| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris sah dari ayah Almarhum Josep Renwarin dan ibu Almarhumah Mathilda Renwarin.
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa seluas 592 m2, yakni panjang timur-barat : 32 meter dan lebar utara-selatan : 18,50 meter dengan batas-batas : sebelah utara berbatas dengan jalan/lorong, sebelah timur berbatas dengan tanah milik Yans Khotualubun, sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Tarsisius Renwarin dan sebelah barat berbatas dengan jalan Jenderal Sudirman, terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kompleks Ohoibun Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara secara hukum adalah hak milik Penggugat yang diperoleh melalui pewarisan dari kedua orangtua Penggugat yaitu Almarhum Josep Renwarin dan Almarhumah Mathilda Renwarin.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai hak milik mereka serta menghadang dan menghalang-halangi proses pengukuran dan penerbitan sertifikat hak milik atas nama Penggugat di atas tanah objek sengketa adalah tindakan yang tidak berdasar dan melawan hukum yang merugikan hak dan kepentingan Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah objek sengketa, merenovasi bangunan rumah peninggalan orangtua Penggugat dan mendirikan bangunan lain di atas tanah objek sengketa tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak dan kepentingan Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk secara sukarela dan tanpa syarat apapun mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa seluas 592 m2 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kompleks Ohoibun Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara kepada Penggugat dan apabila tidak dilaksanakan oleh Tergugat I maka dapat dilakukan secara paksa dengan melibatkan aparat negara.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|