Dakwaan |
Ditemukan oleh Anggota Polri di rumah tersangka Saudara JONI OHOIRA Alias JONI di Kos-kosan Linda Mas Un Kec. Dullah Selatan Kota Tual pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 Wit, menjual minuman keras tradisional jenis Sopi tanpa izin sebanyak : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 21 (dua puluh satu) jirigen ukuran 5 (lima) liter yang berisikan minuman keras tradisional jenis Sopi.
tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) juncto pasal 3 huruf a,b dan c, pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019, tentang minuman keras. |