Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Tul HERMAN RAHANGMETAN Kepala Kepolisian Resor Kota Tual Maluku Tenggara Kota Tual Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Tul
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMAN RAHANGMETAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Tual Maluku Tenggara Kota Tual
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima PERMOHONAN PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas HUKUM PEMBUKTIAN sebagaimana di maksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi No : 21/PUU-XII/2014 dan oleh karenanya penetepan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon sangat tidak beralasan dan jelas-jelas bertantangan denga KUHAP atau dengan kata lain penangkapan dan penahanan yang di lakuka TERMOHON Adalah TIDAK SAH.
  4. Menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaan dengan penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan kepada PEMOHON karena tidak terdapat cukup bukti.
  6. Memulihkan HAK PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya