Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat berhak mendapatkan pembayaran termin proses verbal dan yang seharusnya berdasarkan item-item pekerjaan yang telah diselesaikan Penggugar dari Para Tergugat sebesar Rp. 708.746.955,-;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor : 01/I/APBD-PERKIM/SPP-DPPW/VI/2007 tanggal 21 Juni 2007 tetap sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat II dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum Pemutusan Perjanjian Pemborongan/Kontrak denga Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 600/396/SPK-APBD/PERUMAHAN-PUP2E/VII/2010, tanggal 1 Juli 2010 secara sepihak adalah tidak sah atau batal demi hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh pembayaran atas keuntungan sisa pekerjaan terakhir Pembangunan Kantor KPUD Kab. Maluku Tenggara sebesar Rp. 357.624.645,-;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh pembayaran bunga dari Para Tergugat sebesar 12% per tahun sebesar Rp. 895.752.144,- dari Rp. 1.066.371.600,- selama 7 (tujuh) tahun atau terhitung sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar seketika/ekaligus tunai tanpa perantaraan pihak ke-3 (Bank) hak Penggugat berdasarkan Termin Proses Verbal dan yang seharusnya berdasarkan item-item pekerjaan yang diselesaikan sebesar Rp. 708.746.955,- serta keuntungan sisa pekerjaan akhir sebesar Rp. 357.624.645,- yang totalnya sebesar Rp. 1.066.371.600 kepada Penggugat melalui Kuasa Hukumnya setelah Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar bunga sebesar 12% per tahun sebesar Rp. 895.752.144,- dari Rp. 1.066.371.600,- selama 7 (tujuh) tahun atau terhitung sampai dengan Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono); |