| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa ZAINUDIN ALKATIRI Alias SANDINO pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Depan Alfamidi di jalan raya Dullah Ngadi Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT Terdakwa berada di Pos Satpol PP LPTQ sedang melaksanakan piket, selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIT pada hari rabu tgl 25 maret 2026 Terdakwa mendengar suara bunyi tiang listrik sehingga Terdakwa berpikir ada terjadi permasalahan antara Fiditan Kampung baru dan Fiditan Kampung Lama. Terdakwa yang mendengar suara bunyi tiang listrik langsung pergi ke tempat Kuburan depan SD Mangon. Setiba Terdakwa di Kuburan depan SD Mangon Terdakwa melihat Saudara SALMAN RAHAYAAN Alias -2- DADU, Saksi MAULANA HANAFI TAMNGE Alias HANAFI, selanjutnya Saudara SALMAN RAHAYAAN Alias DADU mengatakan “Masih jadi” kemudian Terdakwa pergi ke rumahnya untuk mengambil anak panah dan katapel milik Terdakwa selanjutnya kembali lagi ke tempat Kuburan depan SD Mangon. Setelah Terdakwa tiba di kuburan depan SD Mangon dengan membawa anak panah dan katapel Saudara SALMAN RAHAYAAN Alias DADU mengatakan “Woi badiri sudah katong penyerangan sudah”, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan kelompok masa Fiditan Kampung Baru pergi menuju lokasi penyerangan di Depan Alfamidi di jalan raya Dullah Ngadi Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual; - - - - Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 04:20 WIT setibanya Terdakwa Bersama-sama dengan kelompok masa Fiditan Kampung Baru di Depan Alfamidi di jalan raya Dullah Ngadi Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, terdapat anggota Kepolisian dari polres yang sedang berjaga dilokasi tersebut. Selanjutnya anggota Kepolisian yang sedang berjaga berusaha membubarkan bentrok antara Fiditan Kampung Baru dan Fiditan Kampung Lama. Kemuidan pukul 04:30 WIT saat anggota Kepolisian berusaha membubarkan bentrok tersebut, Terdakwa menembakan anak panah ke arah anggota Polisi yang berjaga. Namun anak panah yang ditembaki oleh Terdakwa tidak mengenai anggota Polisi yang berjaga, selanjutnya Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian.; Bahwa pada pukul 16:00 WIT Saksi RISKI RETTON Alias IKI bersama-sama dengan rekan Polres Tual datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mangon Kecamatan Dullah Selatan dan menemukan 7 (Tujuh) buah anak panah serta 1 (Satu) buah katapel milik Terdakwa yang digunakan pada saat bentrok dengan kelompok Fiditan Kampung Baru. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemotretan pada hari Selasa 14 April 2026 melakukan Pemotretan terhadap 7 (Tujuh) buah Panah dan 1 (Satu) buah Pelontar yang dilakukan oleh RIGERS R. AMANUPUNNJO dengan rincian sebagai berikut: • 1 (Satu) buah panah dengan panjang besi 17 (Tujuh Belas) cm dan panjang lidi 28 (Dua Puluh Delapan) cm. • 1 (Satu) buah panah dengan panjang besi 14,5 (Empat Belas koma Lima) cm dan panjang lidi 27,5 (Dua Puluh Tujuh koma Lima) cm. • 1 (Satu) buah panah dengan panjang besi 13 (Tiga Belas) cm dan panjang lidi 25,5 (Dua Puluh Lima koma Lima) cm. • 1 (Satu) buah panah dengan panjang besi 10 (Sepuluh) cm dan panjang lidi 27 (Dua Puluh Tujuh) cm. • 1 (Satu) buah panah dengan panjang besi 16,5 (Enam Belas koma Lima) cm dan panjang lidi 24,5 (Dua Puluh Empat koma Lima) cm. • 1 (Satu) buah panah dengan panjang besi 16 (Empat Belas) cm dan panjang lidi 25,5 (Dua Puluh Lima koma Lima) cm. • 1 (Satu) buah panah dengan panjang besi 11 (Sebelas) cm dan panjang lidi 23,5 (Dua Puluh Tiga koma Lima) cm. • 1 (Satu) buah Pelontar Bahwa Terdakwa membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mempergunakan anak panah dan katapel tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. ------Perbuatan Terdakwa ZAINUDIN ALKATIRI Alias SANDINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 KUHPidana Tahun 2023----------------------------------------- |