Dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana yang terjadi di Perumahan BTN Griya Permata Asri, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual pada tanggal 14 Juni 2025 dan tanggal 15 Juni 2025 terhadap Korban SISKA PUTRI AYU NINGTIAS Alias SISKA yang diduga dilakukan oleh Tersangka CHANDRIA CHANIAGO Alias CAN.
KESIMPULAN.
Berdasarkan Fakta – fakta yang diperoleh dari keterangan para saksi, maka Penyidik dan Penyidik Pembantu dapat berkesimpulan sebagai Berikut:
- Tersangka CANDRIA CHANIAGO Alias CAN dengan sengaja melakukan melakukan Penghinaan terhadap korban Sdr. SISKA PUTRI AYU NINGTIAS.
- Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni 2025 dan tanggal 15 Juni 2025 dan korban mengetahui peristiwa tersebut di BTN Perumahan Griya Asri Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual setelah diberitahu oleh Saksi AGRAPINA SANGUR Alias PHINA.
- Saudari CANDRIA CHANIAGO memposting story pada akun instagram candriia dengan tujuan untuk menyerang kehormatan atau nama baik korban Sdr. SISKA PUTRI AYU NINGTIAS dengan mencantumkan kata dajjal pada Higlight/sorotan pada akun instagram tersebut Selain itu dalam vidio story Instagram tersebut Saudari CANDRIA CHANIAGO juga menyebutkan kata Zombi yang ditujukan kepada korban.
- Saudari CANDRIA CHANIAGO melakukan penghinaan yang ditujukan kepada korban dengan cara lisan melalui Vidio story Instgaram serta tulisan melaui teks pada postingan story dengan menggunakan akun media sosial instagram candriia dengan maksud agar postingan tersebut dapat dilihat oleh publik/orang banyak.
|