| Dakwaan |
Bawa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 wit, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara Nomor : Springas / 472 / VIII / 2020 / Resnarkoba, tanggal 01 Agustus 2020 melakukan Razia minuman keras pada setiap Pelabuhan, rumah serta kios-kios yang tidak memiliki ijin menjual minuman keras Tradisional jenis Sopi di wilayah Hukum Polres Maluku Tenggara. Saya bersama-sama dengan Anggota Polisi lainnya yang nama-namanya termasuk dalam Surat perintah tersebut yang di Pimpin oleh KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara IPDA A. METANFANUAN dan BRIPKA YASRI SAMSURY melaksanakan penyelidikan di wilayah Kota Tual dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Un Pantai Kec. Dullah Selatan Kota Tual, terdapat sebuah kios yang menjadi tempat Penjualan minuman keras Jenis Sopi, yang sering dijual kepada masyarakat berdasarkan informasi tersebut, team melakukan observasi dan wawancara terhadap masyarakat sekitarnya dan pada pukul 17.30 Wit, team menemukan sebuah kios milik saudari UMI KALSUM RUMRA Alias UMI, yang mana saudari UMI KALSUM RUMRA Alias UMI pada saat ditanyakan apakah ” ia (UMI KALSUM RUMRA Alias UMI) ” menjual minuman keras jenis Sopi ”, ia ( UMI KALSUM RUMRA Alias UMI ) ” mengatakan bahwa ia benar ” ia ( UMI KALSUM RUMRA Alias UMI) ” menjual minuman keras jenis Sopi sehingga saya dan rekan-rekan meminta saudari UMI KALSUM RUMRA Alias RUMRA mengambil minuman keras jenis sopi tersebut dan ” ia (UMI KALSUM RUMRA Alias UMI) ” kedalam rumah dan mengambil minuman keras jenis sopi sebanyak 13 (tiga belas) plastik bening berisikan minuman keras tradisional jenis sopi, dan setelah itu ditanyakan kepada Perempuan UMI KALSUM RUMRA Alias UMI apakah mempunyai ijin penjualan minuman beralkohol tersebut dan Perempuan UMI KALSUM RUMRA Alias UMI menjawab tidak mempunyai surat izin dari Pemerintah yang terkait. Setelah itu kami langsung membawa barang-barang bukti tersebut untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku |