Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Tul 1.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2.RAIHAN THAHIR, S.H.
3.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-602/Q.1.19/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2RAIHAN THAHIR, S.H.
3MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

    PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di sekitar depan Toko Vilia Makmur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahdengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”, terhadap Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES sedang membonceng Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan tujuan mengantar pulang Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Engelbertus Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan melewati jalan depan kantor Bank BNI Langgur, setibanya Terdakwa dan  Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI melintas di sekitar depan Toko Vilia Makmur, Terdakwa melihat Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) sedang berdiri di sekitar depan Toko Vilia Makmur seketika Terdakwa mengatakan kepada Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI “Tunggu dolo beta pigi lihat laki-laki dolo” (tunggu sebentar saya pergi melihat laki-laki dahulu) dan dijawab oleh Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI “Iyo” (Iya) lalu Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di sekitar depan Gudang Semen samping Toko Vilia Makmur lalu Terdakwa berjalan menghampiri  Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dan langsung menarik kerah baju Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) tersebut dengan tangan kiri sambil mengatakan “Ko ini sudah to” (kamu ini orangnya kan) lalu dijawab oleh Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) “Sa masalah apa deng kau” (saya ada masalah apa dengan kau) seketika Terdakwa emosi langsung memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) sebanyak lebih kurang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai sekitar dahi dan belakang kepala dan seketika Saksi ETMUN DUS NAMAWI Alias RISET (korban) melakukan perlawanan dengan membalas memukul Terdakwa namun, pukulanya meleset. Kemudian, dari arah parkir motor Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI melihat Terdakwa kewalahan berkelahi melawan Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) akhirnya Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI langsung berjalan medekati Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban), sementara Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dan Terdakwa masih berkelahi yakni Terdakwa masih memeggang badan dari Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) pada saat yang sama Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI langsung memeluk Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dari belakang dan langsung membanting tubuh Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) di tempat, kemudian saat Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) masih dalam posisi terjatuh Saksi LUKAS MATURAN  Alias LUKI memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri lebih kurang sebanyak 3 (tiga) kali pada pukulan pertama mengenai tangan, pukulan kedua mengenai pada bagian tangan dan bagian wajah sebelah kanan, dan pukulan ketiga mengenai bagian punggung atas, kemudian Terdakwa dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI pergi meninggalkan Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa sebab Terdakwa memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) karena Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban)  pernah menganiaya salah satu anggota keluarga Terdakwa.
  • Bahwa akibat pemukulan yang Terdakwa dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI  lakukan, Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban)  mengalami memar pada sekitar wajah dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/110/RSUD-KS/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani : dr. Natalia Batuwael, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Etmundus Mawani, jenis kelamin laki-laki, umur dua puluh tahun, agama Katholik, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Lingkungan Petrus Canisius Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar;
  2. Korban mengaku di pukuli orang;
  3. Pada korban ditemuka:
  • Pada jidat sebelah kiri koma terdapat luka memar warna kemerahan.
  • Bengkak pada wajah sebelah kanan koma sewarna kulit.
  1. Pada korban korban dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, rawat jalan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Etmundus Mawani, umur dua puluh tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada jidat kiri, bengkak pada wajah kanan. Perlukaan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul.

 

----------Perbuatan Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di sekitar depan Toko Vilia Makmur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan sendiri penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES sedang membonceng Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan tujuan mengantar pulang Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Engelbertus Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan melewati jalan depan kantor Bank BNI Langgur, setibanya Terdakwa dan  Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI melintas di sekitar depan Toko Vilia Makmur, Terdakwa melihat Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) sedang berdiri di sekitar depan Toko Vilia Makmur seketika Terdakwa mengatakan kepada Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI “Tunggu dolo beta pigi lihat laki-laki dolo” (tunggu sebentar saya pergi melihat laki-laki dahulu) dan dijawab oleh Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI “Iyo” (Iya) lalu Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di sekitar depan Gudang Semen samping Toko Vilia Makmur lalu Terdakwa berjalan menghampiri  Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dan langsung menarik kerah baju Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) tersebut dengan tangan kiri sambil mengatakan “Ko ini sudah to” (kamu ini orangnya kan) lalu dijawab oleh Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) “Sa masalah apa deng kau” (saya ada masalah apa dengan kau) seketika Terdakwa emosi langsung memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) sebanyak lebih kurang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai sekitar dahi dan belakang kepala dan seketika Saksi ETMUN DUS NAMAWI Alias RISET (korban) melakukan perlawanan dengan membalas memukul Terdakwa namun, pukulanya meleset. Kemudian, dari arah parkir motor Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI melihat Terdakwa kewalahan berkelahi melawan Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) akhirnya Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI langsung berjalan medekati Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban), sementara Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dan Terdakwa masih berkelahi yakni Terdakwa masih memeggang badan dari Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) pada saat yang sama Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI langsung memeluk Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dari belakang dan langsung membanting tubuh Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) di tempat, kemudian saat Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) masih dalam posisi terjatuh Saksi LUKAS MATURAN  Alias LUKI memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri lebih kurang sebanyak 3 (tiga) kali pada pukulan pertama mengenai tangan, pukulan kedua mengenai pada bagian tangan dan bagian wajah sebelah kanan, dan pukulan ketiga mengenai bagian punggung atas, kemudian Terdakwa dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI pergi meninggalkan Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa sebab Terdakwa memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) karena Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban)  pernah menganiaya salah satu anggota keluarga Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI, Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) mengalami memar pada sekitar wajah dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/110/RSUD-KS/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani : dr. Natalia Batuwael, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Etmundus Mawani, jenis kelamin laki-laki, umur dua puluh tahun, agama Katholik, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Lingkungan Petrus Canisius Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar;
  2. Korban mengaku di pukuli orang;
  3. Pada korban ditemuka:
  • Pada jidat sebelah kiri koma terdapat luka memar warna kemerahan.
  • Bengkak pada wajah sebelah kanan koma sewarna kulit.
  1. Pada korban korban dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, rawat jalan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Etmundus Mawani, umur dua puluh tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada jidat kiri, bengkak pada wajah kanan. Perlukaan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di sekitar depan Toko Vilia Makmur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “turut serta melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIT di Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES sedang membonceng Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan tujuan mengantar pulang Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Engelbertus Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan melewati jalan depan kantor Bank BNI Langgur, setibanya Terdakwa dan  Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI melintas di sekitar depan Toko Vilia Makmur, Terdakwa melihat Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) sedang berdiri di sekitar depan Toko Vilia Makmur seketika Terdakwa mengatakan kepada Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI “Tunggu dolo beta pigi lihat laki-laki dolo” (tunggu sebentar saya pergi melihat laki-laki dahulu) dan dijawab oleh Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI “Iyo” (Iya) lalu Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di sekitar depan Gudang Semen samping Toko Vilia Makmur lalu Terdakwa berjalan menghampiri  Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dan langsung menarik kerah baju Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) tersebut dengan tangan kiri sambil mengatakan “Ko ini sudah to” (kamu ini orangnya kan) lalu dijawab oleh Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) “Sa masalah apa deng kau” (saya ada masalah apa dengan kau) seketika Terdakwa emosi langsung memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) sebanyak lebih kurang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan mengenai sekitar dahi dan belakang kepala dan seketika Saksi ETMUN DUS NAMAWI Alias RISET (korban) melakukan perlawanan dengan membalas memukul Terdakwa namun, pukulanya meleset. Kemudian, dari arah parkir motor Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI melihat Terdakwa kewalahan berkelahi melawan Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) akhirnya Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI langsung berjalan medekati Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban), sementara Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dan Terdakwa masih berkelahi yakni Terdakwa masih memeggang badan dari Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) pada saat yang sama Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI langsung memeluk Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) dari belakang dan langsung membanting tubuh Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) di tempat, kemudian saat Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) masih dalam posisi terjatuh Saksi LUKAS MATURAN  Alias LUKI memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri lebih kurang sebanyak 3 (tiga) kali pada pukulan pertama mengenai tangan, pukulan kedua mengenai pada bagian tangan dan bagian wajah sebelah kanan, dan pukulan ketiga mengenai bagian punggung atas, kemudian Terdakwa dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI pergi meninggalkan Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa sebab Terdakwa memukul Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) karena Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban)  pernah menganiaya salah satu anggota keluarga Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI, Saksi ETMUNDUS NAMAWI Alias RISET (korban) mengalami memar pada sekitar wajah dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/110/RSUD-KS/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani : dr. Natalia Batuwael, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Etmundus Mawani, jenis kelamin laki-laki, umur dua puluh tahun, agama Katholik, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Lingkungan Petrus Canisius Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar;
  2. Korban mengaku di pukuli orang;
  3. Pada korban ditemuka:
  • Pada jidat sebelah kiri koma terdapat luka memar warna kemerahan.
  • Bengkak pada wajah sebelah kanan koma sewarna kulit.
  1. Pada korban korban dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, rawat jalan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Etmundus Mawani, umur dua puluh tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada jidat kiri, bengkak pada wajah kanan. Perlukaan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa MOSES ILYO RUMANGUN Alias MOSES dan Saksi LUKAS MATURAN Alias LUKI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya