Dakwaan |
Ditemukan oleh Anggota Polri di Kos-kosan tersangka saudara JOHANIS RAHALUS Alias JON di Jln Dr Laimena Kec Dullah Selatan Kota Tual pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 20.30 Wit, menjual minuman keras tradisional jenis Sopi tanpa izin sebanyak :
- 107 (seratus tuju) kantong plastik bening yang berisikan minuman keras tradisional jenis sopi;
- 3 (tiga) botol aqua ukuran 600 mili liter yang berisikan minuman keras tradisional jenis sopi.
tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) juncto pasal 3 huruf a,b dan c, pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019, tentang minuman keras. |