Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Tul 3.SYAFRUDDIN MUIN, SH
6.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
7.Yabes Marlobi Sirait, SH
MEY SARI SELFARA Alias SARI Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 02 / Q.1.12 / Enz.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRUDDIN MUIN, SH
2RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3Yabes Marlobi Sirait, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEY SARI SELFARA Alias SARI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Hi.Abdul Halik Roroa,SH.M.Hum POSBAKUM LBH ARIMEY SARI SELFARA Alias SARI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

---------Bahwa Terdakwa MEY SARI SELFARA Alias SARI pada hari Jumat tanggal 14 September 2025 sekitar 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2025 bertempat di Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat satuan reserse Narkoba Polres Tual memperoleh informasi bahwasanya sedang terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa di Kompleks Fidabot Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi HERMAN ANDRE BULOGLABNA, saksi ARTHUR MARSELINO dan saksi SUCI EKA DEWI HAUPEA yang merupakan anggota Reserse Narkoba Polres Tual melakukan pemantuan yang dibagi menjadi 2 (dua) tempat yakni di Kompleks Fidabot dan Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual akan tetapi setelah kurang lebih dari 1 (satu) jam tidak ditemukan keberadaan Terdakwa sehingga pada saat itu para anggota satuan reserse Narkoba Polres Tual kembali ke Kantor Polres Tual.
  • Selanjutnya pada sekitar pukul 22.45 WIT satuan reserse Narkoba Polres Tual kembali mendapatkan informasi bahwasanya Terdakwa sementara menggendarai sepeda motor menuju ke Kompleks Fidabot sehingga saksi HERMAN ANDRE BULOGLABNA, saksi ARTHUR MARSELINO dan saksi SUCI EKA DEWI HAUPEA kembali melakukan pemantauan di Kompleks Fidabot dan Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.  Kemudian setelah beberapa menit Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek yamaha freego 125 warna kuning dan putih dengan nomor polisi B3204 keluar dari kompleks Fidabot dan pada saat melintas di Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso satuan reserse Narkoba Polres Tual langsung memberhentikan Terdakwa dan memperlihatkan surat perintah penggeledahan setelah itu Terdakwa dibawa ke Pos Pol KP3 untuk dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, selanjutnya pada saat saksi SUCI EKA DEWI HAUPEA melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu-sabu di celana saku kiri Terdakwa dengan berat 0.16 (nol koma enam belas gram) sebagaimana hasil penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tual Nomor : e-90/11336.00/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh ADI selaku Plh Pimpinan Cabang Kantor Cabang Tual.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli di Kompleks           Fidabot dengan harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dimana narkotika tersebut akan dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5090/NNF/XI/2025 Tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si dan Apt.Eka Agustiani, S.Si selaku pemeriksa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus warna putih berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat : 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1217 gram dengan nomor baranag bukti 11997/2025/NNF, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 11997/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina
  2. Metamfetamina terdaptar dalam golongan 1 nomor 1 urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman kemudian 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak akan dipergunakan untuk perkembangan ilmu pengetahuan

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

---------Bahwa Terdakwa MEY SARI SELFARA Alias SARI pada hari Jumat tanggal 14 September 2025 sekitar 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2025 bertempat di Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat satuan reserse Narkoba Polres Tual memperoleh informasi bahwasanya sedang terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa di Kompleks Fidabot Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi HERMAN ANDRE BULOGLABNA, saksi ARTHUR MARSELINO dan saksi SUCI EKA DEWI HAUPEA yang merupakan anggota Reserse Narkoba Polres Tual melakukan pemantuan yang dibagi menjadi 2 (dua) tempat yakni di Kompleks Fidabot dan Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual akan tetapi setelah kurang lebih dari 1 (satu) jam tidak ditemukan keberadaan Terdakwa sehingga pada saat itu para anggota satuan reserse Narkoba Polres Tual kembali ke Kantor Polres Tual.
  • Selanjutnya pada sekitar pukul 22.45 WIT satuan reserse Narkoba Polres Tual kembali mendapatkan informasi bahwasanya Terdakwa sementara menggendarai sepeda motor menuju ke Kompleks Fidabot sehingga saksi HERMAN ANDRE BULOGLABNA, saksi ARTHUR MARSELINO dan saksi SUCI EKA DEWI HAUPEA kembali melakukan pemantauan di Kompleks Fidabot dan Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.  Kemudian setelah beberapa menit Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek yamaha freego 125 warna kuning dan putih dengan nomor polisi B3204 keluar dari kompleks Fidabot dan pada saat melintas di Kompleks Pelabuhan Yos Sudarso satuan reserse Narkoba Polres Tual langsung memberhentikan Terdakwa dan memperlihatkan surat perintah penggeledahan setelah itu Terdakwa dibawa ke Pos Pol KP3 untuk dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, selanjutnya pada saat saksi SUCI EKA DEWI HAUPEA melakukan penggeledahan badan, ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu-sabu yang disimpan di celana saku kiri dengan berat 0.16 (nol koma enam belas gram) sebagaimana hasil penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tual Nomor : e-90/11336.00/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh ADI selaku Plh Pimpinan Cabang Kantor Cabang Tual.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut di Kompleks Fidabot dan kemudian dipersiapkan untuk dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5090/NNF/XI/2025 Tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si dan Apt.Eka Agustiani, S.Si selaku pemeriksa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus warna putih berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat : 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1217 gram dengan nomor baranag bukti 11997/2025/NNF, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. 11997/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina
  2. Metamfetamina terdaptar dalam golongan 1 nomor 1 urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak dipergunakan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya