Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tul BPJS KETENAGAKERJAAN MALUKU HOTEL SAFIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN MALUKU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HOTEL SAFIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.345.738,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp.17.345.738,46 ( tujuh belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah empat puluh enam sen)
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet,  banding dan kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak