| Dakwaan |
D A K W A A N :
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 17.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIT, Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO pergi ke Kompleks Fidaboat, Kota Tual untuk membeli 1 sachet Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di depan Puskesmas Kompleks Fidaboat, tempat dimana Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO sering membeli sabu;
- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO membawa pulang sabu-sabu tersebut ke rumahnya di Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, lalu membaginya menjadi 5 (lima) sachet menggunakan sedotan plastik yang telah diruncingkan salah satu sisinya;
- Bahwa dari 5 (lima) sachet tersebut, Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO merencanakan untuk menggunakan sendiri 1 (satu) sachet sabu-sabu dan menjual 4 (empat) sachet lainnya seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per sachet. Kegiatan jual beli sabu-sabu telah dilakukan Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO selama kurang lebih 1 (satu) tahun sejak awal tahun 2025 dengan cara pembeli (yang mana Terdakwa tidak mengetahui identitasnya) datang kerumah Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO lalu menyerahkan uang kepada Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO selanjutnya Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO memberikan sachet sabu kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO terakhir kali menjual yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 bertempat di rumah Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO sekira pukul 14.00 WIT, Terdakwa telah berhasil menjual 1 (satu) sachet sabu-sabu kepada pembeli (yang mana Terdakwa tidak mengetahui identitasnya) seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisa sachet sabu yang dikuasai Terdakwa adalah sebanyak 4 (empat) sachet;
- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO juga mengonsumsi sabu-sabu sebanyaknya 1 (satu) sachet, setelah berhasil menjual sachet sabu-sabu;
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.55 WIT, saat Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO berada di kamar depan rumahnya, datang beberapa petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara. Mengetahui kedatangan polisi, Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) sachet sabu-sabu dan menyembunyikannya ke dalam genggaman tangan kirinya;
- Bahwa setelah petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara memperkenalkan diri serta menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah, Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO mengizinkan penggeledahan dilakukan dengan didampingi oleh Saksi KAHAR BUGIS alias KAHAR selaku pejabat desa/ohoi Ibra. Saat petugas fokus menggeledah, Terdakwa yang duduk di atas meja teras secara diam-diam menyelipkan 3 (tiga) sachet sabu di genggaman tangan kirinya ke bawah keranjang pakaian;
- Bahwa hasil penggeledahan di kamar Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO menemukan 1 (satu) buah Bong (alat hisap sabu) milik Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO di atas lantai, sedangkan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO yang merupakan uang hasil penjualan 1 (satu) sachet sabu sebelumnya;
- Bahwa karena gerak-gerik Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO mencurigakan, Saksi YAKOBUS D. KADMAERUBUN menggeser keranjang pakaian di atas meja dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik bening berisi sabu-sabu tersebut. Saksi FIRMAN JAMAL kemudian meminta Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO untuk mengambilnya namun Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO menolak, sehingga Saksi YAKOBUS D. KADMAERUBUN yang mengambil sabu tersebut, hingga akhirnya Terdakwa mengakui kepemilikan 3 (tiga) sachet sabu karena sebelumnya ditemukan alat hisap/bong didalam kamar Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO serta uang di saku celananya adalah hasil penjualan narkotika golongan 1 jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No.Lab :0900/NNF/II/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani Surya Pranowo, S.Si,M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bersih netto seluruhnya 0,1274 gram dengan kesimpulan;
- 1) 2891/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina dan
- 2) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO dalam menjual dan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin sah dari Menteri Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya;
---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 17.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 0,1274 gram”, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIT, Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO pergi ke Kompleks Fidaboat, Kota Tual untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di depan Puskesmas Kompleks Fidaboat, dan Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO menerima 1 (satu) sachet berisikan sabu-sabu;
- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO membawa pulang sabu-sabu tersebut ke rumahnya di Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, lalu membaginya menjadi 5 (lima) sachet menggunakan sedotan plastik yang telah diruncingkan salah satu sisinya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 16.55 WIT, ketika aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara yang didampingi oleh KAHAR BUGIS Alias KAHAR selaku pejabat desa/ohoi Ibra melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO di Desa Ibra. Barang bukti 3 (tiga) sachet sabu tersebut Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO menyembunyikan dibawah keranjang pakaian yang sebelumnya Terdakwa menggengam erat di tangan kiri Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No.Lab :0900/NNF/II/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani Surya Pranowo, S.Si,M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bersih netto seluruhnya 0,1274 gram dengan kesimpulan;
- 1) 2891/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina dan
- 2) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan/medis;
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------
ATAU
KETIGA
------------Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 17.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIT, Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO pergi ke Kompleks Fidaboat, Kota Tual untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak ketahui identitasnya di depan Puskesmas Kompleks Fidaboat, dan Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO menerima 1 (satu) sachet berisikan sabu-sabu;
- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO membawa pulang sabu-sabu tersebut ke rumahnya di Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, lalu membaginya menjadi 5 (lima) sachet menggunakan sedotan plastik yang telah diruncingkan salah satu sisinya;
- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO menggunakan 1 (satu) sachet sabu-sabu dengan cara Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO menggunakan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik dan pada penutup botol tersebut Terdakwa melubangi sebanyak 2 (dua) lubang, pada salah satu lubang Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO memasukkan pipet atau sedotan plastik berwarna putih dan pada lubang yang lain Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO memasukkan pipet atau sedotan kaca pada lubang yang telah dibuat Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO pada penutup botol. Kemudian Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO memasukkan air ke dalam botol namun tidak sampai penuh. Setelah itu Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO mengisi pipet atau sedotan kaca dengan sabu-sabu, Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO memanaskan pipet atau sedotan kaca menggunakan korek api gas hingga sabu-sabu tersebut mencair atau larut dan mengeluarkan asap. Kemudian Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO menghirup asap tersebut melalui sedotan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No.Lab :0900/NNF/II/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani Surya Pranowo, S.Si,M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bersih (netto) seluruhnya 0,1274 gram dengan kesimpulan;
- 1) 2891/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina dan
- 2) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tual Nomor: BA/SKET-001/II/2026/BNNK-TUAL tanggal 20 Februari 2026 terhadap terdakwa atas nama UDIN BUGIS adalah positif mengandung Metamphetamin dan Amphetamin
- Bahwa Terdakwa UDIN BUGIS Alias DINO tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal perbuatan menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------
|