Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Tul 1.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2.ANDI SAIFULLAH SAKTI, S.H.,M.H.
MELVIN SEBA Alias EPOX Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-108/Q.1.19/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2ANDI SAIFULLAH SAKTI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELVIN SEBA Alias EPOX[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MELVIN SEBA Alias EPOX pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahtanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 23.30 WIT bertempat di bengkel global Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Terdakwa MELVIN SEBA Alias EPOX sedang mendorong motor  masuk ke dalam bengkel global yang kemudian tidak lama berselang datang Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI mengatakan “coba hungi kaka dolo” lalu terdakwa menghubungi temanya untuk minta uang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI menuju Hotel Dragon, Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
  • Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias GALA sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah Terdakwa dan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI.
  • Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias GALA menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan Saksi  HERMAN ROLANDO GALA Alias GALA berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan terdakwa.
  • Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulut, terdakwa dan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan niat Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias GALA lalu terdakwa dan saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI menuju ke rumah Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa menunggu diatas motor lalu melihat ada cekcok antara istri dari Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dengan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI terkait parang tersebut berbahaya untuk digunakan namun, tetap dibiarkan dengan terdakwa saat melihat kejadian tersebut. Kemudian, Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI berjalan mendekat ke motor dan langsung memberikan sebilah parang tersebut ke terdakwa tanpa ada perkataan apapun.
  • Bahwa selanjutnya, saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI kembali membonceng terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 CF untuk langsung kembali ke depan Toko Kue Mr.Cake Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara kemudian,  Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan terdakwa yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dalam keadaan emosi tidak percaya dengan mengatakan “ko lai to” secara langsung Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh terdakwa dan melakukan pembacokan 1  (satu) kali menggunakan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri korban yang disaat bersamaa pembacokan itu terjadi, tindakan dan gestur terdakwa melihat situasi sekitar dengan cara memandang lorong samping Toko Kue Mr. Cake dan tidak langsung melerai pembacokan yang dilakukan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI kemudian, saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar;
  2. Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
  3. Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
  4. Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.

 

----------Perbuatan Terdakwa MELVIN SEBA Alias EPOX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  307 Ayat (1)  KUHP.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MELVIN SEBA Alias EPOX pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat di depan Toko Kue Mr.Cake atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana atau memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 23.30 WIT bertempat di bengkel global Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Terdakwa MELVIN SEBA Alias EPOX sedang mendorong motor  masuk ke dalam bengkel global yang kemudian tidak lama berselang datang Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI mengatakan “coba hungi kaka dolo” lalu terdakwa menghubungi temanya untuk minta uang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI menuju Hotel Dragon, Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
  • Bahwa di saat yang sama Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias GALA sedang duduk bercerita di depan Toko Kue Mr. Cake lalu melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dalam posisi turun dari sepeda motor sedang menunggu sesuatu di depan Hotel Dragon yang mana 2 (dua) orang laki-laki itu ialah Terdakwa dan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI.
  • Bahwa kemudian, Saksi Korban bertanya “kaka dong ada biking apa di situ” lalu dijawab oleh Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI “ada tunggu orang kaka”, lalu Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias GALA menanyakan lagi dengan mengatakan sebanyak 3 (tiga) kali “woi ade kamong buat apa disitu” lalu terdakwa dalam kondisi emosi menjawab “tadi kaka itu sudah tanya itu lalu ko tanya apa lai ko punya urusan apa lalu ko tanya-tanya” lalu Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan Saksi  HERMAN ROLANDO GALA Alias GALA berjalan mendekat dan terjadi perkelahian adu mulut namun, langsung dilerai oleh Saksi Korban FERDINANDUS TALAUD Alias FERRY dan terdakwa.
  • Bahwa kemudian, setelah selesai beradu mulut, terdakwa dan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan niat Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI mau membalaskan perbuatan Saksi HERMAN ROLANDO GALA Alias GALA lalu terdakwa dan saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI menuju ke rumah Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa menunggu diatas motor lalu melihat ada cekcok antara istri dari Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dengan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI terkait parang tersebut berbahaya untuk digunakan namun, tetap dibiarkan dengan terdakwa saat melihat kejadian tersebut. Kemudian, Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI berjalan mendekat ke motor dan langsung memberikan sebilah parang tersebut ke terdakwa tanpa ada perkataan apapun.
  • Bahwa selanjutnya, saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI kembali membonceng terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi: DE 6662 FE untuk langsung kembali ke depan Toko Kue Mr.Cake Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara kemudian,  Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dan terdakwa yang saat itu sambil membawa parang langsung pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 01.23 WIT memberhentian motor didepan Saksi Korban yang sedang berada duduk di depan Toko Kue Mr. Cake lalu Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI saat mau turun dari motor langsung mengatakan “ana itu mana” kemudian saksi korban menjawab “kaka dia sudah balik” namun, Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI dalam keadaan emosi tidak percaya dengan mengatakan “ko lai to” secara langsung Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI mencabut sebilah parang dari sarungnya yang saat itu dipegang oleh terdakwa dan melakukan pembacokan 1  (satu) kali menggunakan tangan kanan mengarah ke lengan kiri saksi korban dan mengenai jari jempol tangan sebelah kiri korban yang disaat bersamaa pembacokan itu terjadi, tindakan dan gestur terdakwa melihat situasi sekitar dengan cara memandang lorong samping Toko Kue Mr. Cake dan tidak langsung melerai pembacokan yang dilakukan Saksi DENILO JORDI FAUBUN Alias JORDI kemudian, saksi korban langsung berlari kesakitan menyelamatkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami putus jari jempol tangan kiri dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/63/RSUD-KS/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani : dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama Ferdinandus Talaud, jenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Langgur Ling Mathias.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar;
  2. Pengantar mengaku dipotong dengan parang oleh orang tidak dikenal;
  3. Pada korban ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka terbuka sepanjang kurang lebih sepuluh centi meter berbentuk tidak beraturan koma terletak pada bagian telapak dari pangkal ibu jari sampai ke tengah telapak tangan koma dari luka tampak otot dan urat terpotong koma tampak tulang ibu jari patah dan terbuka keluar melalui luka koma perdarahan akut koma ibu jari tangan kiri tidak dapat digerakan koma jari lain (telunjuk sampai kelingking) masih bisa digerakan;
  4. Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Ferdinandus Talaud, umur tiga puluh lima tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada tangan kiri, patah tulang ibu jari tangan kiri. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam.

 

----------Perbuatan Terdakwa MELVIN SEBA Alias EPOX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  466 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) huruf a atau b KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya