Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Res.Pid/2026/PN Tul NINDY CLAUDYA GERRITS 1.EVA HATUMESSEN Alias EVA
2.MAIKEL ALFA JAFTORAN Alias ALFA
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Restitusi
Nomor Perkara 1/Res.Pid/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Pemohon
NoNama
1NINDY CLAUDYA GERRITS
Termohon
NoNama
1EVA HATUMESSEN Alias EVA
2MAIKEL ALFA JAFTORAN Alias ALFA
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FRIBEN HERWAWAN. S. H.EVA HATUMESSEN Alias EVA
2FRIBEN HERWAWAN. S. H.MAIKEL ALFA JAFTORAN Alias ALFA
Dakwaan

PRIMER

1. Menerima dan Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Para Termohon yang telah diputus perkaranya karena melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 9/Pid.B/2026/PN Tul yang saat ini putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk membayar restitusi kepada Pemohon; 3. Menetapkan Para Termohon agar membayar restitusi dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 18.832.830,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sehingga Total yang harus dibayarkan kepada Pemohon sebesar Rp. 118.832.830,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan waktu maksimal 4. pembayaran selama 30 hari terhitung sejak ada penetapan dari hakim pemeriksa permohonan restitusi; Menetapkan jika Para Termohon lalai dalam membayar restitusi maka harta bendanya dapat disita melalui Jaksa Penuntut Umum/Pihak Terkait untuk dilakukan pelelangan agar dapat menutupi seluruh kerugian Pemohon; 5. Menetapkan bilamana harta benda Para Termohon setelah dilakukan pelelangan ternyata tidak mencukupi untuk membayar restitusi kepada Pemohon maka diganti dengan pidana kurungan atau pidana penjara pengganti;

 

SUBSIDER

Apabila Hakim Pemeriksa Permohonan a quo berpendapat lain mohon diberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya