| Dakwaan |
Tindak Pidana ringan Pelanggaran Ketertiban Umum berupa Mengadakan Pesata Tanpa Ijin yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 pukul 21.00 Wit sampai dengan hari Selasa 12 september 2023 pukul 03.00 Wit bertempat di taman Kiom, Desa Tual, Kec Dullah Selatan, Kota Tual, yang dilakukan oleh Tersangka NANDI HARUN, dengan cara Tanpa ijin Tersangka NANDI HARUN mengadakan pesta joget secara terbuka dan untuk umum dalam rangka memperingati hari ulantahun anaknya, walaupun tidak mengantogi ijin dari pihak Kepolisian maupun pihak yang berwenang Tersangka NANDI HARUN tetap melaksanakan kegiatan pesta joget tersebut dengan menggunakan alat music milik Saudara MUHAMAD RUSDI ONOLY, akibat dari pesta joget tersebut pada pukul 03.00 Wit sempat terjadi peristiwa perkelahian antar kelompok pemuda tidak jauh dari acara pesta joget tersebut yang juga merupakan pengunjung pesta joget yang diadakan oleh Tersangka NANDI HARUN.
Dengan adanya peristiwa tersebut di atas, maka Tersangka NANDI HARUN dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ringan Pelanggaran Ketertiban Umum berupa Mengadakan Pesata Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ke-1 KUHPidana. |