| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penganiayaan atas diri saudara Rahmad Syafei Thaha adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum/ KUHAP ;
- Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka atas diri saudara Rahmad Syafei Thaha adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka disertai Penyidikan atas diri saudara Rahmad Syafei Thaha tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut terkait dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan baru oleh Termohon dalam perkara yang sama yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri saudara Rahmad Syafei Thaha ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan saudara Rahmad Syafei Thaha dari tahanan sejak Putusan ini diucapkan ;
- Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan uang ganti rugi sebesar Rp. Dengan rincian sebagai berikut :
a.Kerugian Materiil sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah
b.Kerugian inmaterial yang dialami/diderita saudara Rahmad Syafei Thaha akibat kebebasan dan kemerdekaan saudara Rahmad Syafei Thaha telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan menjalankan tugas dan aktifitas mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat perbuatan Termohon kepada saudara Rahmad Syafei Thaha, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya rasa keadilan pada masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial saudara Rahmad Syafei Thaha yang apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ).
Atau sejumlah uang ganti rugi yang layak menurut Pengadilan.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
|