Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Tul 1.Hi. HUSEIN TAMHER, SH
2.ABDUL HAKIM ZEIN RUMLES, SH, M.Si
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017
Pemohon
NoNama
1Hi. HUSEIN TAMHER, SH
2ABDUL HAKIM ZEIN RUMLES, SH, M.Si
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                 Kepada Yth

                 Ketua Pengadilan Negeri Tual

                 Di,  

                        Tual

 

                 Dengan Hormat,

                 Yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. LUKMAN MATUTU, SH       2. WAHYUDIN INGRATUBUN, SH

Advokat, Pengacara Penasehat Hukum pada KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM ABDI RAKYAT INDONESIA, beralamat di Jalan Raya Fiditan Puncak, No. 4 Km 4 Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 9/SKK.PRA/LBH-ARI/III/2017, terlampir dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

  •  
  •  

Alamat : Jln. Pattimura, Tual Kec. Dullah Selatan Kota Tual

Selanjutnya sebagai PEMOHON I

 

  •  
  •  

Alamat : Dusun Mangon Desa Tual Kec. Dullah Selatan Kota TualSelanjutnya sebagai PEMOHON II

 

PEMOHON I dan PEMOHON II selanjutnya dapat pula disebut PARA PEMOHON ATAU PEMOHON-PEMOHON

 

 Dengan ini hendak mengajukan gugatan Praperadilan terhadap :

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH MALUKU CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA, beralamat  di Jalan Dihir Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

      

Bahwa adapun Praperadilan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai   berikut :

 

  1. Bahwa Para Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penggilan dari Kepolisian Resort Maluku Tenggara Nomor : S.Pg/174/II/ 2017 Reskrim atas Nama Hi. Husein Tamher, SH Pemohon I dan Nomor : S.Pg/175/II/2017/Reskrim atas nama Abdul Hakim Zein Rumles. SH,.M.Si Pemohon II. ( P.1, P.2 )

 

  1. Bahwa penetapan tersangka oleh Termohon didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP/167/V/2016/Maluku/Resort Maluku Tenggara tanggal 17 Mei 2016 yang dilaporkan oleh Saudara Abdul Halik Roroa, SH,. MH atas Nama korban Edison Betaubun, SH,.MH (P.3 )

 

  1. Bahwa dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/167/V/2016/Maluku/Resort Maluku Tenggara, tanggal 17 Mei 2016 ini maka Termohon melalui Surat Panggilan Nomor  S.Pg/174/II/2017/Reskrim dan Nomor : S.Pg/175/II/2017/ Reskrim telah menetapkan dan atau memposisikan Para Pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana menista dengan tulisan ( penghinaan ) yang dilakukan dengan menggunakan surat oleh organisasi FOROSA THOMAS Kota Tual, atas Nama korban Saudara Edison Betaubun, SH,.MH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana. ( P. 1,   P.2, P.3 )

 

  1. Bahwa Para Pemohon sangat berkeberatan sekali dengan tindakan Termohon yang telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka karena menurut Pemohon, Termohon telah keliru dalam menetapkan status Pemohon sebagai tersangka, hanya didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP/167/V/2016/Maluku/Resort Maluku Tenggara tanggal 17 Mei 2016 dengan merujuk pada tulisan yang dilakukan oleh Para Pemohon tanpa Termohon mengkaji lebih jauh apakah laporan dimaksud telah memenuhi syarat hukum atau menenuhi syarat Undang-Undang tentang hak menuntut hukuman dan gugurnya hak menuntut hukuman atau karena daluwarsa ( P.3  )

 

  1. Bahwa begitu pula adalah keliru bagi Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka, padahal terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana adalah merupakan delik aduan absolut yang tidak dapat dituntut hanya berdasarkan Laporan Polisi semata, akan tetapi seharusnya berdasarkan pada surat pengaduan yang dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh korban / pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) KUHPidana. ( P.4 )

 

  1. Bahwa selain itu pula tuntutan korban yang menuntut Para Pemohon sebagai pelaku penghinaan adalah tidak berdasar dan atau beralasan hukum karena korban atau pengadu telah terbukti dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Kehormatan Dewan pada DPR RI  atas perbuatannya sehingga yang bersangkutan dikenahi hukuman atau sanksi teguran keras dikeluarkan atau dipindahkan dari komisi III DPR RI ke komisi yang lain.

 

  1. Bahwa begitu juga adalah tidak berdasar dan beralasan hukum bagi korban Edison Betaubun untuk melaporkan Para Pemohon sebagai pelaku penistaan secara tertulis ( penghinaan ) sebab secara hukum sampai dengan saat ini kedudukan hukum Edison Betaubun masih berstatus sebagai Terlapor / Tersangka Tindak Pidana penghinaan dimuka umum dan penghasutan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 160 KUHPidana yang belum di tutup atau dihentikan penyidikannya oleh Mabes Polri sehingga, tidak beralasan dan atau berdasar  bagi korban Edison Betaubun yang adalah pelaku utama yang belum status hukumnya mendapat kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap berbalik melapor Para Pemohon sebagai pelaku Tindak Pidana yang hanya menyurati untuk mempertayakan sejauh mana proses Peradilan Kode Etik terhadap Saudara Edison Betaubun / pelaku pada Mahkamah Kehormatan Dewan pada DPR RI, dan oleh karenanya tindakan Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka adalah tindakan yang salah dan keliru serta bertetangan dengan norma dan etika dan atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.  ( P.5 )

 

  1. Bahwa tindakan Termohon yang telah menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka adalah sangat keliru karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi :

Pengaduan hanya boleh dimasukan  dalam tempo enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, kalau ia berdiam di Negara Indonesia atau dalam tempo sembulan bulan sesudah ia mengetahui itu, kalau ia berdiam diluar Negara Indonesia. ( P.6 )

 

  1. Bahwa oleh karena Termohon telah menempatkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang bertentangan dengan Undang-Undang maka penetapan Termohon tersebut menurut hukum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a qua tidak mempunyai kekuatan mengikat serta  batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Bahwa walaupun dalam tindakan Termohon yang telah menetapkan Para  Pemohon sebagai tersangka dan tidak ditahan akan tetapi dengan telah menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka, maka Para Pemohon sebagai tokoh adat, tokoh masyarakat dan juga sebagai panutan ditengah-tengah masyarakat menjadi tercemar dan Nama baik Para Pemohon menjadi rusak, sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon-Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat kesalahanya dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
  2.  Kerugian inmaterial yang dialami/diderita Pemohon adalah karena     nama  baik/ harga diri Pemohon sebagai Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat  telah tercemar akibat ulah Termohn serta rasa sakit hati, rasa tidak aman dan tidak tentram akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya  rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang  apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 1. 000.000.000,- ( satu milyar  rupiah ).

 

  •  

 

Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut diatas Pemohon-Pemohon memohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tual Cq Hakim Praperadilanberkenang memeriksa dan memutuskan:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan penetapan Pemohon-Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak  berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

 

  1. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan uang ganti rugi sebesar Rp.

Dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
  2. Bahwa kerugian inmaterial yang dialami/diderita Pemohon adalah karena     nama  baik/ harga diri Pemohon sebagai Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat  telah tercemar akibat ulah Termohn serta rasa sakit hati, rasa tidak aman dan tidak tentram akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya  rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang  apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 1. 000.000.000,- ( satu milyar  rupiah ).
  3.  

 

  1. Menghukum Termohon menyampaikan permintaan maaf kepada Pemohon melalui sarana media sekurang-kurangnya 3 media lokal dan 3 media Nasional sebanyak 12 kali untuk satu kali setiap bulan.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

 

 

 

Apabila pengadilan berperdapat lain mohon memberikan Putusan yang tidak merugikan Pemohon-Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya