| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan teman-temanya sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman keras jenis sageru di rumah dari teman terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan minuman keras jenis sageru telah habis dan akhirnya terdakwa mendapat suruh untuk membeli minuman keras jenis sopi di Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF.
- Bahwa kemudian, terdakwa setelah membeli minuman keras tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi MELVIN SEBA lalu, Saksi MELVIN SEBA mendapat janji akan diberikan uang oleh temannya kemudian, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA pergi ke depan Hotel Dragon
Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunggu temannya Saksi MELVIN SEBA memberikan uang tersebut.
- Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh terdakwa “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu terdakwa dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulu tersebut, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA langsung pergi meninggalkan tempat dengan niat terdakwa mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN dengan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang dalam kondisi terbungkus.
- Bahwa tanpa ada pembicaraan apapun terdakwa setelah ambil parang langsung memberikan sebilah parang tersebut ke Saksi MELVIN SEBA dan terdakwa langsung kembali menuju le lokasi keributan diawal tadi dengan kecepatan cukup tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu terdakwa saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, terdakwa dalam keadaan emosi tidak percaya dan mengatakan “ko lai to” secara langsung terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh Saksi MELVIN SEBA dan melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri lalu saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.
Hasil Pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar;
- Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tualyang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan teman-temanya sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman keras jenis sageru di rumah dari teman terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan minuman keras jenis sageru telah habis dan akhirnya terdakwa mendapat suruh untuk membeli minuman keras jenis sopi di Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF.
- Bahwa kemudian, terdakwa setelah membeli minuman keras tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi MELVIN SEBA lalu, Saksi MELVIN SEBA mendapat janji akan diberikan uang oleh temannya kemudian, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA pergi ke depan Hotel Dragon
Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunggu temannya Saksi MELVIN SEBA memberikan uang tersebut.
- Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh terdakwa “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu terdakwa dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulu tersebut, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA langsung pergi meninggalkan tempat dengan niat terdakwa mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN dengan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang dalam kondisi terbungkus.
- Bahwa tanpa ada pembicaraan apapun terdakwa setelah ambil parang langsung memberikan sebilah parang tersebut ke Saksi MELVIN SEBA dan terdakwa langsung kembali menuju le lokasi keributan diawal tadi dengan kecepatan cukup tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu terdakwa saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, terdakwa dalam keadaan emosi tidak percaya dan mengatakan “ko lai to” secara langsung terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh Saksi MELVIN SEBA dan melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri lalu saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.
Hasil Pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar;
- Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan teman-temanya sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman keras jenis sageru di rumah dari teman terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan minuman keras jenis sageru telah habis dan akhirnya terdakwa mendapat suruh untuk membeli minuman keras jenis sopi di Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF.
- Bahwa kemudian, terdakwa setelah membeli minuman keras tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi MELVIN SEBA lalu, Saksi MELVIN SEBA mendapat janji akan diberikan uang oleh temannya kemudian, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA pergi ke depan Hotel Dragon
Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunggu temannya Saksi MELVIN SEBA memberikan uang tersebut.
- Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh terdakwa “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu terdakwa dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulu tersebut, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA langsung pergi meninggalkan tempat dengan niat terdakwa mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN dengan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang dalam kondisi terbungkus.
- Bahwa tanpa ada pembicaraan apapun terdakwa setelah ambil parang langsung memberikan sebilah parang tersebut ke Saksi MELVIN SEBA dan terdakwa langsung kembali menuju le lokasi keributan diawal tadi dengan kecepatan cukup tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu terdakwa saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, terdakwa dalam keadaan emosi tidak percaya dan mengatakan “ko lai to” secara langsung terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh Saksi MELVIN SEBA dan melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri lalu saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.
Hasil Pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar;
- Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tualyang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan teman-temanya sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman keras jenis sageru di rumah dari teman terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan minuman keras jenis sageru telah habis dan akhirnya terdakwa mendapat suruh untuk membeli minuman keras jenis sopi di Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF.
- Bahwa kemudian, terdakwa setelah membeli minuman keras tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi MELVIN SEBA lalu, Saksi MELVIN SEBA mendapat janji akan diberikan uang oleh temannya kemudian, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA pergi ke depan Hotel Dragon
Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunggu temannya Saksi MELVIN SEBA memberikan uang tersebut.
- Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh terdakwa “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu terdakwa dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulu tersebut, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA langsung pergi meninggalkan tempat dengan niat terdakwa mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN dengan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang dalam kondisi terbungkus.
- Bahwa tanpa ada pembicaraan apapun terdakwa setelah ambil parang langsung memberikan sebilah parang tersebut ke Saksi MELVIN SEBA dan terdakwa langsung kembali menuju le lokasi keributan diawal tadi dengan kecepatan cukup tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu terdakwa saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, terdakwa dalam keadaan emosi tidak percaya dan mengatakan “ko lai to” secara langsung terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh Saksi MELVIN SEBA dan melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri lalu saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.
Hasil Pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar;
- Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan teman-temanya sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman keras jenis sageru di rumah dari teman terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan minuman keras jenis sageru telah habis dan akhirnya terdakwa mendapat suruh untuk membeli minuman keras jenis sopi di Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF.
- Bahwa kemudian, terdakwa setelah membeli minuman keras tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi MELVIN SEBA lalu, Saksi MELVIN SEBA mendapat janji akan diberikan uang oleh temannya kemudian, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA pergi ke depan Hotel Dragon
Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunggu temannya Saksi MELVIN SEBA memberikan uang tersebut.
- Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh terdakwa “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu terdakwa dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulu tersebut, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA langsung pergi meninggalkan tempat dengan niat terdakwa mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN dengan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang dalam kondisi terbungkus.
- Bahwa tanpa ada pembicaraan apapun terdakwa setelah ambil parang langsung memberikan sebilah parang tersebut ke Saksi MELVIN SEBA dan terdakwa langsung kembali menuju le lokasi keributan diawal tadi dengan kecepatan cukup tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu terdakwa saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, terdakwa dalam keadaan emosi tidak percaya dan mengatakan “ko lai to” secara langsung terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh Saksi MELVIN SEBA dan melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri lalu saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.
Hasil Pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar;
- Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tualyang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan teman-temanya sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman keras jenis sageru di rumah dari teman terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan minuman keras jenis sageru telah habis dan akhirnya terdakwa mendapat suruh untuk membeli minuman keras jenis sopi di Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF.
- Bahwa kemudian, terdakwa setelah membeli minuman keras tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi MELVIN SEBA lalu, Saksi MELVIN SEBA mendapat janji akan diberikan uang oleh temannya kemudian, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA pergi ke depan Hotel Dragon
Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunggu temannya Saksi MELVIN SEBA memberikan uang tersebut.
- Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh terdakwa “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu terdakwa dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulu tersebut, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA langsung pergi meninggalkan tempat dengan niat terdakwa mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN dengan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang dalam kondisi terbungkus.
- Bahwa tanpa ada pembicaraan apapun terdakwa setelah ambil parang langsung memberikan sebilah parang tersebut ke Saksi MELVIN SEBA dan terdakwa langsung kembali menuju le lokasi keributan diawal tadi dengan kecepatan cukup tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu terdakwa saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, terdakwa dalam keadaan emosi tidak percaya dan mengatakan “ko lai to” secara langsung terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh Saksi MELVIN SEBA dan melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri lalu saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.
Hasil Pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar;
- Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan teman-temanya sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman keras jenis sageru di rumah dari teman terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan minuman keras jenis sageru telah habis dan akhirnya terdakwa mendapat suruh untuk membeli minuman keras jenis sopi di Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF.
- Bahwa kemudian, terdakwa setelah membeli minuman keras tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi MELVIN SEBA lalu, Saksi MELVIN SEBA mendapat janji akan diberikan uang oleh temannya kemudian, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA pergi ke depan Hotel Dragon
Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunggu temannya Saksi MELVIN SEBA memberikan uang tersebut.
- Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh terdakwa “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu terdakwa dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulu tersebut, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA langsung pergi meninggalkan tempat dengan niat terdakwa mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN dengan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang dalam kondisi terbungkus.
- Bahwa tanpa ada pembicaraan apapun terdakwa setelah ambil parang langsung memberikan sebilah parang tersebut ke Saksi MELVIN SEBA dan terdakwa langsung kembali menuju le lokasi keributan diawal tadi dengan kecepatan cukup tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu terdakwa saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, terdakwa dalam keadaan emosi tidak percaya dan mengatakan “ko lai to” secara langsung terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh Saksi MELVIN SEBA dan melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri lalu saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.
Hasil Pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar;
- Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tualyang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan teman-temanya sedang duduk bersantai sambil menikmati minuman keras jenis sageru di rumah dari teman terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan minuman keras jenis sageru telah habis dan akhirnya terdakwa mendapat suruh untuk membeli minuman keras jenis sopi di Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF.
- Bahwa kemudian, terdakwa setelah membeli minuman keras tersebut, terdakwa bertemu dengan Saksi MELVIN SEBA lalu, Saksi MELVIN SEBA mendapat janji akan diberikan uang oleh temannya kemudian, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA pergi ke depan Hotel Dragon
Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menunggu temannya Saksi MELVIN SEBA memberikan uang tersebut.
- Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh terdakwa “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu terdakwa dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi MELVIN SEBA.
- Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulu tersebut, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA langsung pergi meninggalkan tempat dengan niat terdakwa mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias ROLAN dengan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah parang dalam kondisi terbungkus.
- Bahwa tanpa ada pembicaraan apapun terdakwa setelah ambil parang langsung memberikan sebilah parang tersebut ke Saksi MELVIN SEBA dan terdakwa langsung kembali menuju le lokasi keributan diawal tadi dengan kecepatan cukup tinggi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF, terdakwa dan Saksi MELVIN SEBA yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu terdakwa saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, terdakwa dalam keadaan emosi tidak percaya dan mengatakan “ko lai to” secara langsung terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh Saksi MELVIN SEBA dan melakukan pembacokan 1 (satu) kali menggunakan sebilah parang dengan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri lalu saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.
Hasil Pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar;
- Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
- Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
- Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------- |