Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah Tahun Lahir pemohon sebagai berikut Merubah tahun lahir yang semula tertulis pada NIK di Kartu Keluarga (8102012002560002), menjadi No NIK (8102012002460002) pada Kartu Keluarga. Merubah tahun lahir yang semula tertulis pada NIK di KTP (8102012002560002), menjadi No NIK (8102012002460002). Pada KTP Merubah Tahun Lahir yang tertulis pada KTP yang sebelumnya Lahir pada tanggal 20-02-1956 menjadi yang seharusnya 20-02-1946 Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara untuk merubah dan menyesuaikan identitas Pemohon dalam hal ini sebagai berikut: Merubah tahun lahir yang semula tertulis pada NIK di Kartu keluarga (8102012002560002), menjadi No NIK (8102012002460002). Pada kartu keluarga Merubah tahun lahir yang semula tertulis pada NIK di KTP (8102012002560002), menjadi No NIK (8102012002460002). Pada KTP Merubah Tahun Lahir yang tertulis pada KTP yang sebelumnya Lahir pada tanggal 20-02-1956 menjadi yang seharusnya 20-02-1946
- Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|