Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Tul 1.SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2.WAIS ALQORNI, S.H.
3.Dony Harapan Limbong, S.H.
4.Yabes Marlobi Sirait, SH
5.RENDRA TAQWA AGUSTO, S.H.
ZUL FIKAR MATDOAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 15 / Q.1.12 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2WAIS ALQORNI, S.H.
3Dony Harapan Limbong, S.H.
4Yabes Marlobi Sirait, SH
5RENDRA TAQWA AGUSTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL FIKAR MATDOAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

      P E R T A M A :

Bahwa Ia Terdakwa ZUL FIKAR MATDOAN bersama dengan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA (Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara)  Nomor 019 yang beralamat di Kompleks Larat Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 06.54 WIT Terdakwa mendapatkan pesan dari Saksi AHMAD MATDOAN yang merupakan calon anggota legislatif DPRD Kota Tual periode 2024 s/d 2029 melalui aplikasi whatsapp dan saat itu Saksi AHMAD MATDOAN mengatakan kepada Terdakwa “Zul nanti dengan teman-teman naik untuk coblos di sini eee, abang mat tunggu” lalu Terdakwa menjawab “iya abang, nanti selesai di abang iqbal dolo baru katong naik diatas” lalu saksi  AHMAD MATDOAN mengatakan “ajak semuanya, ongkos ojek nanti bayar disini saja” dan Terdakwa menjawab “iya abang siap”. Percakapan melalui aplikasi whatsapp tersebut dilakukan Terdakwa dengan menggunakan handphone merk VIVO Y21 warna silver dengan nomor telepon 082238451411 milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WIT Terdakwa yang terdaftar sebagai Pemilih Tetap di TPS 011 Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap Model-A melakukan pencoblosan surat suara di TPS 011 tersebut, akan tetapi setelah mencoblos surat suara Terdakwa tidak memberikan tinta pada salah satu jarinya. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan TPS 011 tersebut dan pergi menuju rumah Saudara THAMRIN RAHANYAMTEL yang beralamat di Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. Setibanya dirumah tersebut, Terdakwa menerima 2 (dua) buah SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU di TPS nomor 019 yang berada di Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual dari Saudara THAMRIN RAHANYAMTEL yang masing-masing SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU TPS nomor 019 tersebut atas nama RUSTAM LETSOIN dan UDIN RAHAJAAN.
  • Bahwa setelah menerima surat SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU TPS nomor 019 tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi menemui MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA di sekitar TPS nomor 014 yang berada di Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU TPS nomor 019 atas nama UDIN RAHAJAAN kepada MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA lalu Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA pergi bersama-sama menuju TPS nomor 019. Sekira pukul 13.00 WIT setibanya di TPS nomor 019 Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA masing-masing langsung memberikan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama RUSTAM LETSOIN dan UDIN RAHAJAAN kepada petugas KPPS lalu Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA masing-masing menandatangani daftar hadir di kolom atas nama RUSTAM LETSOIN dan UDIN RAHAJAAN.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA masing-masing diberikan 5 (lima) lembar surat suara dan dipersilahkan masuk kedalam bilik suara oleh petugas untuk mencoblos surat suara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Daerah Pemilihan Maluku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Pemilihan Maluku 6, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Daerah Pemilihan  Kota Tual 2 dan dalam pencoblosan dengan menggunakan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama RUSTAM LETSOIN tersebut terdakwa memberikan suara atau mencoblos pada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 H. ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D-H.A MUHAIMIN ISKANDAR, Dr. (H.C); Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku untuk nama nomor urut 2 AMIR RUMRA, S.Pi, M.Si dari Partai Keadilan Sejahtera; Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Daerah Pemilihan Maluku untuk nama nomor urut 6 Ir. HASANUDDIN RUMRA, M.Si; Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Propinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 6 untuk nama nomor urut 1 HASAN RENIURYAAN, S.T, M.M  dari Partai Keadilan Sejahtera dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Daerah Pemilihan  Kota Tual 2 untuk nama nomor urut 1 MUHAMMAD IQBAL MATDOAN dari Partai Demokrat.
  • Bahwa sebelum Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA memasukan Surat Suara ke dalam kotak suara, Saksi Partai PDIP Saudara Arif Daeng Taleng melakukan protes dan mengkonfirmasi Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA menggunakan
  • SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU milik atau atas nama orang lain sehingga Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA diamankan petugas Bawaslu Kota Tual.

 

-----    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

K E D U A :

Bahwa Ia Terdakwa ZUL FIKAR MATDOAN bersama dengan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA (Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara)  Nomor 019 yang beralamat di Kompleks Larat Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagi orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 06.54 WIT Terdakwa mendapatkan pesan dari Saksi AHMAD MATDOAN yang merupakan calon anggota legislatif DPRD Kota Tual periode 2024 s/d 2029 melalui aplikasi whatsapp dan saat itu Saksi AHMAD MATDOAN mengatakan kepada Terdakwa “Zul nanti dengan teman-teman naik untuk coblos di sini eee, abang mat tunggu” lalu Terdakwa menjawab “iya abang, nanti selesai di abang iqbal dolo baru katong naik diatas” lalu saksi  AHMAD MATDOAN mengatakan “ajak semuanya, ongkos ojek nanti bayar disini saja” dan Terdakwa menjawab “iya abang siap”. Percakapan melalui aplikasi whatsapp tersebut dilakukan Terdakwa dengan menggunakan handphone merk VIVO Y21 warna silver dengan nomor telepon 082238451411 milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WIT Terdakwa yang terdaftar sebagai Pemilih Tetap di TPS 011 Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap Model-A melakukan pencoblosan surat suara di TPS 011 tersebut, akan tetapi setelah mencoblos surat suara Terdakwa tidak memberikan tinta pada salah satu jarinya. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan TPS 011 tersebut dan pergi menuju rumah Saudara THAMRIN RAHANYAMTEL yang beralamat di Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. Setibanya dirumah tersebut, Terdakwa menerima 2 (dua) buah SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU di TPS nomor 019 yang berada di Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual dari Saudara THAMRIN RAHANYAMTEL yang masing-masing SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU TPS nomor 019 tersebut atas nama RUSTAM LETSOIN dan UDIN RAHAJAAN.
  • Bahwa setelah menerima surat SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU TPS nomor 019 tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi menemui MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA di sekitar TPS nomor 014 yang berada di Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU TPS nomor 019 atas nama UDIN RAHAJAAN kepada MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA lalu Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA pergi bersama-sama menuju TPS nomor 019. Sekira pukul 13.00 WIT setibanya di TPS nomor 019 Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA masing-masing langsung memberikan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama RUSTAM LETSOIN dan UDIN RAHAJAAN kepada petugas KPPS lalu Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA masing-masing menandatangani daftar hadir di kolom atas nama RUSTAM LETSOIN dan UDIN RAHAJAAN.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA masing-masing diberikan 5 (lima) lembar surat suara dan dipersilahkan masuk kedalam bilik suara oleh petugas untuk mencoblos surat suara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Daerah Pemilihan Maluku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Pemilihan Maluku 6, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Daerah Pemilihan  Kota Tual 2 dan dalam pencoblosan dengan menggunakan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama RUSTAM LETSOIN tersebut terdakwa memberikan suara atau mencoblos pada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 H. ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D-H.A MUHAIMIN ISKANDAR, Dr. (H.C); Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku untuk nama nomor urut 2 AMIR RUMRA, S.Pi, M.Si dari Partai Keadilan Sejahtera; Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Daerah Pemilihan Maluku untuk nama nomor urut 6 Ir. HASANUDDIN RUMRA, M.Si; Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Propinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 6 untuk nama nomor urut 1 HASAN RENIURYAAN, S.T, M.M  dari Partai Keadilan Sejahtera dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Daerah Pemilihan  Kota Tual 2 untuk nama nomor urut 1 MUHAMMAD IQBAL MATDOAN dari Partai Demokrat.
  • Bahwa sebelum Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA memasukan Surat Suara ke dalam kotak suara, Saksi Partai PDIP Saudara Arif Daeng Taleng melakukan protes dan mengkonfirmasi Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA menggunakan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU milik atau atas nama orang lain sehingga Terdakwa dan MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA diamankan petugas Bawaslu Kota Tual.

 

-----    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

                            Tual, 22 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

SESCA TABERIMA, S.H.M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198207252008122002

 

 

 

RENDRA TAQWA AGUSTO, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198508092009121002

 

 

 

WAIS ALQORNI,S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199603162019021001

 

 

 

 

 

DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960105 202012 1 012

 

 

 

YABES MARLOBI SIRAIT,S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199703112020121012

 

Pihak Dipublikasikan Ya