Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa JEFRITS MARANTIKA Alias JEFO pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, sekira pukul 13.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Utan Tel Timur Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di depan Kantor Jasa Pengiriman Barang Lion Parcel Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan Terdakwa JEFRITS MARANTIKA Alias JEFO dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 09.30 Wit, saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena (Anggota Polisi Polres Tual) mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang melalui jasa pengiriman barang Lion Parcel yang beralamat di Jl Utan Tel Timur Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, berdasarkan informasi tersebut saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena mendatangi kantor Lion Parcel dan melakukan koordinasi dengan pegawai Lion Parcel untuk memastikan kebenaran adanya pengiriman barang sesuai alamat
Bahwa Terdakwa JEFRITS MARANTIKA Alias JEFO pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, sekira pukul 13.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Utan Tel Timur Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di depan Kantor Jasa Pengiriman Barang Lion Parcel Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan Terdakwa JEFRITS MARANTIKA Alias JEFO dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 09.30 Wit, saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena (Anggota Polisi Polres Tual) mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang melalui jasa pengiriman barang Lion Parcel yang beralamat di Jl Utan Tel Timur Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, berdasarkan informasi tersebut saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena mendatangi kantor Lion Parcel dan melakukan koordinasi dengan pegawai Lion Parcel untuk memastikan kebenaran adanya pengiriman barang sesuai alamat
-
6282198338208, Kota Tual, Pulau Dullah Selatan & Kel. Ketsoblak Jl. Taar Baru RT/ RW 015 / 003 kemudian penyampaian dari pegawai Lion Parcel bahwa paket atas nama yang di sampaikan oleh informen belum sampai di kantor Lion Parcel.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Terdakwa datang ke Kantor Lion Parcel Kota Tual untuk mengambil paket dengan menunjukan nomor Resi 11LP1701316094708, kemudian dicek oleh Pegawai namun disampaikan kepada Terdakwa ‘’Barang belum ada, nanti sekira pukul 14.00 Wit barulah Kembali untuk mengecek kembali’’ kemudian Terdakwa kembali ke Kantor Lion Parcel pada pukul 13.30 Wit. Pada saat Terdakwa tiba di Kantor Lion Parcel terdakwa kemudian menyerahkan nomor Resi ke Pegawai Lion Parcel dan Terdakwa menerima paket, saat Terdakwa memegang paket tersebut Terdakwa diambil foto dengan memegang paket tersebut oleh Pegawai Lion Parcel.
- Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari Kantor Lion Parcel, sudah ada saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena yang telah melakukan pemantau di sekitar Kantor Lion Parcel pada pukul 13.50 Wit melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan memperkenalkan diri kepada terdakwa bahwa saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena adalah Personil Satres Narkoba Polres Tual, kemudian saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Terdakwa dan Terdakwa membaca Surat tersebut, setelah itu saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena membuka 1 (satu ) paket barang yang dilapisi lakban cokelat muda, disegel dengan lakban warna merah bertuliskan FRAGILE dengan Panjang 26,5 (dua puluh enam koma lima) cm, lebar 15,5 (lima belas koma lima) cm, tinggi 6 (enam) cm dan terdapat label identitas pengirim, penerima dan nomor dari Lion Parcel bernomor resi 11LP1701316094708 tanggal 30 Nopember 2023, Pengirim Ranti 628*******02 Jakarta, penerima Jeni Rahayaan, 6282198338208, Kota Tual Pulau Dullah Selatan & Kel. Ketsoblak Jl. Taar Baru RT/RW 015 / 003 yang di pegang oleh Terdakwa tersebut di saksikan oleh Terdakwa, setelah paket dibuka dan ternyata benar di dalam paket tersebut di temukan 1 (satu) shachet plastik bening sedang yang berisikan 6 (enam) shachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu lalu saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Tual.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai yang tercantum dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat izin Menteri Kesehatan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sehingga perbuatan terdakwa melanggar undang-undang yang berlaku.
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5205/NNF/XII/2023, tanggal 21 barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,14 gram merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung Metamfetamina dengan keterangan Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina.
-
--------------Perbuatan Terdakwa JEFRITS MARANTIKA Alias JEFO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa JEFRITS MARANTIKA Alias JEFO pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, sekira pukul 13.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Utan Tel Timur Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di depan Kantor Jasa Pengiriman Barang Lion Parcel Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.”, perbuatan Terdakwa JEFRITS MARANTIKA Alias JEFO dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 09.30 Wit, saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena (Anggota Polisi Polres Tual) mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang melalui jasa pengiriman barang Lion Parcel yang beralamat di Jl Utan Tel Timur Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, berdasarkan informasi tersebut saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena mendatangi kantor Lion Parcel dan melakukan koordinasi dengan pegawai Lion Parcel untuk memastikan kebenaran adanya pengiriman barang sesuai alamat pengirim dan penerima yaitu pengirim RANTI 628********02 Jakarta, penerima JENI RAHAYAN, 6282198338208, Kota Tual, Pulau Dullah Selatan & Kel. Ketsoblak Jl. Taar Baru RT/ RW 015 / 003 kemudian penyampaian dari pegawai Lion Parcel bahwa paket atas nama yang di sampaikan oleh informen belum sampai di kantor Lion Parcel.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Terdakwa datang ke Kantor Parcel Kota Tual untuk mengambil paket dengan menunjukan nomor Resi 11LP1701316094708, kemudian
oleh Pegawai namun disampaikan kepada Terdakwa ‘’Barang belum ada, nanti sekira pukul 14.00 Wit barulah Kembali untuk mengecek kembali’’ kemudian Terdakwa kembali ke Kantor Lion Parcel pada pukul 13.30 Wit. Pada saat Terdakwa tiba di Kantor Lion Parcel terdakwa kemudian menyerahkan nomor Resi ke Pegawai Lion Parcel dan Terdakwa menerima paket, saat Terdakwa memegang paket tersebut Terdakwa diambil foto dengan memegang paket tersebut oleh Pegawai Lion Parcel.
- Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari Kantor Lion Parcel, sudah ada saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena yang telah melakukan pemantau di sekitar Kantor Lion Parcel pada pukul 13.50 Wit melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan memperkenalkan diri kepada terdakwa bahwa saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena adalah Personil Satres Narkoba Polres Tual, kemudian saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Terdakwa dan Terdakwa membaca Surat tersebut, setelah itu saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena membuka 1 (satu ) paket barang yang dilapisi lakban cokelat muda, disegel dengan lakban warna merah bertuliskan FRAGILE dengan Panjang 26,5 (dua puluh enam koma lima) cm, lebar 15,5 (lima belas koma lima) cm, tinggi 6 (enam) cm dan terdapat label identitas pengirim, penerima dan nomor dari Lion Parcel bernomor resi 11LP1701316094708 tanggal 30 Nopember 2023, Pengirim Ranti 628*******02 Jakarta, penerima Jeni Rahayaan, 6282198338208, Kota Tual Pulau Dullah Selatan & Kel. Ketsoblak Jl. Taar Baru RT/RW 015 / 003 yang di pegang oleh Terdakwa tersebut di saksikan oleh Terdakwa, setelah paket dibuka dan ternyata benar di dalam paket tersebut di temukan 1 (satu) shachet plastik bening sedang yang berisikan 6 (enam) shachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu lalu saksi Yasri Samsury dan Saksi Aldo Titahena membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Tual.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai yang tercantum dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat izin Menteri Kesehatan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sehingga perbuatan terdakwa melanggar undang-undang yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5205/NNF/XII/2023, tanggal 21 barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,14 gram merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung Metamfetamina dengan keterangan Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina.
-
----------Perbuatan Terdakwa JEFRITS MARANTIKA Alias JEFO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
|