Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2015/PN Tul H.MUCHSIN AWAT AZIZ 1.PEMERINTAH RI Cq. PRESIDEN RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA
2.PEMERINTAH RI Cq. PRESIDEN RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA Cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI (PUP2E)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/PDT.G/2015/PN Tul
Tanggal Surat Sabtu, 27 Des. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.MUCHSIN AWAT AZIZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJAMALLUDDIN KOEDOEBOEN, SH, DKKH.MUCHSIN AWAT AZIZ
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. PRESIDEN RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA
2PEMERINTAH RI Cq. PRESIDEN RI Cq. MENTERI DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA Cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI (PUP2E)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penggugat berhak mendapatkan pembayaran termin proses verbal dan yang seharusnya berdasarkan item-item pekerjaan yang telah diselesaikan Penggugar dari Para Tergugat sebesar Rp. 708.746.955,-;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor : 01/I/APBD-PERKIM/SPP-DPPW/VI/2007 tanggal 21 Juni 2007 tetap sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat II dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum Pemutusan Perjanjian Pemborongan/Kontrak denga Surat Pemutusan Kontrak Nomor : 600/396/SPK-APBD/PERUMAHAN-PUP2E/VII/2010, tanggal 1 Juli 2010 secara sepihak adalah tidak sah atau batal demi hukum;
  5. Menetapkan Penggugat berhak memperoleh pembayaran atas keuntungan sisa pekerjaan terakhir Pembangunan Kantor KPUD Kab. Maluku Tenggara sebesar Rp. 357.624.645,-;
  6. Menetapkan Penggugat berhak memperoleh pembayaran bunga dari Para Tergugat sebesar 12% per tahun sebesar Rp. 895.752.144,- dari Rp. 1.066.371.600,- selama 7 (tujuh) tahun atau terhitung sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar seketika/ekaligus tunai tanpa perantaraan pihak ke-3 (Bank) hak Penggugat berdasarkan Termin Proses Verbal dan yang seharusnya berdasarkan item-item pekerjaan yang diselesaikan sebesar Rp. 708.746.955,- serta keuntungan sisa pekerjaan akhir sebesar Rp. 357.624.645,- yang totalnya sebesar Rp. 1.066.371.600 kepada Penggugat melalui Kuasa Hukumnya setelah Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar bunga sebesar 12% per tahun sebesar Rp. 895.752.144,- dari Rp. 1.066.371.600,- selama 7 (tujuh) tahun atau terhitung sampai dengan Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. Menetapkan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding atau verzet;
  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak