| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BAKRI RETTOB, S.H. | ANAS KATMAS | | 2 | BAKRI RETTOB, S.H. | AGUS SALIM KATMAS | | 3 | BAKRI RETTOB, S.H. | HASAN RAHANGMETAN | | 4 | ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC. | MURIDA KATMAS | | 5 | ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC. | KAMALUDIN FADIRUBUN | | 6 | ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC. | DARWIS FADIRUBUN | | 7 | ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC. | ABU BAKAR FADIRUBUN | | 8 | ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC. | HUSIN FADIRUBUN | | 9 | ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC. | BAYON KATMAS | | 10 | ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC. | ALI MUH RAHAKBAUW | | 11 | ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC. | ABDULAH BUGIS |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Sah tanah obyek sengketa karena legalitas hukumnya sah.
- Menyatakan secara hukum bahwa bukti-bukti Para Penggugat P1 dan seterusnya maupun bukti tambahan lainnya adalah bukti sah dan legalitas sah tentang syarat-syarat kepemilikan tanah tersebut.
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dkk menduduki obyek sengketa milik Para Penggugat adalah tidak sah dan menyatakan putusan Lembaga Adat Ohoi Langgiar Tayando kepada penggigat atas nama Murida Katmas harus dibatalkan dan dan tidak mempunyai hukum yang berlaku.
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dkk, mengambil pasir dan buah kelapa adalah tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri.
- Menyatakan bahwa sah dimata hukum kerugian materiil dan ing materiil dengan nilai total Rp. …………… dibayar seketika oleh Para Tergugat I dkk.
- Menyatakan secara hukum upaya paksa berupa pengosongan, sita jaminan, yang dimohonkan oleh Para Penggugat adalah sah menurut hukum.
- Memerintahkan Kepala Ohoi Langgiar Tayando yang karena tugas pokoknya membantu pengurusan Surat Alas Hak tanah miliknya yang diajukan oleh para penggugat.
- Menyatakan bahwa sah uang paksa sebesar Rp. ……… per hari oleh Tergugat I dkk, bilamana gugatan Para Penggugat dikabulkan dan tidak melaksanakan keputusan Hakim.
- Menghukum Para Tergugat I dkk, guna mengosongkan obyek sengketa bilamana tidak membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat seketika tanpa membebani obyek sengketa dalam menjamin kepada Bank dan atau Pihak lain dan bila perlu dengan upaya paksa dan perintah Ketua Pengadilan melalui Aparat Kepolisian Negara.
|