Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Tul MUHAMMAD TEHUPELASURY UMI KALSUM RUMRA Alias UMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/36/VIII/2021/Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD TEHUPELASURY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMI KALSUM RUMRA Alias UMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Ditemukan oleh Anggota Polri di rumah (kios tempat jualan) tersangka perempuan UMI KALSUM RUMRA Alias UMI di Un Pantai Kec. Dullah Selatan Kota Tual sekitar pukul 15.00 Wit, menjual minuman keras tanpa izin jenis sopi sebanyak 15 (lima belas) kantong plastik bening tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) juncto pasal 3 huruf a,b dan c, pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 10 ayat (1)  dan (2), pasal 11 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan pasal 13 ayat (1) dan (2)   Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019, tentang minuman keras

Pihak Dipublikasikan Ya