Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Tul 1.JARU YEHEZKIEL,S.H.
2.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
3.RAIHAN THAHIR, S.H.
4.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-278/Q.1.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JARU YEHEZKIEL,S.H.
2MAHESA ARYO BIMO, S.H.
3RAIHAN THAHIR, S.H.
4MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ohoibun Pantai Lingkungan Yoseph Langgur, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di dalam rumah Terdakwa THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Korban JOHN SOLIVAN C. HOEKOEBOEN Alias JOHN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal terjadi perdebatan mengenai rencana penjualan rumah yang mana rumah tersebut merupakan milik dari Saudara dari Terdakwa dan Saksi Korban yang saat ini di tinggali oleh Terdakwa bersama istrinya Saksi YUNITA IRIANTY TUWILAY Alias NITA berserta Ibu Terdakwa yaitu Saksi DORTHEA JACOBA HUKUBUN Alias MAMA KOBA. Saksi Korban JOHN SOLIVAN C. HOEKOEBOEN Alias JOHN menyampaikan pesan dari pemilik rumah yang sementara tinggal di Belanda, agar Ibu dari Terdakwa yaitu Saksi DORTHEA JACOBA HUKUBUN Alias MAMA KOBA dan Terdakwa keluar dari rumah karena rumah tersebut akan dijual. Setelah mendengar hal tersebut Terdakwa yang tersulut emosi mengambil tas pinggang di atas kulkas dengan tangan kanan, lalu melempar tas tersebut ke arah wajah Korban JOHN SOLIVAN C. HOEKOEBOEN Alias JOHN. Setelah itu Saksi Korban Korban JOHN SOLIVAN C. HOEKOEBOEN Alias JOHN menjerit kesakitan sambil berteriak dengan mengatakan “ADO-ADO” setelah itu Saksi Korban JHON SOLIVAN C. HOEKOEBOEN Alias JHON langsung keluar dari rumah dan pulang kerumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban John Solivan C. Hoekoeboen mengalami bengkak disamping mata kanan sebagaimana berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/75/RSUD-KS/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh  dr. Susi Gozali, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun, terhadap korban yang bernama John Solivan C. Hoekoeboen, umur lima puluh delapan tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pelita Ling. Johanis Custers, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Korban mengaku dilempar dengan benda koma tapi tidak tau bendanya apa
  3. Pada korban diketemukan bengkak disamping mata kanan ukuran tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter
  4. Pada korban diberikan obat minum
  5.  

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama John Solivan C. Hoekoeboen, umur lima puluh delapan tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan bengkak disamping mata kanan.

Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa THORANUS BENONI HUKUBUN Alias NUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya