Dakwaan |
Ditemukan oleh Anggota Polri di rumah (kios tempat jualan) tersangka perempuan UMI KALSUM RUMRA Alias UMI di Un Pantai Kec. Dullah Selatan Kota Tual sekitar pukul 15.00 Wit, menjual minuman keras tanpa izin jenis sopi sebanyak 15 (lima belas) kantong plastik bening tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) juncto pasal 3 huruf a,b dan c, pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019, tentang minuman keras |