Dakwaan |
Ditemukan oleh Anggota Polri di rumah tersangka laki-laki WILHELMUS FODUBUN Alias ROBY di Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 17.00 Wit menjual minuman keras tanpa izin jenis sopi sebanyak 1 (satu) gen 5 (lima) liter, 13 (tigabelas) gen 30 (tiga puluh) liter dan 2 (dua) gen 20 (dua puluh) liter tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor. 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. |