Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Tul BRI AG RENUAT PASAR TUAL 1.RESTYORINI
4.NURMAN FAJAR GUNTORO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Tul
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI AG RENUAT PASAR TUAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RESTYORINI
2NURMAN FAJAR GUNTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.556.722,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 26.556.722,- ( DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.802.580,- ( SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 15.754.142,- ( LIMA BELAS JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU SERATUS EMPAT PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak