| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa RADEN SAID RAHARENG pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Pasar Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di depan Kantor Pegadaian Pasar Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada sekitar pukul 01.00 WIT Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saudara ADAM yang bermerek Yamaha Xeon berwarna merah putih pergi menuju ke pasar Tual untuk mengambil barang-barang milik saksi JUMASIAH yang berada di dalam toko namun sebelum sampai di toko milik saksi JUMASIAH, Terdakwa terlebih dahulu mengambil dan membawa sebilah pisau yang diperolehnya di Pasar Sayur untuk digunakan membuka pintu toko milik JUMASIAH, sesampainya di toko tersebut Terdakwa melihat Saksi DUDUNG SIGIT RAHANGIRIT dan Saksi HASAN FIDMATAN di sekitar lokasi sehingga Terdakwa menghampiri Saksi DUDUNG SIGIT RAHANGIRIT dan Saksi HASAN FIDMATAN untuk bercerita, kemudian setelah beberapa menit Saksi HASAN FIDMATAN meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarnya ke depan Kantor Bulog sehingga atas hal tersebut Terdakwa mengantar saksi HASAN FIDMATAN ke depan kantor Bulog, Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke toko milik Saksi JUMASIAH, akan tetapi karena melihat kondisi sekitar belum cukup aman Terdakwa akhirnya bergeser ke arah Pasar Ubi, selanjutnya setelah merasa cukup aman Terdakwa kembali ke toko milik Saksi JUMASIAH dan memarkirkan motor yang digunakan kemudian Terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau membuka secara secara paksa pintu toko saksi JUMASIAH dengan cara mengesekkan pisau tersebut menggunakan tangan kanan ke engsel gembok pintu toko selama hampir 1 (satu) jam hingga pada akhirnya engsel pintu tersebut patah dan rusak sehingga dapat dibuka, kemudian Terdakwa tanpa adanya izin dan kehendak dari saksi JUMASIAH masuk ke dalam toko dan langsung mengambil bawang putih sebanyak 2 (dua) karung dengan berat masing-masing karungnya 20 kg, bawang merah dengan berat kurang lebih seberat 10 kg, cabai dengan berat kurang lebih 24 kg, dan buah nesa sebanyak 2 (dua) kantong plastik, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa bawa keluar dari dalam toko dan meletakkannya diatas sepeda motor yang digunakannya, selanjutnya pada pukul 04.00 WIT Terdakwa pergi ke Pasar Langgur namun sebelum sampai di pasar tersebut Terdakwa membuang pisau yang telah digunakannya ke bawah Jembatan Watdek, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya hingga pada akhirnya Terdakwa menghubungi salah satu pedagang yakni Saksi AMINA OHOIRAT dan menjual beberapa barang-barang yang telah diambil di toko JUMASIAH dengan rincian pembayaran yang telah diterima secara tunai dari saksi AMINAH OHOIRAT yakni sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bawang merah seharga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);--------------------------------------
- Bawang putih seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------
- Buah nesa sebanyak 2 plastik seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);--------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi JUMASIAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan kerusakan pintu toko yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------Bahwa Terdakwa RADEN SAID RAHARENG pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Pasar Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di depan Kantor Pegadaian Pasar Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada sekitar pukul 01.00 WIT Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saudara ADAM yang bermerek Yamaha Xeon berwarna merah putih pergi menuju ke pasar tual untuk mengambil barang-barang milik saksi JUMASIAH yang berada di dalam toko namuun sebelum Terdakwa sampai di toko milik saksi JUMASIAH, Terdakwa terlebih dahulu mengambil dan membawa sebilah pisau di Pasar Sayur untuk digunakan membuka pintu toko milik JUMASIAH, sesampainya di toko saksi JUMASIAH Terdakwa melihat Saksi DUDUNG SIGIT RAHANGIRIT dan Saksi HASAN FIDMATAN di sekitar lokasi sehingga Terdakwa terlebih dahulu menghampiri Saksi DUDUNG SIGIT RAHANGIRIT dan Saksi HASAN FIDMATAN untuk bercerita, kemudian setelah beberapa menit Saksi HASAN FIDMATAN meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarnya ke depan Kantor Bulog sehingga atas hal tersebut Terdakwa mengantar saksi HASAN FIDMATAN ke depan kantor Bulog, Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke toko milik Saksi JUMASIAH, akan tetapi karena melihat kondisi sekitar belum cukup aman Terdakwa akhirnya bergeser ke arah Pasar Ubi, selanjutnya setelah merasa cukup aman Terdakwa kembali ke toko milik Saksi JUMASIAH dan memarkirkan motor yang digunakan kemudian Terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau membuka pintu toko saksi JUMASIAH dengan cara mengesekkan pisau tersebut menggunakan tangan kanan ke engsel gembok pintu toko selama hampir 1 (satu) jam sampai pada akhinrya pintu toko tersebut terbuka, kemudian Terdakwa tanpa adanya izin dan kehendak dari saksi JUMASIAH masuk ke dalam toko dan langsung mengambil bawang putih sebanyak 2 (dua) karung dengan berat masing-masing karungnya 20 kg, bawang merah dengan berat kurang lebih seberat 10 kg, cabai dengan berat kurang lebih 24 kg, dan buah nesa sebanyak 2 (dua) kantong plastik, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa bawa keluar dari dalam toko dan meletakkannya diatas sepeda motor yang digunakannya, selanjutnya pada pukul 04.00 WIT Terdakwa pergi ke Pasar Langgur namun sebelum sampai di pasar tersebut Terdakwa membuang pisau yang telah digunakannya ke bawah Jembatan Watdek, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya hingga pada akhirnya Terdakwa menghubungi salah satu pedagang yakni Saksi AMINA OHOIRAT dan menjual beberapa barang-barang yang telah diambil di toko JUMASIAH dengan rincian pembayaran yang telah diterima secara tunai dari saksi AMINAH OHOIRAT yakni sebagai berikut :-----------------------
- Bawang merah seharga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);--------------------------------------
- Bawang putih seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------
- Buah nesa sebanyak 2 plastik seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);--------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi JUMASIAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan kerusakan pintu toko yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------- |