| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.17/281/12/2016 dengan segala akibat hukumnya;
- Meletakan sita jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT yang terdiri dari : Gaji milik TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 04355 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 04383 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 04411 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 04439 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 04467 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 07442 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 07444 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 07456 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 07458 an TERGUGAT Tanah dengan Hak Milik Nomor 07460 an TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.252.700.372,- (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yang terdiri dari sisa pokok kredit sebesar Rp.176.888.337,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp.38.362.723,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), ditambah denda sebesar Rp.1.271.612,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah) ditambah denda berjalan sebesar Rp.16.166,- (enam belas ribu seratus enam puluh enam rupiah) dan Secondary Acrued Int sebesar Rp.36.161.534,- (tiga puluh enam juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) selambat-lambatnya 7(tujuh) sejak putusan ini diucapkan. Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai prosedur hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|