Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2021/PN Tul |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Des. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Hayat Matdoan | 2 | M. Rusdi Matdoan | 3 | Muh. Yahya Matdoan | 4 | Slamet Riady Matdoan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Husain Ali Fadhil Renwarin, SH | Drs. Hayat Matdoan | 2 | Husain Ali Fadhil Renwarin, SH | M. Rusdi Matdoan | 3 | Husain Ali Fadhil Renwarin, SH | Muh. Yahya Matdoan | 4 | Husain Ali Fadhil Renwarin, SH | Slamet Riady Matdoan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sarbini Fakoubun | 2 | Hasan Fakoubun |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL HAKIM ZEIN RUMLES, S.H., M.Si | Sarbini Fakoubun | 2 | ABDUL HAKIM ZEIN RUMLES, S.H., M.Si | Hasan Fakoubun |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Aufa Fikri Hanubun |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL HAKIM ZEIN RUMLES, S.H., M.Si | Aufa Fikri Hanubun | 2 | WAHYU R. FAKOUBUN, SH. I,.MH. | Aufa Fikri Hanubun |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) beserta segala akibat hukumnya;
- Menyataan batal dan tidak sah Surat Pelepasan Hak tertanggal 26 Juni 2020 antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 26 Juni 2020 antaraTergugat II dengan Turut Tergugat I berikut segala turutannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- MenyatakanHakPetuanan Adat di Wilayah saat ini dikenal dengan nama Wilayah Kecamatan Kei Besar Selatan dan Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara dari Hi La’ay Sades Roa/Leluhur Para Penggugat dengan batas-batas yang diuraikan sebagai berikut:
- Menguhukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar kerugian materiil dan non materiil yang ditaksir sebesar+Rp 1.015.000.000,- (satu milyar lima belas juta rupiah) yang dibayar secara tunai, cash,sekita dan sah kepada Para Penggugat sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus riburupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukukm tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II(Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |