| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa HERDI JACKSON NOTANUBUN Alias JEKI pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Un Lorong Pesawat Jatuh, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku tepatnya di depan teras rumah saudara Ulis Notanubun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi PIETERS B. RESMOL PIETERS B. RESMOL alias PAIT, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika Saksi PIETERS B. RESMOL sedang berbincang-bincang dengan Saksi LOISA dan Saksi REGINA di Lorong Pesawat Jatuh, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, tepatnya di teras rumah saudara Ulis Notanubun. Kemudian Terdakwa datang ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan berkata kepada Saksi PIETERS B. RESMOL, “Se mabuk itu, pulang sana bikin apa di sini, se pulang sana, tuan rumah mau istirahat.” Atas perkataan Terdakwa tersebut, Saksi PIETERS B. RESMOL menjawab, “Barang ini se pung rumah, beta ada duduk-duduk cerita deng ibu-ibu ini, se ade-ade saja mo.” Mendengar jawaban Saksi PIETERS B. RESMOL tersebut, Terdakwa merasa tersinggung dan marah. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya, lalu dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap Saksi PIETERS B. RESMOL sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya, sehingga mengenai bagian pipi kiri wajah Saksi PIETERS B. RESMOL. Setelah itu, Terdakwa kembali melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai rahang sebelah kiri Saksi PIETERS B. RESMOL hingga mengakibatkan Saksi PIETERS B. RESMOL terjatuh ke lantai. Pada saat Saksi PIETERS B. RESMOL berada dalam posisi terjatuh, Terdakwa kemudian menendang Saksi PIETERS B. RESMOL sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya yang mengenai dada Saksi PIETERS B. RESMOL. Selanjutnya, Terdakwa masih berupaya melakukan penganiayaan terhadap Saksi PIETERS B. RESMOL, namun Saksi PIETERS B. RESMOL mengambil dan - memegang sebuah kursi untuk menangkis serangan Terdakwa. Setelah itu, Saksi PIETERS B. RESMOL berdiri dan masuk ke dalam rumahnya untuk menghindari perbuatan Terdakwa; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun terhadap korban yang bernama PIETERS B. RESMOL dengan Visum Et Repertum nomor: 449/93/RSUD-KS/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun dengan hasil pemeriksaan: 1. Korban datang dalam keadaan sadar; 2. Korban mengaku di pukul oleh seseorang yang dikenal secara tiba-tiba; 3. Pada korban ditemukan: • 1. Luka terbuka pada area tonjolan tulang pipi sebelah kiri berukuran dua koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter koma dasar luka otot koma tetapi luka tidak beraturan koma perdarahan aktif tidak ada; • Tampak memar pada mata kiri koma berwarna hijau kebiruan koma disertai bengkak. 4. Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan. Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki - laki bernama Piters B. Resmol, umur 35 (lima puluh tiga tahun), berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka di pipi kiri dan memar pada mata kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul. |