Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Tul 1.SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3.Yabes Marlobi Sirait, SH
MICES HANDRI KARMOMJANAN alias MICES Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-17/Q.1.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3Yabes Marlobi Sirait, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICES HANDRI KARMOMJANAN alias MICES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALBERTHA M.R.P. OHOIWUTUN, SH Dan Rekan POSBAKUMMICES HANDRI KARMOMJANAN alias MICES
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------------- Bahwa Terdakwa MICES HANDRI KARMOMJANAN Alias MICES bersama dengan Anak Saksi  DIMAS TALLAUT (Penuntutan Terpisah), Saudara DODDY HENDRIK LEWIER Alias HENDRIK (DPO) dan Anak Saksi ESTEVAN JUNYOR BATTIJANAN Alias JUNYOR (Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekira Pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di depan PT Global Indo Mutiara yang berada di Desa Taar Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 98/XII/RSUDM/2023 tanggal 24 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nengsih Sari Harbelubun selaku dokter pemeriksa pada RSUD Maren Hi. Noho Renuat, perbuatan Terdakwa MICES HANDRI KARMOMJANAN Alias MICES dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa pada saat Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO bersama dengan Saksi JIMMY LATUMAELISSA dan Saksi JEFRI SOPACUA sedang berada di dalam PT Global Indo Mutiara,  melihat ada lemparan dari luar ke dalam PT Global Indo Mutiara, kemudian karena lemparan tersebut makin semakin banyak Saksi JIMMY LATUMAELISSA keluar untuk melihat dan menanyakan mengenai pelemparan tersebut. Lalu Saksi JEFRI SOPACUA mengikuti Saksi JIMMY LATUMAELISSA dan melihat di luar sudah ada Anak Saksi DIMAS TALAUT dan Anak Saksi ESTEVAN JUNYOR BATTIJANAN Alias JUNYOR, sedangkan Terdakwa baru tiba di tempat tersebut. Setelah itu Anak Saksi DIMAS TALAUT menyampaikan kepada Terdakwa, “MICES ADA ORANG MAU PUKUL KO” lalu Terdakwa menjawab, “SAPA,SAPA,SAPA YANG MAU PUKUL” dan Saksi JIMMY LATUMAELISSA menjawab, “SENG ADA YANG MAU PUKUL HANYA MAU TANYA SAJA”.
  • Bahwa selanjutnya Saudara DODDY HENDRIK LEWIER Alias HENDRIK menyampaikan kepada Terdakwa, “MICES SAPA YANG MAU PUKUL” dan langsung memukul Saksi JIMMY LATUMAELISSA, namun karena Saksi JIMMY LATUMAELISSA menghindar sehingga pukulan tersebut tidak mengenai Saksi JIMMY LATUMAELISSA. Kemudian saat Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO bersama dengan Saksi JIMMY LATUMAELISSA dan Saksi JEFRI SOPACUA hendak masuk ke dalam pagar PT Global Indo Mutiara, Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO berhenti dan balik badan karena melihat Saksi JIMMY LATUMAELISSA masih di belakang, kemudian Terdakwa menahan kerah baju kaos Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO menggunakan kepalan tangan Terdakwa berulang-ulang kali, namun karena Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO mencoba untuk melepaskan diri sehingga membuat Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO dan Terdakwa terjatuh.
  • Bahwa selanjutnya Saudara DODDY HENDRIK LEWIER memukul Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO..
  • Bahwa terhadap Saksi JEFRI SOPACUA mengalami pemukulan dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kiri Saksi JEFRI SOPACUA menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa. Kemudian  Saudara DODDY HENDRIK LEWIER juga melakukan pemukulan kepada  Saksi JEFRI SOPACUA sebanyak 2 (dua) kali pada punggung Saksi JEFRI SOPACUA. Setelah itu Anak Saksi DIMAS TALAUT melakukan pemukulan kepada Saksi JEFRI SOPACUA sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kiri dan kanan Saksi JEFRI SOPACUA. Selanjutnya terhadap Saksi JIMMY LATUMAELISSA mengalami pemukulan dari Anak Saksi DIMAS TALAUT dan Anak Saksi ESTEVAN JUNYOR BATTIJANAN sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO mengalami luka di bagian hidung sebelah kanan, memar di ujung mata kanan dan luka di bagian kepala bagian kiri, sedangkan Saksi JIMMY LATUMAELISSA mengalami bengkak di pipi kiri dan Saksi JEFRI SOPACUA mengalami bengkak di bahu kanan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 98/XII/RSUDM/2023 tanggal 24 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nengsih Sari Harbelubun selaku dokter pemeriksa pada RSUD Maren Hi. Noho Renuat, menyimpulkan:
  1. Ditemukan luka lecet di hidung sisi kiri, mata kaki sebelah kanan dan ibu jari kaki kanan akibat bersentuhan benda tumpul.
  2. Korban tidak mendapatkan perawatan luka.

----------Perbuatan Terdakwa MICES HANDRI KARMOMJANAN Alias MICES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

=====================================atau======================================

 

 

Kedua:

------------- Bahwa Terdakwa MICES HANDRI KARMOMJANAN Alias MICES bersama dengan Anak Saksi  DIMAS TALLAUT (Penuntutan Terpisah), Saudara DODDY HENDRIK LEWIER Alias HENDRIK (DPO) dan Anak Saksi ESTEVAN JUNYOR BATTIJANAN Alias JUNYOR (Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekira Pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di depan PT Global Indo Mutiara yang berada di Desa Taar Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 98/XII/RSUDM/2023 tanggal 24 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nengsih Sari Harbelubun selaku dokter pemeriksa pada RSUD Maren Hi. Noho Renuat,”, perbuatan Terdakwa MICES HANDRI KARMOMJANAN Alias MICES dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa pada saat Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO bersama dengan Saksi JIMMY LATUMAELISSA dan Saksi JEFRI SOPACUA sedang berada di dalam PT Global Indo Mutiara,  melihat ada lemparan dari luar ke dalam PT Global Indo Mutiara, kemudian karena lemparan tersebut makin semakin banyak Saksi JIMMY LATUMAELISSA keluar untuk melihat dan menanyakan mengenai pelemparan tersebut. Lalu Saksi JEFRI SOPACUA mengikuti Saksi JIMMY LATUMAELISSA dan melihat di luar sudah ada Anak Saksi DIMAS TALAUT dan Anak Saksi ESTEVAN JUNYOR BATTIJANAN Alias JUNYOR, sedangkan Terdakwa baru tiba di tempat tersebut. Setelah itu Anak Saksi DIMAS TALAUT menyampaikan kepada Terdakwa, “MICES ADA ORANG MAU PUKUL KO” lalu Terdakwa menjawab, “SAPA,SAPA,SAPA YANG MAU PUKUL” dan Saksi JIMMY LATUMAELISSA menjawab, “SENG ADA YANG MAU PUKUL HANYA MAU TANYA SAJA”.
  • Bahwa selanjutnya Saudara DODDY HENDRIK LEWIER Alias HENDRIK menyampaikan kepada Terdakwa, “MICES SAPA YANG MAU PUKUL” dan langsung memukul Saksi JIMMY LATUMAELISSA, namun karena Saksi JIMMY LATUMAELISSA menghindar sehingga pukulan tersebut tidak mengenai Saksi JIMMY LATUMAELISSA. Kemudian saat Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO bersama dengan Saksi JIMMY LATUMAELISSA dan Saksi JEFRI SOPACUA hendak masuk ke dalam pagar PT Global Indo Mutiara, Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO berhenti dan balik badan karena melihat Saksi JIMMY LATUMAELISSA masih di belakang, kemudian Terdakwa menahan kerah baju kaos Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO menggunakan kepalan tangan Terdakwa berulang-ulang kali, namun karena Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO mencoba untuk melepaskan diri sehingga membuat Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO dan Terdakwa terjatuh.
  • Bahwa selanjutnya Saudara DODDY HENDRIK LEWIER memukul Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO.
  • Bahwa terhadap Saksi JEFRI SOPACUA mengalami pemukulan dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kiri Saksi JEFRI SOPACUA menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa. Kemudian  Saudara DODDY HENDRIK LEWIER juga melakukan pemukulan kepada  Saksi JEFRI SOPACUA sebanyak 2 (dua) kali pada punggung Saksi JEFRI SOPACUA. Setelah itu Anak Saksi DIMAS TALAUT melakukan pemukulan kepada Saksi JEFRI SOPACUA sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kiri dan kanan Saksi JEFRI SOPACUA. Selanjutnya terhadap Saksi JIMMY LATUMAELISSA mengalami pemukulan dari Anak Saksi DIMAS TALAUT dan Anak Saksi ESTEVAN JUNYOR BATTIJANAN sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi RONALDO LUKLAY Alias ALDO mengalami luka di bagian hidung sebelah kanan, memar di ujung mata kanan dan luka di bagian kepala bagian kiri, sedangkan Saksi JIMMY LATUMAELISSA mengalami bengkak di pipi kiri dan Saksi JEFRI SOPACUA mengalami bengkak di bahu kanan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 98/XII/RSUDM/2023 tanggal 24 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nengsih Sari Harbelubun selaku dokter pemeriksa pada RSUD Maren Hi. Noho Renuat, menyimpulkan:
  1. Ditemukan luka lecet di hidung sisi kiri, mata kaki sebelah kanan dan ibu jari kaki kanan akibat bersentuhan benda tumpul.
  2. Korban tidak mendapatkan perawatan luka.

----------Perbuatan Terdakwa MICES HANDRI KARMOMJANAN Alias MICES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya