Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tul MITCHYKO CH. KAMBEY HARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tul
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MITCHYKO CH. KAMBEY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINAND MANOREK, S.HMITCHYKO CH. KAMBEY
Tergugat
NoNama
1HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.901.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan cidera janji/wanprestasi  dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian.
  4. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar RP. 3.901.000 ( tiga juta Sembilan ratus satu ribu rupiah)
  5. Menetapkan Bunga Hutang Tergugat Sebesar RP. 780.000 (tuju ratus delapan puluh ribu rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar RP. 3.901.0000 (tiga juta Sembilan ratus satu ribu rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan seketika kepada Penggugat sebesar RP. 780.000 (tuju ratus delapan puluh ribu rupiah)
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan dan banding atau kasasi.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak