Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Tul 1.Drs. Hayat Matdoan
2.M. Rusdi Matdoan
3.Muh. Yahya Matdoan
4.Slamet Riady Matdoan
4.Sarbini Fakoubun
5.Hasan Fakoubun
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 28 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Hayat Matdoan
2M. Rusdi Matdoan
3Muh. Yahya Matdoan
4Slamet Riady Matdoan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husain Ali Fadhil Renwarin, SHDrs. Hayat Matdoan
2Husain Ali Fadhil Renwarin, SHM. Rusdi Matdoan
3Husain Ali Fadhil Renwarin, SHMuh. Yahya Matdoan
4Husain Ali Fadhil Renwarin, SHSlamet Riady Matdoan
Tergugat
NoNama
1Sarbini Fakoubun
2Hasan Fakoubun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAKIM ZEIN RUMLES, S.H., M.SiSarbini Fakoubun
2ABDUL HAKIM ZEIN RUMLES, S.H., M.SiHasan Fakoubun
Turut Tergugat
NoNama
1Aufa Fikri Hanubun
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAKIM ZEIN RUMLES, S.H., M.SiAufa Fikri Hanubun
2WAHYU R. FAKOUBUN, SH. I,.MH.Aufa Fikri Hanubun
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) beserta segala akibat hukumnya;
  3. Menyataan batal dan tidak sah  Surat Pelepasan Hak tertanggal 26 Juni 2020 antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 26 Juni 2020 antaraTergugat II dengan Turut Tergugat I berikut segala turutannya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun juga;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  6. MenyatakanHakPetuanan Adat di Wilayah saat ini dikenal dengan nama Wilayah Kecamatan Kei Besar Selatan dan Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara dari Hi La’ay Sades Roa/Leluhur Para Penggugat dengan batas-batas yang diuraikan  sebagai berikut:
  7. Menguhukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar kerugian materiil dan non materiil yang ditaksir sebesar+Rp 1.015.000.000,- (satu milyar lima belas juta rupiah) yang dibayar secara tunai, cash,sekita dan sah kepada Para Penggugat sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
  8. MenghukumTergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus riburupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukukm tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II(Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  10. MenghukumTergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak