vovra  sampai dengan Vat Ving, dan barat berbatasan dari Nabur sampai denga Wakat Ko
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris  sah dari Alm. Balsarin Tamnge
  5. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 4. 014 M2 yang terletak di Jalan Baldu Hadad ( Tual – Dullah ) Rt. 001 / 001, Dusun Dumar,  Desa Tual,  Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual adalah milik Penggugat dan Keluarga Besar Tamnge Rahan Duan Dumar
  6. Menyatakan bahwa perbuatan  Tergugat I, II, III, dan IV yang mendirikan bangunan di atas tanah sengketa  milik penggugat dan keluarga besar Tamnge Rahan Duan Dumar tanpa sepengetahuan atau se izin  penggugat maupun keluarga besar Tamnge Rahan Duan Dumar adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum diatas tanah sengketa dengan luas 4.014 yang menimbulkan kerugian Imateriil maupun Materiil kepada Penggugat dan Keluarga Besar Tamnge Rahan Duan Dumar sebesar Rp 642.240.000 yang harus di bayarkan secara tanggung rentang oleh para tergugat kepada penggugat
  7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dengan luas 4.014 M2, yang diatasnya telah dibangun bangunan milik Para Tergugat serta menyerahkannya kepada Penggugat dan keluarga besar Tamnge Rahan Duan Dumar sebagai pemilik sah tanpa suatu syarat apapun dan dilakukan secara sukarela serta jika perlu dengan bantuan alat Negara
  8. Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan yang diletakan diatas tanah objek sengketa
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000,00- perharinya apabila tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak