Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2018/PN Tul PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk di Tual 1.Selfiana Rahankubang
2.Samuel Putnarubun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2018/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 30 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk di Tual
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Selfiana Rahankubang
2Samuel Putnarubun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.036.915,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam  Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 11/7863/1/2017 Tanggal 19 Januari 2017; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 46.036.915,- (empat puluh enam juta tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 225/KDT/2015 Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, atas nama Selfiana Rahankubang yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 225/KDT/2015 Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, atas nama Selfiana Rahankubang berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 225/KDT/2015 Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, atas nama Selfiana Rahankubang untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak