| Dakwaan |
C. D A K W A A N :
---------- Bahwa Terdakwa JERMIA ERUBUN Alias YERI, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekira pukul 23.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Teras depan rumah Saudara Meksan Dokainubun, Ohoi/Desa Sather, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa JERMIA ERUBUN Alias YERI, Korban RAFEL WAER Alias ROY, beserta Saksi SELFIANUS JAMLAAY, Saksi LEO SIMON JAMLAAY, dan Saksi JEKY WANSAUBUN sedang berada di teras depan rumah Saudara Meksan Dokainubun dan sedang bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi.
- Lalu pada saat menikmati kebersamaan meminum sopi, tiba-tiba Korban RAFEL WAER Alias ROY menyampaikan ucapan "KO BUDO BESAR, KO DENGAN DONG SEMUA BODO SAMA KAMU SEMUA BODO BESAR ( Kamu bodoh besar, kamu dengan mereka semua bodoh sama, kamu semua bodoh besar") serta korban juga mengucapkan “ DO LAMUR NAM HUMAN BATBETAN ( tutup mulut, bau busuk itu), ucapan-ucapan tersebut menghina dan merendahkan Terdakwa, sehingga menimbulkan rasa tersinggung dan emosi pada diri Terdakwa.
- Kemudian Terdakwa yang sudah keadaan emosi dan terpengaruh alkohol, langsung bergerak mendekati Korban yang sedang duduk di kursi. Secara sadar dan dengan sengaja, Terdakwa mengangkat kaki kanannya dan mengayunkannya dengan cara menendang ke arah wajah Korban, tepat mengenai bagian pipi dan rahang sebelah kiri Korban sehingga pipi sebelah kanan korban berbenturan dengan tembok dinding rumah, tendangan tersebut dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
- Akibat tendangan keras tersebut mulut korban mengeluarkan darah setelah berbenturan dengan tembok dinding rumah, Korban RAFEL WAER Alias ROY kehilangan keseimbangan, terjatuh dan tubuhnya tergeletak ke arah kanan, tepat di atas tubuh Saksi JEKY WANSAUBUN yang saat itu duduk di sebelah Korban, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami memar pada daerah tulang pipi kanan dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor Visum Et Repertum 050/105/UPTD.PKM.W/2026 tanggal 11 Februari tahun 2026 yang ditandatangani oleh dr. Johanna Fredda Charlotta Maitimu, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Weduar, dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan hasil pemeriksaan: Pada korban laki-laki berusia lima puluh satu tahun ini ditemukan memar pada daerah tulang pipi kanan, pendarahan aktif pada gigi dan mulut akibat kekerasan benda tumpul. Pada pasien diberikan tampon kassa dan suntikan asam traneksamat satu ampul untuk menghentikan perdarahan. Pasien di rujuk ke poli gigi untuk penanganan lebih lanjut, luka-luka ini tidak menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
----------Perbuatan Terdakwa JERMIA ERUBUN Alias YERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP ----------------------------- |