Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tul PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Langgur Arif Rahakbau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tul
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Langgur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syafruddin Muin, S.H.PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Langgur
Tergugat
NoNama
1Arif Rahakbau
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.248.086,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.54/3516/3/2017dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.166.248.086,64 (seratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu delapan puluh enam koma enam puluh empat rupiah) yang terdiri dari sisa pokok kredit sebesar Rp.145.440.495,- (seratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp 12.419.481,64 (dua belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh satu koma enam puluh empat rupiah),Tunggakan pinalti sebesar Rp8.388.110,- (delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah) selambat-lambatnya 7(tujuh) sejak putusan ini diucapkan. Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai prosedur hukum;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak