Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2023/PN Tul QUARTUS RUMLUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2023/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1QUARTUS RUMLUS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JOSEPH WELERUBUN, SHQUARTUS RUMLUS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah Tahun Lahir pemohon sebagai berikut Merubah tahun lahir yang semula tertulis pada NIK di Kartu Keluarga (8102012002560002), menjadi No NIK (8102012002460002) pada Kartu Keluarga. Merubah tahun lahir yang semula tertulis pada NIK di KTP (8102012002560002), menjadi No NIK (8102012002460002). Pada KTP Merubah Tahun Lahir yang tertulis pada KTP yang sebelumnya Lahir pada tanggal 20-02-1956 menjadi yang seharusnya 20-02-1946 Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara untuk merubah dan menyesuaikan identitas Pemohon dalam hal ini sebagai berikut: Merubah tahun lahir yang semula tertulis pada NIK di Kartu keluarga (8102012002560002), menjadi No NIK (8102012002460002). Pada kartu keluarga Merubah tahun lahir yang semula tertulis pada NIK di KTP (8102012002560002), menjadi No NIK (8102012002460002). Pada KTP Merubah Tahun Lahir yang tertulis pada KTP yang sebelumnya Lahir pada tanggal 20-02-1956 menjadi yang seharusnya 20-02-1946
  3. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak