Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Tul 1.Yabes Marlobi Sirait, SH
2.RENDRA TAQWA AGUSTO, S.H.
3.WAIS ALQORNI, S.H.
MOHAMAD SAID RAHAWARIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-219/Q.1.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yabes Marlobi Sirait, SH
2RENDRA TAQWA AGUSTO, S.H.
3WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD SAID RAHAWARIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Mohamad Said Rahawarin Alias Mungkek pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar Pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November Tahun 2023, bertempat di Pemakaman Dusun Mangon Kecamatan DUllah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan kepada Korban Ali Mordani Tamdang”, sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Nomor 91/XII/RSUDM/2023 tanggal 01 Desember 2023, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 22.00 WIT Korban bersama dengan teman Korban pergi membeli rokok dengan berjalan kaki dan lewat di depan pemakaman umum tempat Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sedang nongkrong, kemudian saudara Panggilan LAMPODO yang sedang nongkrong dengan Terdakwa memanggil Korban dan Korban langsung menghampiri Panggilan LAMPODO, lalu pada saat Korban sudah bersama dengan LAMPODO dan ngobrol Terdakwa memanggil Korban. Setelah Korban menghampiri Terdakwa dan berada di depan Terdakwa, Terdakwa langsung menarik rambut Korban dengan posisi Terdakwa sedang duduk dan Korban berdiri. Lalu saat Korban tertunduk akibat Terdakwa menarik rambut Korban, Terdakwa langsung mencolok mata Korban dengan menggunakan api rokok (DPB). Kemudian Korban memberontak dan langsung lari untuk menyelamatkan diri menuju ke kios untuk mencuci mata Korban dengan menggunakan air.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka bakar dan bengkak pada kelopak mata sebelah kanan Korban.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor 91/XII/RSUDM/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rosalina Nike Sairlela selaku dokter pemeriksa RSUD Maren Hi. Noho Renuat, menyimpulkan: “Kemerahan dan bengkak pada mata di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul”.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya