| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa IaTerdakwa YAKOBUS SANGGUR Alias YAKOP pada hari Minggu Tanggal 23 Oktober 2011 sekitar pukul 03.30 Wit, bertempat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten MALRA, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah Rumah atau Pekarangan tertutup yang ada Rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa YAKOBUS SANGGUR Alias YAKOP sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 3 Huruf e KUHPidana. |