Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SUMARLAN sebagai Nahkoda sesuai dengan Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No: PK.309/118/10/UPP.JWN-2023, tanggal 24 Januari 2024, bersama-sama dengan Saudara Wang Zengjun (terlapor pada berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 01.15 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di posisi 05°30.422" LS - 133°59.005" BT di Perairan Laut Aru sekitar Perairan Desa Company/komfane atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) ” Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat perbuatan Terdakwa SUMARLAN ,dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda melayarkan KM. Mitra Utama Semesta pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dari Pelabuhan PP Bajomulyo Juwana menuju Laut Aru sekira pukul 14.21 - 15.21 WIB dengan membawa 105 orang ABK diantaranya 16 orang ABK KM. Mitra Utama Semesta, 33 orang ABK titipan kapal purse seine, dan 56 orang ABK titipan kapal trawl yaitu MV. Run Zeng 03 dan MV. Run Zeng 05 tujuan perjalanan untuk memuat ikan dari MV. Run Zeng 03 dan MV. Run Zeng 05.
- Bahwa Terdakwa melayarkan Kapal KM. Mitra Utama Semesta berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar No : 25-170-005-III-SPB-KP-2024, tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan PP. Bojomulyo tanpa memperpanjang atau membuat Surat Persetujuan Berlayar yang baru pada tanggal 27 Maret 2024, Terdakwa tetap melayarkan Kapal KM. Mitra Utama Semesta dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar yang tidak berlaku lagi.
- Bahwa pada tanggal 4 April 2024 Terdakwa sampai di perairan sekitar Tual, Terdakwa diberikan 2 (dua) koordinat melalui pesan Whatsapp oleh Saksi Gunawan Winarso lokasi pertemuan dengan Kapal Trawl MV. Run Zeng 03 dan MV. Run Zeng 05 yaitu 6°7”984’ LS – 134°56’462”BT di sebelah Barat Pulau Mariri dan yang satu lagi di sekitar perairan Tual, namun yang akhirnya digunakan adalah 6°7”984’LS – 134°56’462”BT di sebelah Barat Pulau Mariri Laut Aru.
- Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi pemuatan ikan di Laut Aru sebelah barat Penambulai dan Pulau Mariri (sekitar 20 mil dari Pulau Mariri), dan tiba di lokasi tersebut pada hari sabtu tanggal 6 April 2024 pagi sekitar pukul 05.00 WIT pada posisi 607”984’ LS – 134056’462”BT. Setiba di lokasi, sudah ada 2 (dua) kapal besi yaitu MV. Run Zeng 03 dan MV. Run Zeng 05 dengan posisi saling menempel. Selanjutnya Terdakwa menyandarkan Kapal KM Mitra Utama Semesta di kapal MV. Run Zeng 03 yang disamping kapal tersebut menyandar pula kapal MV. Run Zeng 05, dengan tujuan untuk memindahkan beberapa perbekalan, ABK berjumlah 56 (lima puluh enam) orang, solar berjumlah 150 (seratus lima puluh) ton. Proses pemindahan ini dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIT. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIT dilaksanakan proses pemindahan ikan dari kapal MV. Run Zeng 03 selama 5 (lima) hari yaitu dari tanggal 6 April 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024.
- Bahwa terdakwa melakukan alih muat ikan dari kapal MV. Run Zeng 03 ke KM. Mitra Utama Semesta sebanyak ± 110 ton ikan dengan berbagai jenis diantaranya ikan layur, ikan manyung, ikan bawal, ikan gulaman, ikan buntal dan lain-lain yang terbungkus dengan karung berwarna putih tulisan Tiongkok dan ada dalam kemasan kardus berwarna coklat merupakan ikan yang berasal dari Perairan Indonesia khususnya di Laut Arafura berdasarkan Laporan Hasil Analisis DNA Barcoding dari PT Starlab Analitik Indonesia.
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIT Terdakwa melepas tali KM. Mitra Utama Semesta dari kapal MV. Run Zeng 03 dikarenakan gelombang tinggi yang mengakibatkan bagian depan kapal rusak kemudian Terdakwa melabuhkan KM. Mitra Utama Semesta dibelakang kapal MV. Run Zeng 03 lalu pada hari kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIT Terdakwa mencoba menyandarkan KM. Mitra Utama Semesta ke MV. Run Zeng 03 untuk meneruskan alih muatan ikan yang tertunda sebelumnya namun tidak dapat dilakukan alih muat ikan, kemudian selanjutnya Terdakwa melayarkan Kapal KM. Mitra Utama Semesta menuju arah yang teduh di perairan sekitar Penambulai dan berlabuh di Pelabuhan Penambulai dan menunggu selama 2 (dua) hari. Selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIT Terdakwa memperoleh informasi melalui radio dari teman Terdakwa sesama Nakhoda kapal Juwana bahwa ada tempat yang gelombangnya tenang di perairan sekitar Desa Komfane Pulau Wokam lalu Terdakwa melayarkan KM. Mitra Utama Semesta ke Komfane setelah sampai Komfane pada tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 05.00 Wit pagi Terdakwa menginfokan kembali ke Saksi Gunawan Winarso namun Saksi Gunawan Winarso mengatakan bahwa Terdakwa diminta menunggu sekitar 3 (tiga) hari karena MV. Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 masih beroperasi melakukan penangkapan ikan yang lokasinya Terdakwa tidak tahu. Sambil menunggu Terdakwa memuat ikan dari Kapal Trawl yang juga dikelola oleh CV Monster Laut yaitu KM. Artha Samudera 99 dan alih muatan tersebut laksanakan mulai pukul 21.00 WIT sampai dengan pukul 23.00 WIT dengan total muatan ikan yang dipindahkan ke KM. Mitra Semesta Utama sebesar kurang lebih 10 ton.
- Bahwa Selanjutnya tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIT Terdakwa mendapat perintah dari saksi Kasnadi untuk pulang ke Juwana.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 April 2024 pukul 01.15 WIT pada posisi 05°30.422" LS - 133°59.005" BT saksi Zulfikar Afandy, S.Pi, M.Si, Saksi Erwin Boy Rajaguguk dan Saksi Topandi Basta dengan menggunakan Kapal Pengawas ORCA 06 yang melaksanakan patroli pengawasan di Laut Aru Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 718 berhasil melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap KM. MITRA UTAMA SEMESTA di Laut Aru dan mengamankan KM. MITRA UTAMA SEMESTA di Dermaga Pangkalan PSDKP Tual.
- Bahwa Terdakwa melakukan alih muat ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang bukan mitra dari KM. Mitra Utama Semesta sebagai Kapal Pengangkut Ikan berdasarkan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dari Daerah Penangkap ikan (WPPNRI) Nomor : 38.23.0001123.41084, tanggal 17 Agustus 2023 dengan Daftar Mitra Kapal Penangkap Ikan Nama Kapal : Berkah Mina Perdana, Charly Mitra Utama, Soyo Sea Lion Sukses, Tiara Kencana dan Tunas Sejati 1.
- Bahwa Terdakwa melakukan Usaha Perikanan yaitu pengakutan atau alih muat ikan dari Kapal MV. Run Zeng 03 yang melakukan usaha Perikanan yaitu Penangkapan ikan tidak memiliki perizinan berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
------- Perbuatan Terdakwa SUMARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SUMARLAN sebagai Nahkoda sesuai dengan Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No: PK.309/118/10/UPP.JWN-2023, tanggal 24 Januari 2024, pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 01.15 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di posisi 05°30.422" LS - 133°59.005" BT di Perairan Laut Aru sekitar Perairan Desa Company/komfane atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) Setiap Kapal Perikanan yang akan dan / atau Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, perbuatan Terdakwa SUMARLAN dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: --------
- Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda melayarkan KM. Mitra Utama Semesta pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dari Pelabuhan PP Bajomulyo Juwana menuju Laut Aru sekira pukul 14.21 - 15.21 WIB dengan membawa 105 orang ABK diantaranya 16 orang ABK KM. Mitra Utama Semesta, 33 orang ABK titipan kapal purse seine, dan 56 orang ABK titipan kapal trawl yaitu MV. Run Zeng 03 dan MV. Run Zeng 05 tujuan perjalanan untuk memuat ikan dari MV. Run Zeng 03 dan MV. Run Zeng 05.
- Bahwa Terdakwa melayarkan Kapal KM. Mitra Utama Semesta berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar No : 25-170-005-III-SPB-KP-2024, tanggal 25 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan PP. Bojomulyo tanpa memperpanjang atau membuat Surat Persetujuan Berlayar yang baru pada tanggal 27 Maret 2024, Terdakwa tetap melayarkan Kapal KM. Mitra Utama Semesta dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar yang tidak berlaku lagi.
- Bahwa pada tanggal 4 April 2024 Terdakwa sampai di perairan sekitar Tual, Terdakwa diberikan 2 (dua) koordinat melalui pesan Whatsapp oleh Saksi Gunawan Winarso lokasi pertemuan dengan Kapal Trawl MV. Run Zeng 03 dan MV. Run Zeng 05 yaitu 6°7”984’ LS – 134°56’462”BT di sebelah Barat Pulau Mariri dan yang satu lagi di sekitar perairan Tual, namun yang akhirnya digunakan adalah 6°7”984’LS – 134°56’462”BT di sebelah Barat Pulau Mariri Laut Aru.
- Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi pemuatan ikan di Laut Aru sebelah barat Penambulai dan Pulau Mariri (sekitar 20 mil dari Pulau Mariri), dan tiba di lokasi tersebut pada hari sabtu tanggal 6 April 2024 pagi sekitar pukul 05.00 WIT pada posisi 607”984’ LS – 134056’462”BT. Setiba di lokasi, sudah ada 2 (dua) kapal besi yaitu MV. Run Zeng 03 dan MV. Run Zeng 05 dengan posisi saling menempel. Selanjutnya Terdakwa menyandarkan Kapal KM Mitra Utama Semesta di kapal MV. Run Zeng 03 yang disamping kapal tersebut menyandar pula kapal MV. Run Zeng 05, dengan tujuan untuk memindahkan beberapa perbekalan, ABK berjumlah 56 (lima puluh enam) orang, solar berjumlah 150 (seratus lima puluh) ton. Proses pemindahan ini dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIT. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIT dilaksanakan proses pemindahan ikan dari kapal MV. Run Zeng 03 selama 5 (lima) hari yaitu dari tanggal 6 April 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024.
- Bahwa terdakwa melakukan alih muat ikan dari kapal MV. Run Zeng 03 ke KM. Mitra Utama Semesta sebanyak ± 110 ton ikan dengan berbagai jenis diantaranya ikan layur, ikan manyung, ikan bawal, ikan gulaman, ikan buntal dan lain-lain yang terbungkus dengan karung berwarna putih tulisan Tiongkok dan ada dalam kemasan kardus berwarna coklat merupakan ikan yang berasal dari Perairan Indonesia khususnya di Laut Arafura berdasarkan Laporan Hasil Analisis DNA Barcoding dari PT Starlab Analitik Indonesia.
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIT Terdakwa melepas tali KM. Mitra Utama Semesta dari kapal MV. Run Zeng 03 dikarenakan gelombang tinggi yang mengakibatkan bagian depan kapal rusak kemudian Terdakwa melabuhkan KM. Mitra Utama Semesta dibelakang kapal MV. Run Zeng 03 lalu pada hari kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIT Terdakwa mencoba menyandarkan KM. Mitra Utama Semesta ke MV. Run Zeng 03 untuk meneruskan alih muatan ikan yang tertunda sebelumnya namun tidak dapat dilakukan alih muat ikan, kemudian selanjutnya Terdakwa melayarkan Kapal KM. Mitra Utama Semesta menuju arah yang teduh di perairan sekitar Penambulai dan berlabuh di Pelabuhan Penambulai dan menunggu selama 2 (dua) hari. Selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIT Terdakwa memperoleh informasi melalui radio dari teman Terdakwa sesama Nakhoda kapal Juwana bahwa ada tempat yang gelombangnya tenang di perairan sekitar Desa Komfane Pulau Wokam lalu Terdakwa melayarkan KM. Mitra Utama Semesta ke Komfane setelah sampai Komfane pada tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 05.00 Wit pagi Terdakwa menginfokan kembali ke Saksi Gunawan Winarso namun Saksi Gunawan Winarso mengatakan bahwa Terdakwa diminta menunggu sekitar 3 (tiga) hari karena MV. Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 masih beroperasi melakukan penangkapan ikan yang lokasinya Terdakwa tidak tahu. Sambil menunggu Terdakwa memuat ikan dari Kapal Trawl yang juga dikelola oleh CV Monster Laut yaitu KM. Artha Samudera 99 dan alih muatan tersebut laksanakan mulai pukul 21.00 WIT sampai dengan pukul 23.00 WIT dengan total muatan ikan yang dipindahkan ke KM. Mitra Semesta Utama sebesar kurang lebih 10 ton.
- Bahwa Selanjutnya tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIT Terdakwa mendapat perintah dari saksi Kasnadi untuk pulang ke Juwana.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 April 2024 pukul 01.15 WIT pada posisi 05°30.422" LS - 133°59.005" BT saksi Zulfikar Afandy, S.Pi, M.Si, Saksi Erwin Boy Rajaguguk dan Saksi Topandi Basta dengan menggunakan Kapal Pengawas ORCA 06 yang melaksanakan patroli pengawasan di Laut Aru Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 718 berhasil melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap KM. MITRA UTAMA SEMESTA di Laut Aru dan mengamankan KM. MITRA UTAMA SEMESTA di Dermaga Pangkalan PSDKP Tual.
- Bahwa Terdakwa melakukan alih muat ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang bukan mitra dari KM. Mitra Utama Semesta sebagai Kapal Pengangkut Ikan berdasarkan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dari Daerah Penangkap ikan (WPPNRI) Nomor : 38.23.0001123.41084, tanggal 17 Agustus 2023 dengan Daftar Mitra Kapal Penangkap Ikan Nama Kapal : Berkah Mina Perdana, Charly Mitra Utama, Soyo Sea Lion Sukses, Tiara Kencana dan Tunas Sejati 1.
Bahwa Terdakwa melakukan Usaha Perikanan yaitu pengakutan atau alih muat ikan dari Kapal MV. Run Zeng 03 yang melakukan usaha Perikanan yaitu Penangkapan ikan tidak memiliki perizinan berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
----------Perbuatan Terdakwa SUMARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ------------------------------------------------------------------------------------------ |