Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Tul 1.NAZARIUS RENJAAN
2.Magdalena Orpa Tanarubun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAZARIUS RENJAAN
2Magdalena Orpa Tanarubun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan perkawinan antara : Nama  :  Ludewina Jeniffer Renjaan (Almmarhumah) TempatTanggal Lahir : Sathean, 19 Oktober 1998  Agama  :  Katolik   Pekerjaan    :     Mengurus Rumah Tanggara Tempat Tinggal   :  Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Nama  :     Heribertus Heatubun (Almarhum.) TempatTanggal Lahir  :Watsin, 19 Maret 1990 Agama   :   Katolik   Pekerjaan   :     Petani / Pekebun Tempat Tinggal : Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
  3. Yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Kristen Katolik Paroki Santo Ludovikus Faan dengan Nomor Surat Nikah LM.I Nomor 305 yang dikeluarkan oleh Pastor Paroki Santo Ludovikus Faan adalah Sah.
  4. Memerintah Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan antara almarhumah Ludewina Jeniffer Renjaan dan Almarhum Heribertus Heatubun pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara
  5. Menetapkan Para Pemohon  membayar biaya perkara permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak