| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.840.789,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 21.601.697,- ( DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS SATU RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 24.239.092,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|