| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2026/PN Tul | 1.ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H. 2.PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H. 3.M. Alvain Khair., S.H 4.Aldrin Kevin, S.H. |
1.FITRIA ZAINAB MADILIS Alias ACA; 2.MUHAMMAD AL- ROYAN TUNY Alias AL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2026/PN Tul | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 30/ Q.1.12 / Eoh.2 / 09 / 2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU : PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa I FITRIA ZAINAB MADILIS Alias ACA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AL-ROYAN TUNY Alias AL, anak saksi JULQARNA TEMARWUT Alias KAFA (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), anak saksi FAUZAN MADILIS Alias OJAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), dan anak saksi FURQAN TEMARWUT Alias ALI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIT, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Depan Masjid Miftahul Jannah BTN Indah, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat, yang perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar Pukul 23.30 Wit di Bengkel milik sdr. ICAL yang terletak di UN Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya seberang jalan Klinik Gavra Medika, saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA sedang duduk bercerita. Lalu saksi OJAN dengan membonceng saksi KAFA lewat menggunakan sepeda motor merek Yamaha New Mio Blue Core CW warna Orange dengan nomor mesin E3R2E0430131 dan nomor rangka MH3SE8810FJ401635 dari depan tempat saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA bercerita sambil menggeber motor dan berteriak ”Woe”. Kemudian saksi ENDO menegur saksi OJAN dan saksi KAFA yang tidak dihiraukan oleh saksi OJAN dan saksi KAFA dan kembali menggeber-geber motor. Setelah itu saksi FELIX NANLOHY bersama dengan saksi ENDO, saksi FADIL, saksi DATUS, saksi SABONO, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIRA dan saksi ICAL mengejar saksi OJAN dan saksi KAFA dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat melewati klinik Gavra Medika, saksi FELIX NANLOHY menabrak seekor anjing dan terjatuh. Kemudian saksi KAFA mengambil 1 (satu) buah pion batu di depan SD Negeri 7 Kota Tual lalu saksi KAFA dan saksi OJAN kembali memutar melewati tempat saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA berada. Pada saat saksi OJAN dan saksi KAFA melewati saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA, saksi KAFA melempar 1 (satu) buah pion batu yang mengenai lengan kanan saksi FADIL lalu langsung pergi melarikan diri. Kemudian saksi ENDO, saksi FADIl, saksi DATUS, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIR, saksi ICAL mengejar saksi OJAN dan saksi KAFA menggunakan sepeda motor sampai ke Pertigaan Mesjid Miftahul Jannah Indah. Lalu dari arah belakang saksi ENDO dan saksi ICAL langsung mencegat motor yang dikendarai saksi OJAN dan saksi KAFA. Setelah itu saksi KAFA melompat dari motor dan berlari menuju lapangan sebrang jalan Mesjid Miftahul Jannah BTN Indah dan dikejar oleh saksi FADIL. Sementara saksi ENDO merangkul saksi OJAN yang terjatuh saat berlari. Kemudian Terdakwa FITRIA, saksi FURQAN, saksi DEWA, saksi SUCI datang dari arah lapangan kosong di seberang jalan depan Mesjid Miftahul Jannah BTN Indah dan dari arah lorong BTN UN Indah juga datang saksi DEWO, saksi ALI, saksi FAHMAWATI. Melihat banyak orang yang datang, saksi FADIl, saksi DATUS, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIR, saksi ICAL segera kembali memutar ke arah bundaran SPBU dengan menggunakan sepeda motor. Sementara saksi ENDO tidak sempat mengikuti dan saksi OJAN langsung menarik dan memukul saksi ENDO menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah korban lalu korban terjatuh diatas karung batu yang menumpuk dipinggir jalan. Kemudian saksi KAFA memegang 1 (satu) buah papan lalu memukulkan papan tersebut ke arah kepala belakang saksi ENDO dan juga mengenai lengan saksi OJAN yang sementara juga memukul saksi ENDO dengan kepalan tangan hingga papan tersebut terjatuh. Setelah itu saksi OJAN mengambil papan yang terjatuh tersebut lalu memukulkannya kearah kepala saksi ENDO beberapa kali. Kemudian saksi KAFA mengambil 1 (satu) buah batu lalu memukulkannya beberapa kali ke arah pinggang dan bagian belakang saksi ENDO. Setelah itu Terdakwa FITRIA, saksi FURQAN, saksi OJAN, saksi SUCI secara bersama sama memukul saksi ENDO dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali. Kemudian saksi DEWA memeluk saksi ENDO dari belakang dengan maksud untuk melindunginya. Setelah itu Terdakwa AL datang dari arah komplex BTN UN Indah dengan membawa 1 (satu) buah pisau lipat di genggaman tangan kanan, lalu mendekati saksi ENDO dan langsung menikam bagian paha kanan saksi ENDO berulang kali lalu Terdakwa AL lari menjauh dari saksi ENDO. Kemudian saksi ALI, saksi ABDUL datang membantu saksi DEWA untuk melerai perkelahian yang terjadi. Setelah itu saksi DEWA mengangkat saksi ENDO ke arah Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah. Pada saat di samping median jalan depan Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah, saksi OJAN datang memukul dahi saksi ENDO menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan yang membuat saksi ENDO terjatuh. Saat saksi ENDO masih terjatuh, saksi OJAN kembali memukul wajah bagian depan saksi ENDO menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saksi OJAN kembali memukul wajah bagian depan saksi ENDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan dan saksi ENDO mencoba melindungi wajahnya dengan menepis menggunakan tangan kanan sehingga pukul tersebut mengenai jari tangan kanan saksi ENDO. Lalu saksi OJAN kembali memukul saksi ENDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan yang mengenai kepala bagian belakang. Kemudian saksi ENDO menutupi kepala bagian belakang menggunakan tangan kanan dan saksi OJAN kembali memukul kepala bagian belakang tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai tangan kanan saksi ENDO dan saksi OJAN langsung lari meninggalkan saksi ENDO. Setelah itu saksi KAFA datang dengan membawa 1 (satu) buah batu dan ingin memukul saksi ENDO yang mana dihalangi oleh saksi DEWA sehingga batu tersebut terjatuh mengenai kaki saksi ENDO. Lalu saksi KAFA menendang kepala saksi ENDO dengan kaki kanan sebanyan 1 (satu) kali dan saksi KAFA langsung lari meninggalkan saksi ENDO. Kemudian datang saksi DEWO dan bersama-sama dengan saksi DEWA mengangkat saksi ENDO untuk dibawa kearah lorong Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah lalu menaikkan saksi ENDO ke atas motor merek Scoopy warna merah. Lalu saksi DEWO bersama-sama dengan saksi DEWA membawa saksi ENDO dengan posisi saksi DEWO yang membawa motor dan saksi DEWA di belakang memeluk saksi ENDO agar tidak terjatuh ke rumah saksi YUSRAN untuk diamankan. - - Bahwa akibat perbuatan dari para Terdakwa, saksi ENDO mengalami luka terbuka dan luka lecet pada area belakang kepala, tengah kepala, dahi, pipi kiri atas, tangan kanan, belakang sebelah kiri, pinggang kiri, lutut kanan, luka terbuka pada area paha kanan, patah pada jari telunjuk yang membuat saksi ENDO kesulitan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan saksi ENDO sebagai anggota Polri pada bagian SPKT Polres Tual. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun terhadap korban yang bernama CLIF SPRENDO DEMNY dengan Visum Et Repertum nomor: 23/V/RSUDM/2026 tanggal 16 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Chaerunnisa Supiani Saputri dengan hasil pemeriksaan: 1. Satu luka terbuka pada area belakang kepala, sudut luka tumpul, tepi tidak rata berukuran dua kali nol koma lima centimeter; 2. Satu luka terbuka pada area tengah kepala, sudut luka tumpul, tepi tidak rata berukuran satu kali nol koma lima centimeter; 3. Satu luka terbuka pada area dahi, sudut luka tumpul tepi tidak rata berukuran satu koma lima centimeter, kali nol koma lima centimeter; 4. Dua luka lecet pada area pipi kiri atas masing-masing berukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter dan satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter; 5. Satu luka lecet pada area tangan kanan berukuran empat kali satu centimeter; 6. Satu luka lecet pada area punggung tangan kanan berukuran satu kali nol koma lima centimeter; 7. Satu luka lecet pada area belakang kiri berukruan dua belas centimeter kali empat centimeter; 8. Dua luka lecet pada area pinggang kiri berukuran masing-masing tiga kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima centimeter kali satu centimeter; 9. Satu luka lecet pada area lutut kanan berukuran dua kali satu centimeter; 10. Dua luka robek pada paha kanan depan sudut luka rata, tepi luka teratur, dengan ukuran masing-masing satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan dua centimeter kali satu centimeter; 11. Tiga luka robek pada area paha kanan samping bagian dalam dengan sudut luka rata, tepi luka teratur, berukuran dua kali satu centimeter, dua kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima kali nol koma lima centimeter; 12. Pada jari kedua tangan kanan ditemukan adanya pembengkakan, dan krepitasi, jari sulit digerakkan. Kesimpulan: - - - Ditemukan adanya luka terbuka dan luka lecet pada area belakang kepala, tengah kepala, dahi, pipi kiri atas, tangan kanan, belakang sebelah kiri, pinggang kiri, lutut kanan, akibat persentuhan benda tumpul. Ditemukan adanya luka terbuka pada area paha kanan akibat adanya persentuhan benda tajam. Dan korban mendapatkan penanganan lanjutan. ------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa I FITRIA ZAINAB MADILIS Alias ACA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AL-ROYAN TUNY Alias AL, anak saksi JULQARNA TEMARWUT Alias KAFA (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), anak saksi FAUZAN MADILIS Alias OJAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), anak saksi FURQAN TEMARWUT Alias ALI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIT, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Depan Masjid Miftahul Jannah BTN Indah, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar Pukul 23.30 Wit di Bengkel milik sdr. ICAL yang terletak di UN Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya seberang jalan Klinik Gavra Medika, saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA sedang duduk bercerita. Lalu saksi OJAN dengan membonceng saksi KAFA lewat menggunakan sepeda motor merek Yamaha New Mio Blue Core CW warna Orange dengan nomor mesin E3R2E0430131 dan nomor rangka MH3SE8810FJ401635 dari depan tempat saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA bercerita sambil menggeber motor dan berteriak ”Woe”. Kemudian saksi ENDO menegur saksi OJAN dan saksi KAFA yang tidak dihiraukan oleh saksi OJAN dan saksi KAFA dan kembali menggeber-geber motor. Setelah itu saksi FELIX NANLOHY bersama dengan saksi ENDO, saksi FADIL, saksi DATUS, saksi SABONO, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIRA dan saksi ICAL mengejar saksi OJAN dan saksi KAFA dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat melewati klinik Gavra Medika, saksi FELIX NANLOHY menabrak seekor anjing dan terjatuh. Kemudian saksi KAFA mengambil 1 (satu) buah pion batu di depan SD Negeri 7 Kota Tual lalu saksi KAFA dan saksi OJAN kembali memutar melewati tempat saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA berada. Pada saat saksi OJAN dan saksi KAFA melewati saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA, saksi KAFA melempar 1 (satu) buah pion batu yang mengenai lengan kanan saksi FADIL lalu langsung pergi melarikan diri. Kemudian saksi ENDO, saksi FADIl, saksi DATUS, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIR, saksi ICAL mengejar saksi OJAN dan saksi KAFA menggunakan sepeda motor sampai ke Pertigaan Mesjid Miftahul Jannah Indah. Lalu dari arah belakang saksi ENDO dan saksi ICAL langsung mencegat motor yang dikendarai saksi OJAN dan saksi KAFA. Setelah itu saksi KAFA melompat dari motor dan berlari menuju lapangan sebrang jalan Mesjid Miftahul Jannah BTN Indah dan dikejar oleh saksi FADIL. Sementara saksi ENDO merangkul saksi OJAN yang terjatuh saat berlari. Kemudian Terdakwa FITRIA, saksi FURQAN, saksi DEWA, saksi SUCI datang dari arah lapangan kosong di sebrang jalan depan Mesjid Miftahul Jannah BTN Indah dan dari arah lorong BTN UN Indah juga datang saksi DEWO, saksi ALI, saksi FAHMAWATI. Melihat banyak orang yang datang, saksi FADIl, saksi DATUS, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIR, saksi ICAL segera kembali memutar ke arah bundaran SPBU dengan menggunakan sepeda motor. Sementara saksi ENDO tidak sempat mengikuti dan saksi OJAN langsung menarik dan memukul saksi ENDO menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah korban lalu korban terjatuh diatas karung batu yang menumpuk dipinggir jalan. Kemudian saksi KAFA memegang 1 (satu) buah papan lalu memukulkan papan tersebut ke arah kepala belakang saksi ENDO dan juga mengenai lengan saksi OJAN yang sementara juga memukul saksi ENDO dengan kepalan tangan hingga papan tersebut terjatuh. Setelah itu saksi OJAN mengambil papan yang terjatuh tersebut lalu memukulkannya kearah kepala saksi ENDO beberapa kali. Kemudian saksi KAFA mengambil 1 (satu) buah batu lalu memukulkannya beberapa kali ke arah pinggang dan bagian belakang saksi ENDO. Setelah itu Terdakwa FITRIA, saksi FURQAN, saksi OJAN, saksi SUCI secara bersama sama memukul saksi ENDO dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali. Kemudian saksi DEWA memeluk saksi ENDO dari belakang dengan maksud untuk melindunginya. Setelah itu Terdakwa AL datang dari arah komplex BTN UN Indah dengan membawa 1 (satu) buah pisau lipat di genggaman tangan kanan, lalu mendekati saksi ENDO dan langsung menikam bagian paha kanan saksi ENDO berulang kali lalu Terdakwa AL lari menjauh dari saksi ENDO. Kemudian saksi ALI, saksi ABDUL datang membantu saksi DEWA untuk melerai perkelahian yang terjadi. Setelah itu saksi DEWA mengangkat saksi ENDO ke arah Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah. Pada saat di samping median jalan depan Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah, saksi OJAN datang memukul dahi saksi ENDO menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan yang membuat saksi ENDO terjatuh. Saat saksi ENDO masih terjatuh, saksi OJAN kembali memukul wajah bagian depan saksi ENDO menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saksi OJAN kembali memukul wajah bagian depan saksi ENDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan dan saksi ENDO mencoba melindungi wajahnya dengan menepis menggunakan tangan kanan sehingga pukul tersebut mengenai jari tangan kanan saksi ENDO. Lalu saksi OJAN kembali memukul saksi ENDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan yang mengenai kepala bagian belakang. Kemudian saksi ENDO menutupi kepala bagian belakang menggunakan tangan kanan dan saksi OJAN kembali memukul kepala bagian belakang tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai tangan kanan saksi ENDO dan saksi OJAN langsung lari meninggalkan saksi ENDO. Setelah itu saksi KAFA datang dengan membawa 1 (satu) buah batu dan ingin memukul saksi ENDO yang mana dihalangi oleh saksi DEWA sehingga batu tersebut terjatuh mengenai kaki saksi ENDO. Lalu saksi KAFA menendang kepala saksi ENDO dengan kaki kanan sebanyan 1 (satu) kali dan saksi KAFA langsung lari meninggalkan saksi ENDO. Kemudian datang saksi DEWO dan bersama-sama dengan saksi DEWA mengangkat saksi ENDO untuk dibawa kearah lorong Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah lalu menaikkan saksi ENDO ke atas motor merek Scoopy warna merah. Lalu saksi DEWO bersama-sama dengan saksi DEWA membawa saksi ENDO dengan posisi saksi DEWO yang membawa motor dan saksi DEWA di belakang memeluk saksi ENDO agar tidak terjatuh ke rumah saksi YUSRAN untuk diamankan. - - Bahwa akibat perbuatan dari para Terdakwa, saksi ENDO mengalami luka terbuka dan luka lecet pada area belakang kepala, tengah kepala, dahi, pipi kiri atas, tangan kanan, belakang sebelah kiri, pinggang kiri, lutut kanan, luka terbuka pada area paha kanan, patah pada jari telunjuk. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun terhadap korban yang bernama CLIF SPRENDO DEMNY dengan Visum Et Repertum nomor: 23/V/RSUDM/2026 tanggal 16 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Chaerunnisa Supiani Saputri dengan hasil pemeriksaan: 1. Satu luka terbuka pada area belakang kepala, sudut luka tumpul, tepi tidak rata berukuran dua kali nol koma lima centimeter; 2. Satu luka terbuka pada area tengah kepala, sudut luka tumpul, tepi tidak rata berukuran satu kali nol koma lima centimeter; 3. Satu luka terbuka pada area dahi, sudut luka tumpul tepi tidak rata berukuran satu koma lima centimeter, kali nol koma lima centimeter; 4. Dua luka lecet pada area pipi kiri atas masing-masing berukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter dan satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter; 5. Satu luka lecet pada area tangan kanan berukuran empat kali satu centimeter; 6. Satu luka lecet pada area punggung tangan kanan berukuran satu kali nol koma lima centimeter; 7. Satu luka lecet pada area belakang kiri berukruan dua belas centimeter kali empat centimeter; 8. Dua luka lecet pada area pinggang kiri berukuran masing-masing tiga kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima centimeter kali satu centimeter; 9. Satu luka lecet pada area lutut kanan berukuran dua kali satu centimeter; 10. Dua luka robek pada paha kanan depan sudut luka rata, tepi luka teratur, dengan ukuran masing-masing satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan dua centimeter kali satu centimeter; 11. Tiga luka robek pada area paha kanan samping bagian dalam dengan sudut luka rata, tepi luka teratur, berukuran dua kali satu centimeter, dua kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima kali nol koma lima centimeter; 12. Pada jari kedua tangan kanan ditemukan adanya pembengkakan, dan krepitasi, jari sulit digerakkan. Kesimpulan: - - - Ditemukan adanya luka terbuka dan luka lecet pada area belakang kepala, tengah kepala, dahi, pipi kiri atas, tangan kanan, belakang sebelah kiri, pinggang kiri, lutut kanan, akibat persentuhan benda tumpul. Ditemukan adanya luka terbuka pada area paha kanan akibat adanya persentuhan benda tajam. Dan korban mendapatkan penanganan lanjutan. ------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa I FITRIA ZAINAB MADILIS Alias ACA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AL-ROYAN TUNY Alias AL, anak saksi JULQARNA TEMARWUT Alias KAFA (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), anak saksi FAUZAN MADILIS Alias OJAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), dan anak saksi FURQAN TEMARWUT Alias ALI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIT, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Depan Masjid Miftahul Jannah BTN Indah, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar Pukul 23.30 Wit di Bengkel milik sdr. ICAL yang terletak di UN Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya seberang jalan Klinik Gavra Medika, saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA sedang duduk bercerita. Lalu saksi OJAN dengan membonceng saksi KAFA lewat menggunakan sepeda motor merek Yamaha New Mio Blue Core CW warna Orange dengan nomor mesin E3R2E0430131 dan nomor rangka MH3SE8810FJ401635 dari depan tempat saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA bercerita sambil menggeber motor dan berteriak ”Woe”. Kemudian saksi ENDO menegur saksi OJAN dan saksi KAFA yang tidak dihiraukan oleh saksi OJAN dan saksi KAFA dan kembali menggeber-geber motor. Setelah itu saksi FELIX NANLOHY bersama dengan saksi ENDO, saksi FADIL, saksi DATUS, saksi SABONO, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIRA dan saksi ICAL mengejar saksi OJAN dan saksi KAFA dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat melewati klinik Gavra Medika, saksi FELIX NANLOHY menabrak seekor anjing dan terjatuh. Kemudian saksi KAFA mengambil 1 (satu) buah pion batu di depan SD Negeri 7 Kota Tual lalu saksi KAFA dan saksi OJAN kembali memutar melewati tempat saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA berada. Pada saat saksi OJAN dan saksi KAFA melewati saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA, saksi KAFA melempar 1 (satu) buah pion batu yang mengenai lengan kanan saksi FADIL lalu langsung pergi melarikan diri. Kemudian saksi ENDO, saksi FADIl, saksi DATUS, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIR, saksi ICAL mengejar saksi OJAN dan saksi KAFA menggunakan sepeda motor sampai ke Pertigaan Mesjid Miftahul Jannah Indah. Lalu dari arah belakang saksi ENDO dan saksi ICAL langsung mencegat motor yang dikendarai saksi OJAN dan saksi KAFA. Setelah itu saksi KAFA melompat dari motor dan berlari menuju lapangan sebrang jalan Mesjid Miftahul Jannah BTN Indah dan dikejar oleh saksi FADIL. Sementara saksi ENDO merangkul saksi OJAN yang terjatuh saat berlari. Kemudian Terdakwa FITRIA, saksi FURQAN, saksi DEWA, saksi SUCI datang dari arah lapangan kosong di sebrang jalan depan Mesjid Miftahul Jannah BTN Indah dan dari arah lorong BTN UN Indah juga datang saksi DEWO, saksi ALI, saksi FAHMAWATI. Melihat banyak orang yang datang, saksi FADIl, saksi DATUS, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIR, saksi ICAL segera kembali memutar ke arah bundaran SPBU dengan menggunakan sepeda motor. Sementara saksi ENDO tidak sempat mengikuti dan saksi OJAN langsung menarik dan memukul saksi ENDO menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah korban lalu korban terjatuh diatas karung batu yang menumpuk dipinggir jalan. Kemudian saksi KAFA memegang 1 (satu) buah papan lalu memukulkan papan tersebut ke arah kepala belakang saksi ENDO dan juga mengenai lengan saksi OJAN yang sementara juga memukul saksi ENDO dengan kepalan tangan hingga papan tersebut terjatuh. Setelah itu saksi OJAN mengambil papan yang terjatuh tersebut lalu memukulkannya kearah kepala saksi ENDO beberapa kali. Kemudian saksi KAFA mengambil 1 (satu) buah batu lalu memukulkannya beberapa kali ke arah pinggang dan bagian belakang saksi ENDO. Setelah itu Terdakwa FITRIA, saksi FURQAN, saksi OJAN, saksi SUCI secara bersama sama memukul saksi ENDO dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali. Kemudian saksi DEWA memeluk saksi ENDO dari belakang dengan maksud untuk melindunginya. Setelah itu Terdakwa AL datang dari arah komplex BTN UN Indah dengan membawa 1 (satu) buah pisau lipat di genggaman tangan kanan, lalu mendekati saksi ENDO dan langsung menikam bagian paha kanan saksi ENDO berulang kali lalu Terdakwa AL lari menjauh dari saksi ENDO. Kemudian saksi ALI, saksi ABDUL datang membantu saksi DEWA untuk melerai perkelahian yang terjadi. Setelah itu saksi DEWA mengangkat saksi ENDO ke arah Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah. Pada saat di samping median jalan depan Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah, saksi OJAN datang memukul dahi saksi ENDO menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan yang membuat saksi ENDO terjatuh. Saat saksi ENDO masih terjatuh, saksi OJAN kembali memukul wajah bagian depan saksi ENDO menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saksi OJAN kembali memukul wajah bagian depan saksi ENDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan dan saksi ENDO mencoba melindungi wajahnya dengan menepis menggunakan tangan kanan sehingga pukul tersebut mengenai jari tangan kanan saksi ENDO. Lalu saksi OJAN kembali memukul saksi ENDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan yang mengenai kepala bagian belakang. Kemudian saksi ENDO menutupi kepala bagian belakang menggunakan tangan kanan dan saksi OJAN kembali memukul kepala bagian belakang tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai tangan kanan saksi ENDO dan saksi OJAN langsung lari meninggalkan saksi ENDO. Setelah itu saksi KAFA datang dengan membawa 1 (satu) buah batu dan ingin memukul saksi ENDO yang mana dihalangi oleh saksi DEWA sehingga batu tersebut terjatuh mengenai kaki saksi ENDO. Lalu saksi KAFA menendang kepala saksi ENDO dengan kaki kanan sebanyan 1 (satu) kali dan saksi KAFA langsung lari meninggalkan saksi ENDO. Kemudian datang saksi DEWO dan bersama-sama dengan saksi DEWA mengangkat saksi ENDO untuk dibawa kearah lorong Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah lalu menaikkan saksi ENDO ke atas motor merek Scoopy warna merah. Lalu saksi DEWO bersama-sama dengan saksi DEWA membawa saksi ENDO dengan posisi saksi DEWO yang membawa motor dan saksi DEWA di belakang memeluk saksi ENDO agar tidak terjatuh ke rumah saksi YUSRAN untuk diamankan. - - Bahwa akibat perbuatan dari para Terdakwa, saksi ENDO mengalami luka terbuka dan luka lecet pada area belakang kepala, tengah kepala, dahi, pipi kiri atas, tangan kanan, belakang sebelah kiri, pinggang kiri, lutut kanan, luka terbuka pada area paha kanan, patah pada jari telunjuk yang membuat saksi ENDO kesulitan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan saksi ENDO sebagai anggota Polri pada bagian SPKT Polres Tual. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun terhadap korban yang bernama CLIF SPRENDO DEMNY dengan Visum Et Repertum nomor: 23/V/RSUDM/2026 tanggal 16 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Chaerunnisa Supiani Saputri dengan hasil pemeriksaan: 1. Satu luka terbuka pada area belakang kepala, sudut luka tumpul, tepi tidak rata berukuran dua kali nol koma lima centimeter; 2. Satu luka terbuka pada area tengah kepala, sudut luka tumpul, tepi tidak rata berukuran satu kali nol koma lima centimeter; 3. Satu luka terbuka pada area dahi, sudut luka tumpul tepi tidak rata berukuran satu koma lima centimeter, kali nol koma lima centimeter; 4. Dua luka lecet pada area pipi kiri atas masing-masing berukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter dan satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter; 5. Satu luka lecet pada area tangan kanan berukuran empat kali satu centimeter; 6. Satu luka lecet pada area punggung tangan kanan berukuran satu kali nol koma lima centimeter; 7. Satu luka lecet pada area belakang kiri berukruan dua belas centimeter kali empat centimeter; 8. Dua luka lecet pada area pinggang kiri berukuran masing-masing tiga kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima centimeter kali satu centimeter; 9. Satu luka lecet pada area lutut kanan berukuran dua kali satu centimeter; 10. Dua luka robek pada paha kanan depan sudut luka rata, tepi luka teratur, dengan ukuran masing-masing satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan dua centimeter kali satu centimeter; 11. Tiga luka robek pada area paha kanan samping bagian dalam dengan sudut luka rata, tepi luka teratur, berukuran dua kali satu centimeter, dua kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima kali nol koma lima centimeter; 12. Pada jari kedua tangan kanan ditemukan adanya pembengkakan, dan krepitasi, jari sulit digerakkan. Kesimpulan: - - - Ditemukan adanya luka terbuka dan luka lecet pada area belakang kepala, tengah kepala, dahi, pipi kiri atas, tangan kanan, belakang sebelah kiri, pinggang kiri, lutut kanan, akibat persentuhan benda tumpul. Ditemukan adanya luka terbuka pada area paha kanan akibat adanya persentuhan benda tajam. Dan korban mendapatkan penanganan lanjutan. ------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa I FITRIA ZAINAB MADILIS Alias ACA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AL-ROYAN TUNY Alias AL, anak saksi JULQARNA TEMARWUT Alias KAFA (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), anak saksi FAUZAN MADILIS Alias OJAN (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), dan anak saksi FURQAN TEMARWUT Alias ALI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIT, atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Depan Masjid Miftahul Jannah BTN Indah, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, yang perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar Pukul 23.30 Wit di Bengkel milik sdr. ICAL yang terletak di UN Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual tepatnya seberang jalan Klinik Gavra Medika, saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA sedang duduk bercerita. Lalu saksi OJAN dengan membonceng saksi KAFA lewat menggunakan sepeda motor merek Yamaha New Mio Blue Core CW warna Orange dengan nomor mesin E3R2E0430131 dan nomor rangka MH3SE8810FJ401635 dari depan tempat saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA bercerita sambil menggeber motor dan berteriak ”Woe”. Kemudian saksi ENDO menegur saksi OJAN dan saksi KAFA yang tidak dihiraukan oleh saksi OJAN dan saksi KAFA dan kembali menggeber-geber motor. Setelah itu saksi FELIX NANLOHY bersama dengan saksi ENDO, saksi FADIL, saksi DATUS, saksi SABONO, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIRA dan saksi ICAL mengejar saksi OJAN dan saksi KAFA dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat melewati klinik Gavra Medika, saksi FELIX NANLOHY menabrak seekor anjing dan terjatuh. Kemudian saksi KAFA mengambil 1 (satu) buah pion batu di depan SD Negeri 7 Kota Tual lalu saksi KAFA dan saksi OJAN kembali memutar melewati tempat saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA berada. Pada saat saksi OJAN dan saksi KAFA melewati saksi ENDO, saksi ICAL, saksi FADIL, saksi SABONO, saksi FELIX NANLOHY, saksi TOMY, saksi DATUS, dan saksi FELIX OHOIRA, saksi KAFA melempar 1 (satu) buah pion batu yang mengenai lengan kanan saksi FADIL lalu langsung pergi melarikan diri. Kemudian saksi ENDO, saksi FADIl, saksi DATUS, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIR, saksi ICAL mengejar saksi OJAN dan saksi KAFA menggunakan sepeda motor sampai ke Pertigaan Mesjid Miftahul Jannah Indah. Lalu dari arah belakang saksi ENDO dan saksi ICAL langsung mencegat motor yang dikendarai saksi OJAN dan saksi KAFA. Setelah itu saksi KAFA melompat dari motor dan berlari menuju lapangan sebrang jalan Mesjid Miftahul Jannah BTN Indah dan dikejar oleh saksi FADIL. Sementara saksi ENDO merangkul saksi OJAN yang terjatuh saat berlari. Kemudian Terdakwa FITRIA, saksi FURQAN, saksi DEWA, saksi SUCI datang dari arah lapangan kosong di sebrang jalan depan Mesjid Miftahul Jannah BTN Indah dan dari arah lorong BTN UN Indah juga datang saksi DEWO, saksi ALI, saksi FAHMAWATI. Melihat banyak orang yang datang, saksi FADIl, saksi DATUS, saksi TOMY, saksi FELIX OHOIR, saksi ICAL segera kembali memutar ke arah bundaran SPBU dengan menggunakan sepeda motor. Sementara saksi ENDO tidak sempat mengikuti dan saksi OJAN langsung menarik dan memukul saksi ENDO menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah korban lalu korban terjatuh diatas karung batu yang menumpuk dipinggir jalan. Kemudian saksi KAFA memegang 1 (satu) buah papan lalu memukulkan papan tersebut ke arah kepala belakang saksi ENDO dan juga mengenai lengan saksi OJAN yang sementara juga memukul saksi ENDO dengan kepalan tangan hingga papan tersebut terjatuh. Setelah itu saksi OJAN mengambil papan yang terjatuh tersebut lalu memukulkannya kearah kepala saksi ENDO beberapa kali. Kemudian saksi KAFA mengambil 1 (satu) buah batu lalu memukulkannya beberapa kali ke arah pinggang dan bagian belakang saksi ENDO. Setelah itu Terdakwa FITRIA, saksi FURQAN, saksi OJAN, saksi SUCI secara bersama sama memukul saksi ENDO dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali. Kemudian saksi DEWA memeluk saksi ENDO dari belakang dengan maksud untuk melindunginya. Setelah itu Terdakwa AL datang dari arah komplex BTN UN Indah dengan membawa 1 (satu) buah pisau lipat di genggaman tangan kanan, lalu mendekati saksi ENDO dan langsung menikam bagian paha kanan saksi ENDO berulang kali lalu Terdakwa AL lari menjauh dari saksi ENDO. Kemudian saksi ALI, saksi ABDUL datang membantu saksi DEWA untuk melerai perkelahian yang terjadi. Setelah itu saksi DEWA mengangkat saksi ENDO ke arah Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah. Pada saat di samping median jalan depan Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah, saksi OJAN datang memukul dahi saksi ENDO menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan yang membuat saksi ENDO terjatuh. Saat saksi ENDO masih terjatuh, saksi OJAN kembali memukul wajah bagian depan saksi ENDO menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saksi OJAN kembali memukul wajah bagian depan saksi ENDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan dan saksi ENDO mencoba melindungi wajahnya dengan menepis menggunakan tangan kanan sehingga pukul tersebut mengenai jari tangan kanan saksi ENDO. Lalu saksi OJAN kembali memukul saksi ENDO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batu yang digenggam di tangan kanan yang mengenai kepala bagian belakang. Kemudian saksi ENDO menutupi kepala bagian belakang menggunakan tangan kanan dan saksi OJAN kembali memukul kepala bagian belakang tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai tangan kanan saksi ENDO dan saksi OJAN langsung lari meninggalkan saksi ENDO. Setelah itu saksi KAFA datang dengan membawa 1 (satu) buah batu dan ingin memukul saksi ENDO yang mana dihalangi oleh saksi DEWA sehingga batu tersebut terjatuh mengenai kaki saksi ENDO. Lalu saksi KAFA menendang kepala saksi ENDO dengan kaki kanan sebanyan 1 (satu) kali dan saksi KAFA langsung lari meninggalkan saksi ENDO. Kemudian datang saksi DEWO dan bersama-sama dengan saksi DEWA mengangkat saksi ENDO untuk dibawa kearah lorong Mesjid Miftahul Jannah BTN UN Indah lalu menaikkan saksi ENDO ke atas motor merek Scoopy warna merah. Lalu saksi DEWO bersama-sama dengan saksi DEWA membawa saksi ENDO dengan posisi saksi DEWO yang membawa motor dan saksi DEWA di belakang memeluk saksi ENDO agar tidak terjatuh ke rumah saksi YUSRAN untuk diamankan. - Bahwa akibat perbuatan dari para Terdakwa, saksi ENDO mengalami luka terbuka dan luka lecet pada area belakang kepala, tengah kepala, dahi, pipi kiri atas, tangan kanan, belakang sebelah kiri, pinggang kiri, lutut kanan, luka terbuka pada area paha kanan, - patah pada jari telunjuk. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun terhadap korban yang bernama CLIF SPRENDO DEMNY dengan Visum Et Repertum nomor: 23/V/RSUDM/2026 tanggal 16 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Chaerunnisa Supiani Saputri dengan hasil pemeriksaan: 1. Satu luka terbuka pada area belakang kepala, sudut luka tumpul, tepi tidak rata berukuran dua kali nol koma lima centimeter; 2. Satu luka terbuka pada area tengah kepala, sudut luka tumpul, tepi tidak rata berukuran satu kali nol koma lima centimeter; 3. Satu luka terbuka pada area dahi, sudut luka tumpul tepi tidak rata berukuran satu koma lima centimeter, kali nol koma lima centimeter; 4. Dua luka lecet pada area pipi kiri atas masing-masing berukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter dan satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter; 5. Satu luka lecet pada area tangan kanan berukuran empat kali satu centimeter; 6. Satu luka lecet pada area punggung tangan kanan berukuran satu kali nol koma lima centimeter; 7. Satu luka lecet pada area belakang kiri berukruan dua belas centimeter kali empat centimeter; 8. Dua luka lecet pada area pinggang kiri berukuran masing-masing tiga kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima centimeter kali satu centimeter; 9. Satu luka lecet pada area lutut kanan berukuran dua kali satu centimeter; 10. Dua luka robek pada paha kanan depan sudut luka rata, tepi luka teratur, dengan ukuran masing-masing satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan dua centimeter kali satu centimeter; 11. Tiga luka robek pada area paha kanan samping bagian dalam dengan sudut luka rata, tepi luka teratur, berukuran dua kali satu centimeter, dua kali nol koma lima centimeter dan satu koma lima kali nol koma lima centimeter; 12. Pada jari kedua tangan kanan ditemukan adanya pembengkakan, dan krepitasi, jari sulit digerakkan. Kesimpulan: - - - Ditemukan adanya luka terbuka dan luka lecet pada area belakang kepala, tengah kepala, dahi, pipi kiri atas, tangan kanan, belakang sebelah kiri, pinggang kiri, lutut kanan, akibat persentuhan benda tumpul. Ditemukan adanya luka terbuka pada area paha kanan akibat adanya persentuhan benda tajam. Dan korban mendapatkan penanganan lanjutan. ------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
