Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Tul Dylan Thomas Tarantijn Lusiana Mordiana Rahakbauw Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Tul
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dylan Thomas Tarantijn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KORNELIS KELANIT, S.H.Dylan Thomas Tarantijn
2Roy Meria Dityolebit, S.H.,M.HDylan Thomas Tarantijn
Tergugat
NoNama
1Lusiana Mordiana Rahakbauw
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LOPIANUS YONIAS NGABALIN, SHLusiana Mordiana Rahakbauw
2Godlif Arnol NgabalinLusiana Mordiana Rahakbauw
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Ohoi Ohoidertawun
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LOPIANUS YONIAS NGABALIN, SHKepala Ohoi Ohoidertawun
2Godlif Arnol NgabalinKepala Ohoi Ohoidertawun
3Maria Margaretha Putri Inuhan. S.H., M. KnKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara
4Mirsa Yunita Sopacua, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris sah dari Almarhum Gerrit Martin Tarantijn.
  3. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa seluas 1542 m2 yang terletak di Ohoi Ohoidertawun Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00346 / 2016  atas nama Gerrit Martin Tarantein beserta 5 (lima) buah bangunan rumah  yang terdapat di atas tanah tersebut adalah harta bawaan yang telah diperoleh ayah dan ibu Penggugat sebelum ayah Penggugat menikah dengan Tergugat.
  4. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa seluas 1542 m2 yang terletak di Ohoi Ohoidertawun Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00346 / 2016  atas nama Gerrit Martin Tarantein beserta 5 (lima) buah bangunan rumah yang terdapat di atas tanah tersebut adalah merupakan hak waris dari Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 00346 / 2016  atas nama Gerrit Martin Tarantein kepada Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melarang Penggugat untuk menempati tanah dan rumah Objek Sengketa adalah tindakan yang tidak berdasar dan melawan hukum.
  7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1781 atas nama Lusiana Mordiana Rahakbauw yang merupakan serfikat balik nama dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 00346/2016 secara hukum tidak mempunyai nilai dan kekuatan pembuktian apapun.
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk secara sukarela dan tanpa syarat apapun menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa seluas 1542 m2 yang terletak di Ohoi Ohoidertawun Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00346 / 2016 beserta 5 (lima) bangunan rumah yang terdapat di atas tanah tersebut kepada Penggugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.135.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah).
  10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara ini.
  11. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak